Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Bagaimanakah hukumnya memberikan bantuan berupa meminjamkan uang kepada adik ipar untuk membayar 'biaya sewa tempat' dalam usahanya memproduksi dan menjual frame/pigura yang mana dalam usahanya tersebut terdapat bermacam2 pigura termasuk untuk pigura kaligrafi dan gambar-gambar/lukisan mahluk hidup/foto ? Apakah kalau mau memberikan bantuan pinjaman harus di beri syarat spt ini : saya mau meminjamkan uang dengan syarat dilarang membuat pigura kaligrafi atau pigura gambar2 mahluk hidup ? Selama ini adik ipar dapat pinjaman untuk bayar sewa tempat dari bank ribawi. Ana sudah beberapa kali menasehati adik ipar mengenai kaligrafi dan gambar2 mahluk hidup tapi tidak digubris, karena menurut dia, penjualan kaligrafi paling besar perputarannya.
Mohon bantuannya. Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Melda Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
