BAGAIMANA KURBAN BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL?

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://www.almanhaj.or.id/content/2291/slash/0

Menjawab pertanyaan diatas, berikut kami bawakan pendapat Syaikh Muhammad 
bin Shalih Al-Utsaimin, yang kami ambil dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal 
Dzakaah, dengan beberapa tambahan referensi lainnya.

Pada asalnya, kurban disyari’atkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana 
Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan 
keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan kurban untuk 
orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya.

Kurban bagi orang yang sudah meninggal, ada tiga bentuk.

[1]. Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang masih 
hidup disertakan. Contohnya, seorang menyembelih seekor kurban untuk dirinya 
dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.

Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan kurban Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam untuk dirinya dan ahli baitnya, dan diantara mereka ada yang telah 
meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut dalam hadits shahih yang 
berbunyi.

“Artinya : Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat 
Id Al-Adha di musholla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, beliau 
turun dari mimbarnya. Lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah 
menyembelihnya dengan tangannya langsung dan berkata : “Bismillah wa Allahu 
Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati” (Bismillah Allahu Akbar, 
ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih) [1]. Ini meliputi yang 
masih hidup atau telah mati dari umatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih kurban 
seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang 
bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat” [2] Dasarnya ialah 
hadits Aisyah, beliau berkata.

“Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta 
seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu 
beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian 
beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. 
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan 
mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : 
“Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan 
dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya” [Riwayat Muslim]

Sehingga seorang yang menyembelih kurban seekor domba atau kambing untuk 
dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait 
yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal 
dunia. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuk dalam 
ahli bait semua yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat 
mupun bahasa. Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di 
bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat. Adapun menurut 
bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak 
keturunan kakek bapaknya.

[2]. Menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan 
tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan 
sebagai wujud dari pengamalan firman Allah.

“Artinya : Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia 
mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang 
mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” 
[Al-Baqarah : 181]

Dr Abdullah Ath-Thayaar berkata : “Adapun kurban bagi mayit yang merupakan 
wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) 
belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan 
wasiat” [3]

[3]. Menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah 
terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang hidup) maka 
inipun dibolehkan.

Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa 
pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya 
kepada shadaqah. Ibnu Taimiyyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih kurban 
bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah 
untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak 
disembelih kurban dan yang lainnya di kuburan” [4]

Akan tetapi, kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk orang 
yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi was al 
sallam tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang telah 
meninggal. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban 
untuk Hamzah, pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling 
dekat dan dicintainya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula 
menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang meninggal dimasa hidup beliau, 
yaitu tiga wanita yang telah bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, 
Khadijah, padahal ia merupakan istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada 
berita jika para sahabat menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah 
meninggal.

Demikian sedikit ulasan berkenaan dengan kurban bagi orang yang telah 
meninggal.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis 
Ustadz Kholid Syamhudi Lc. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. 
Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmdzi.
[2]. Majmu Al-Fatawa (23/164)
[3]. Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar, Ahkam Al-Idain wa Asyara 
Dzilhijjah, cetakan Pertama Tahun 1413H Daar Al-Ahimah, Riyadh KSA, hal. 72
[4]. Majmu Al-Fatawa (26/306)

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke