assalamualaikumwarohmatullohiwabarokatuh,
sedikit tambahan yg ana dpt dari penjelasan Ustadz Sulam Mustaredja mengenai 
safar :

"safar itu dinilai menurut urf (kebiasaan) masyarakat, tp yg perlu kita ketahui 
bhw salah satu syarat safar yg sdh pasti adalah seseorang mesti meninggalkan 
tempat tinggalnya (kampungnya)". 

Adapun berangkat kerja yang tiap hari bolak-balik walau jaraknya jauh, bukanlah 
termasuk urf (kebiasaan) safar

wallohua'lam.

abu hamzah al pandawany

MUSAFIR SELAMA DUA TAHUN, APAKAH BOLEH MENGQASHAR SHALAT ?

Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/1453/slash/0

Pertanyaan
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ada perbedaan pendapat 
antara saya dan seorang teman bangsa Arab tentang mengqashar shalat. Perlu 
diketahui, bahwa kami di Amerika dan tinggal disana selama dua tahun. Saya 
senantiasa menyempurnakan shalat seperti halnya ketika berada di negeri 
sendiri, sementara teman saya mengqashar shalatnya dengan anggapan bahwa 
dirinya seorang musafir, walaupun hingga dua tahun. Kami mohon penjelasan 
tentang hukum mengqashar shalat bagi kami beserta dalilnya

Jawaban
Pada dasarnya, seorang musafir mendapat rukhsah (keringanan) untuk mengqashar 
shalat-shalat yang empat raka'at, berdasarkan firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu 
mengqashar shalat(mu)". [An-Nisa : 101]

Dan berdasarkan perkataan Ya'la bin Umayyah kepada Umar bin Khaththab, ("Dan 
apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar 
shalat(mu). Jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir"), Umar berkata, 
"aku pun heran terhadap apa yang engkau herankan". Lalu aku bertanya kepada 
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliaupun bersabda.

"Artinya : Itu adalah sedekah yang Allah sedekahkan kepada kalian, maka 
terimalah sedekahNya itu". [Hadits Riwayat Muslim, kitab Shalatul Musafirin 686]

Yang dianggap musafir adalah yang tinggal selama empat hari empat malam atau 
kurang, berdasarkan riwayat dari hadits Jabir dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, 
bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tiba di Makkah waktu Shubuh tanggal 4 
Dzulhijjah, saat Haji Wada [1]. Lalu beliau tinggal disana pada hari keempat, 
kelima, keenam dan ketujuh, lalu shalat Shubuh di Abthah pada hari kedelapan. 
Pada hari-hari tersebut beliau mengqashar shalat, tentunya beliau telah 
merencanakan waktu tinggalnya itu. Maka setiap musafir yang merencanakan 
tinggal selama masa tinggal Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tersebut, atau 
kurang dari itu, ia boleh mengqashar shalat. Sedangkan yang merencanakan 
tinggal lebih lama dari itu maka hendaknya ia menyempurnakan shalat, karena ia 
tidak lagi tergolong musafir.

Adapun orang yang tinggal lebih dari empat hari dan belum merencanakan tinggal, 
bahkan rencananya adalah segera kembali begitu selesai urusannya, maka ia 
seperti yang tinggal di medan jihad menghadapi musuh, atau ditahan penguasa, 
atau terhalang oleh sakit, yang mana dalam niatnya adalah segera kembali jika 
selesai jidahnya, baik dengan kemenangan atau perdamaian, atau lolos dari 
tahanan atau sembuh dari sakit, atau terlepas dari kekuatan musuh atau penguasa 
atau adanya peluang untuk pulang atau telah berhasil menjual barang, dan 
sebagainya. Yang demikian itu termasuk musafir, ia boleh mengqashar 
shalat-shalat yang empat rakaat, walau masa tinggalnya lama. Hal ini 
berdasarkan riwayat, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tinggal di Makkah 
selama sembilan hari pada tahun penaklukan Makkah, dan selama itu beliau 
mengqashar shalat [2]. Beliau pun pernah tinggal di Tabuk selama 20 hari untuk 
jihad melawan nashrani, dan selama itu beliau mengimami shalat para sahabat 
dengan qashar [3]. Demikian itu karena beliau tidak merencanakan tinggal tapi 
niatnya adalah safar hingga urusannya selesai.

[Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da'imah 1/274]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Al-Bukhari, kitab Taqshirush Shalat 1085
[2]. Al-Bukhari, kitab Taqshirush Shalat 1080
[3]. Ahmad 2/295, Abu Dawud dalam bab Shalat 1234, Abd bin Humaid 1139


----- Pesan Asli ----
Dari: ronnie <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kamis, 22 November, 2007 4:30:31
Topik: Re: [assunnah] Tanya : Batasan Safar

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. .
 
Mau menambahkan; 
dalam Kitab Bulughul Maram no: 457:
" dari Anas, Ia berkata , Adalah Rasulullah sholallahu alayhi wassalam, apabila 
keluar perjalanan tiga mil atau farsakh, Ia sholat dua rakaat" 
 
Saya jadi timbul pertanyaan;
1.  Apakah perjalanan saya menuju tempat kerja (Jarak rumah ke tempat kerja 
saya ±18 km) termasuk safar?
2. JIka iya, apakah saya boleh mengqashar sholat saya selama saya safar 
tersebut?
3. Setahu saya Qashar ini perintah Allah dalam QS 4:101. Bolehkah, jika saya 
memilih untuk menyempurnakan sholat daripada mengqasharnya selama saya safar? 
(Bulughul Maram# 456 : Dari Ibnu Umar, Ia berkata," telah bersabda Rasulullah 
sholallahu alayhi wassalam : "Sesungguhnya Allah Ta'ala suka menerima 
kelonggaran sebagaimana Ia tidak suka dikerjakan ma'shiatnya )
 
MOhon penjelasannya. dan afwan saya tidak mencatat nama2 perawinya. InsyaAllah 
akan saya tambahkan seketika saya menemukan lagi kitabnya.
 
Wallahu 'allam 
 
Abu Azzam


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke