Assalamu'alaikum maaf akh,sekalian ini ana juga mau tanya berkaitan dengan campuran alkohol ataupun campuran barang yang haram yang lain.
di semarang ada kajian rutin salafi yang biasa ana ikuti yang menyampaikan bahwa ada prinsip taba' yaitu barang yang haram yang bercampur dengan barang yang halal maka tidak merusak makanan yang halal itu.artinya makanan itu tetap halal meskipun bercampur dengan barang yang haram asal barang yang haram itu sedikit dan mengikuti. misalnya semut itu asalnya haram dimakan, tetapi kalo dia bercampur dengan air susu misalnya meminum susu yang ada semutnya itu tidak apa-apa karena kita memang ingin minum susu bukan makan semutnya. sehingga kita tidak perlu mempermasalahkan lemak babi yang hanya jadi katalisator pada waktu pembuatan bumbu masakan dan mie instan Wallahu 'alam Pada tanggal 28/11/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Waalaikum salaam > > ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa sesuatu yang haram boleh > dihalalkan jika memang kondisinya darurot dan mendesak. > dalam kasus antum ini kondisinya tidak mendesak dan darurot sebab tanpa > minum obh antum tidak akan meninggal bukan? > jadi alkohol yang ada jelas haramnya dan jangan antum konsumsi lagi obh > semacam itu. > lebih baik antum minum obat batuk yang alcohol free yang sudah ada di > pasaran meskipun agak mahal atau antum tawakal saja dan berobat dengan > pengobatan herbal seperti madu dan habatus sauda walau efeknya mungkin > agak lama tapi ini lebih mencocoki sunnah dan bebas dari syubhat. > > > "Salim" <[EMAIL PROTECTED]> > 11/28/2007 10:52 AM > Assalamualaikum > Saya minta tolong dijelaskan tentang hukum meminum obat (OBH misalnya) > yang > mengandung alkohol atau methanol? Saya sering sekali membeli OBH yang > ternyata ada kandungan Alkohol-nya. > > Salim Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
