Waalaikum salaam ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa sesuatu yang haram boleh dihalalkan jika memang kondisinya darurot dan mendesak. dalam kasus antum ini kondisinya tidak mendesak dan darurot sebab tanpa minum obh antum tidak akan meninggal bukan? jadi alkohol yang ada jelas haramnya dan jangan antum konsumsi lagi obh semacam itu. lebih baik antum minum obat batuk yang alcohol free yang sudah ada di pasaran meskipun agak mahal atau antum tawakal saja dan berobat dengan pengobatan herbal seperti madu dan habatus sauda walau efeknya mungkin agak lama tapi ini lebih mencocoki sunnah dan bebas dari syubhat.
"Salim" <[EMAIL PROTECTED]> 11/28/2007 10:52 AM Assalamualaikum Saya minta tolong dijelaskan tentang hukum meminum obat (OBH misalnya) yang mengandung alkohol atau methanol? Saya sering sekali membeli OBH yang ternyata ada kandungan Alkohol-nya. Salim Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
