On Nov 28, 2007 6:54 AM, Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamuaalaikum,
Wa'alaykumus salaam warahmatullah,
> Bolehkah Bertawassul dalam Berdoa?

Ada beberapa jenis tawassul sehingga perlu diperjelas tawassul yang
dimaksud. Jenis-jenis tawassul yang disyari'atkan adalah:

1. bertawassul dengan Asmaa-ul Husna (lihat QS. 7:180).

2. bertawassul dengan amal shalih sebagaimana dalam hadits orang-orang
yang terperangkap di dalam gua.

3. bertawassul dengan meminta seseorang yang shalih dan masih hidup
untuk berdoa baginya sebagaimana para shahabat meminta Rasulullah
Shallallahu 'alayhi wa Sallam untuk berdoa bagi mereka dan Amirul
Mu-minin 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu kepada al-'Abbas
bin 'Abdil Muththalib radhiyallahu 'anhu untuk meminta hujan kepada
Allah Ta'ala (lihat: http://www.almanhaj.or.id/content/1305/slash/0)

Syaikh al-Albani rahimahullah memiliki kitab yang membahas masalah
tawassul secara luas.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

TAWASUL DENGAN PERANTARA PARA NABI DAN ORANG-ORANG SHALIH

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/1305/slash/0

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkan seorang muslim 
bertawasul kepada Allah dengan (perantara) para nabi dan orang-orang shalih ? 
Saya telah mendengar pendapat sebagian ulama bahwa bertawasul dengan 
(perantaraan) para wali tidak apa-apa karena do'a (ketika) bertawassul itu 
sebenarnya ditujukkan kepada Allah. Akan tetapi, saya mendengar ulama yang lain 
justru berpendapat sebaliknya. Apa sesungguhnya hukum syariat dalam 
permasalahan ini ?

Jawaban
Wali Allah adalah siapa saja yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta�ala dan 
bertaqwa kepadaNya dengan mengerjakan segala yang diperintahkan oleh Nya 
Subhanahu wa Ta'ala dan meninggalkan segala yang dilarangNya. Pemimpin mereka 
adalah para nabi dan rasul 'alaihimus salam. Allah berfirman.

"Artinya : Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran 
terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang 
beriman dan mereka selalu bertaqwa". [Yunus : 62-63]

Tawassul kepada Allah dengan (perantaraan) para waliNya ada beberapa macam.

Pertama.
Seseorang memohon kepada wali yang masih hidup agar mendoakannya supaya 
mendapatkan kelapangan rezeki, kesembuhan dari penyakit, hidayah dan taufiq, 
atau (permintaan-permintaan) lainnya. Tawassul yang seperti ini dibolehkan. 
Termasuk dalam tawassul ini adalah permintaan sebagian sahabat kepada Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam agar beristsiqa (meminta hujan) ketika hujan lama 
tidak turun kepada mereka. Akhirnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
memohon kepada Allah agar menurunkan hujan, dan Allah mengabulkan doa beliau 
itu dengan menurunkan hujan kepada mereka.

Begitu pula, ketika para sahabat Radhiyallahu 'anhum beristisqa dengan 
perantaraan Abbas Radhiyallahu 'anhu pada masa kekhalifahan Umar Radhiyallahu 
'anhu. Mereka meminta kepadanya agar berdoa kepada Allah supaya menurunkan 
hujan. Abbas pun lalu berdoa kepada Allah dan diamini oleh para sahabat 
Radhiyallahu 'anhum yang lain. Dan kisah-kisah lainnya yang terjadi pada masa 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan setelahnya berupa permintaan seorang 
muslim kepada saudaranya sesame muslim agar berdoa kepada Allah untuknya supaya 
mendatangkan manfaat atau menghilangkan bahaya.

Kedua.
Seseorang menyeru Allah bertawassul kepadaNya dengan (perantaraan) rasa cinta 
dan ketaatannya kepada nabiNya, dan dengan rasa cintanya kepada para wali Allah 
dengan berkata, 'Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepadaMu agar Engkau 
memberiku ini (menyebutkan hajatnya)'. Tawassul yang seperti ini boleh karena 
merupakan tawassul dari seorang hamba kepada rabbnya dengan (perantaraan) 
amal-amal shalihnya. Termasuk tawassul jenis ini adalah kisah yang shahih 
tentang tawassul tiga orang, yang terjebak dalam sebuah goa, dengan amal-amal 
shalih mereka. [Hadits Riwayat Imam Ahmad II/116. Bukhari III/51,69. IV/147. 
VII/69. dan Muslim dengan Syarah Nawawi XVII/55]

Ketiga.
Seseorang meminta kepada Allah dengan (perantaraan) kedudukan para nabi atau 
kedudukan seorang wali dari wali-wali Allah dengan berkata -misalnya- 'Ya 
Allah, sesunguhnya aku meminta kepadaMu dengan kedudukan nabiMu atau dengan 
kedudukan Husain'. Tawassul yang seperti ini tidak boleh karena kedudukan 
wali-wali Allah dan lebih khusus lagai kekasih kita Muhammad Shallallahu alaihi 
wa sallam, sekalipun agung di sisi Allah, bukanlah sebab yang disyariatkan dan 
bukan pula suatu yang lumrah bagi terkabulnya sebuah doa.

Karena itulah ketika mengalami musim kemarau, para sahabat Radhiayallahu 'anhum 
berpaling dari tawassul dengan kedudukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
ketika berdoa meminat hujan dan lebih memilih ber-tawassul dengan doa paman 
beliau, Abbas Radhiyallahu 'anhu, padahal kedudukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam berada diatas kedudukan orang selain beliau. Demikian pula, tidak 
diketahui bahwa para sahabat Radhiyallahu 'anhum ada yang ber-tawassul dengan 
(perantraan) Nabi setelah beliau wafat, sementara mereka adalah generasi yang 
paling baik, manusia yang paling mengetahui hak-hak Nabi Shallalalhu 'alaihi wa 
sallam, dan yang paling cinta kepada beliau.

Keempat.
Seorang hamba meminta hajatnya kepada Allah dengan bersumpah (atas nama) wali 
atau nabiNya atau dengan hak nabi atau wali dengan mengatakan, 'Ya Allah, 
sesungguhnya aku meminta ini (menyebutkan hajatnya) dengan (perantaraan) waliMu 
si-Fulan atau dengan hak nabiMu Fulan', maka yang seperti ini tidak boleh.

Sesungguhnya bersumpah dengan makhluk terhadap makhluk adalah terlarang, dan 
yang demikian terhadap Allah Sang Khaliq adalah lebih keras lagi larangannya. 
Tidak ada hak bagi makhluk terhadap Sang Khaliq (pencipta) hanya semata-mata 
karena ketaatannya kepadaNya Subahanhu wa Ta'ala sehingga dengan itu dia boleh 
bersumpah dengan para nabi dan wali kepada Allah atau ber-tawassul dengan 
mereka. Inilah yang ditampakkan oleh dalil-dalil, dan dengannya aqidah 
Islamiyah terjaga dan pintu-pintu kesyirikan tertutup.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah 1/498-500, Pertanyaan ke-2 dari Fatwa no. 1328 
Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di 
salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa'dah 1423H] 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke