ADAB BERHUTANG : BOLEHKAH BERHUTANG?

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro Lc
http://www.almanhaj.or.id/content/2284/slash/0


“Wahai guru, bagaimana kalau mengarang kitab tentang zuhud ?” ucap salah 
seorang murid kepada Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Maka beliau 
menjawab : “Bukankah aku telah menulis kitab tentang jual-beli?”

Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi 
dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim 
memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada 
Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga diapun terlihat taat ke masjid, 
melakukan hal-hal yang sunat, seperti ; shalat, puasa sunat dan lain 
sebagainya. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang 
bekaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Subhanahu wa 
Ta’ala telah mengingatkan, agar sebagai muslim, kita harus kaffah. 
Sebagaimana kita muslim dalam mu’amalahnya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, 
maka seyogyanya juga harus muslim juga dalam mu’amalahnya dengan manusia. 
Allah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara 
kaffah (menyeluruh)” [Al-Baqarah : 208]

Oleh karenanya, dialog murid terkenal Imam Abu Hanifah tadi layak dicerna 
dan dipahami. Seringkali zuhud diterjemahkan dengan pakaian lusuh, makanan 
sederhana, atau dalam arti kening selalu mengkerut dam mata tertunduk, 
supaya terlihat sedang tafakkur. Akan tetapi, kalau sudah berhubungan dengan 
urusan manusia, maka dia tidak menghiraukan yang terlarang dan yang tercela.

Hutang-pihutang merupakan salah satu permasalahan yang layak dijadikan bahan 
kajian berkaitan dengan fenomena di atas. Hutang-pihutang merupakan 
persoalan fikih yang membahas permasalahan mu’amalat. Di dalam Al-Qur’an, 
ayat yang menerangkan permasalahan ini menjadi ayat yang terpanjang 
sekaligus bagian terpenting, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Demikian 
pentingnya masalah hutang-pihutang ini, dapat ditunjukkan dengan salah satu 
hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak 
mau menshalatkan seseorang yang meninggal, tetapi masih mempunyai tanggungan 
hutang.

HUTANG HARUS DIPERSAKSIKAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak 
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan 
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan 
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah 
mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang 
berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa 
kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada 
hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah 
(keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah 
walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi 
dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka 
(boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu 
ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. 
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka 
dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun 
besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi 
Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak 
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah 
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa 
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu 
berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. 
Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu 
kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan 
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [Al-Baqarah : 282]

Mengenai ayat ini, Ibnul Abbas rahimahullah di dalam kitab Ahkam-nya 
menyatakan : “Ayat ini adalah ayat yang agung dalam mu’amalah yang 
menerangkan beberapa point tentang yang halal dan haram. Ayat ini menjadi 
dasar dari semua permasalahan jual beli dan hal yang menyangkut cabang 
(fikih)” [1]

Menurut Ibnu Katsir rahimahullah, ini merupakan petunjuk dariNya untuk 
hambaNya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, 
hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih 
menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah 
mengingatkan salah satu ayat : “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan 
memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan” [2]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Maka tulislah …” maksudnya adalah tanda 
pembayaran untuk megingat-ingat ketika telah datang waktu pembayarannya, 
karena adanya kemungkinan alpa dan lalai antara transaksi, tenggang waktu 
pembayaran, dikarenakan lupa selalu menjadi kebiasaan manusia, sedangkan 
setan kadang-kadang mendorongnya untuk ingkar dan beberapa penghalang 
lainnya, seperti kematian dan yang lainnya. Oleh karena itu, disyari’atkan 
untuk melakukan pembukuan hutang dan mendatangkan saksi”. [3]

“Maka tulislah…”, secara zhahir menunjukkan, bahwa dia menuliskannya dengan 
semua sifat yang dapat menjelaskannya di hadapan hakim, apabila suatu saat 
perkara hutang-pihutang ini diangkat kepadanya. [4]

BOLEHKAH BERHUTANG?
Tidak ada keraguan lagi bahwa menghutangkan harta kepada orang lain 
merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan syari’at,dan merupakan salah 
satu bentuk realisasi dari hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 
“Baragsiapa yang melapangkan seorang mukmin dari kedurhakaan dunia, maka 
Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melapangkan untuknya kedukaan akhirat”

Para ulama mengangkat permasalahan ini, dengan memperbandingkan keutamaan 
antara menghutangkan dengan bersedekah. Manakah yang lebih utama?

Sekalipun kedua hal tersebut dianjurkan oleh syari’at, akan tetapi dalam 
sudut kebutuhan yang dharurat, sesungguhnya orang yang berhutang selalu 
berada pada posisi terjepit dan terdesak, sehingga dia berhutang. Sehingga 
menghutangkan disebutkan lebih utama dari sedekah, karena seseorang yang 
diberikan pinjaman hutang, orang tersebut pasti membutuhkan. Adapun 
bersedekah, belum tentu yang menerimanya pada saat itu membutuhkannya.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa 
beliau berkata kepada Jibril : “Kenapa hutang lebih utama dari sedekah?” 
Jibril menjawab, “Karena peminta, ketika dia meminta dia masih punya. 
Sedangkan orang yang berhutang, tidaklah mau berhutang, kecuali karena suatu 
kebutuhan”. Akan tetapi hadits ini dhaif, karena adanya Khalid bin Yazid 
Ad-Dimasyqi. [5]

Adapun hukum asal berhutang harta kepada orang lain adalah mubah, jika 
dilakukan sesuai tuntunan syari’at. Yang pantas disesalkan, saat sekarang 
ini orang-orang tidak lagi wara’ terhadap yang halal dan yang haram. Di 
antaranya, banyak yang mencari pinjaman bukan karena terdesak oleh 
kebutuhan, akan tetapi untuk memenuhi usaha dan bisnis yang menjajikan.

Hutang itu sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, hutang baik. 
Yaitu hutang yang mengacu kepada aturan dan adab berhutang. Hutang baik 
inilah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; ketika wafat, 
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berhutang kepada seorang Yahudi 
dengna agunan baju perang. Kedua, hutang buruk. Yaitu hutang yang aturan dan 
adabnya didasari dengan niat dan tujuan yang tidak baik.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183]
_________
Foot Note.
[1]. Ahkamul Qur’an, Ibnul Arabi, Beirut, Darul Ma’rifah, 1/247
[2]. Tafsir Quranil Azhim, 3/316
[3]. Ahkamul Qur’an, Ibnu Katsir, Madinah, Maktabah Jami’ Ulum wal Hikam, 
1993, 1/247
[4]. Ibid
[5]. Sunan Ibnu Majah, no. 2431

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today! http://toolbar.live.com/?mkt=en-id



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke