Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku penanya,

Almarhum artinya "yang dirahmati", menjadi bermasalah (sebagaimana
maksud Ustadz tersebut dalam pertanyaan) adalah jika ucapan ini
dijadikan khabar bahwa fulan itu dirahmati Allah.Dalam artian, pasti
di rahmati atau diampuni.Ini bertolak belakang dengan ijma salaf.

Hal ini dijelaskan dengan ringkas oleh Syaikh Al-Allamah Bakr Abu Zayd
dalam risalahnya yang amat ciamik yang berjudul "Mu'jam Al-Manahi
Al-Lafdziyah" (Semacam kamus dari lafadz-lafadz yang dilarang syariat,
softfile nya ada di www.saaid.net,bagi yang bisa berbahasa arab,
silahkan di unduh.Saya belum tahu versi indonesianya jika sudah di
terjemahkan).Lafadz "almarhum" ini dimasukkan beliau dalam kitab ini
dibawah alfabet huruf "mim".Disebutkan disana , kira-kira demikian :

Berkata Muhammad Sulthon rahimahahullah ta'ala dalam risalahnya
"Tanbih An-Nubala minal Uqolaa" hal 55:(Dan ucapan Hamid
Al-Faqiy-dalam menyebut ayahnya dengan sebutan Almarhum dengan shighot
"al-maf'ul".(Sehingga dalam bhs arab artinya "Yang (pasti) diampuni",
pent). Ini melazimkan hukum qothiy (pasti),dan ini tentu menyelisihi
sunnah.Dimana seharusnya tidak memastikan seorangpun bahwa dia
diampuni atau di rahmati.Dan adalah ijma' salaf  bahwa kita tidak
boleh memastikan seseorang tertentu, dengan ampunan atau diadzab dalam
neraka,barzakh dan hari kiamat, atau memastikan person tertentu masuk
neraka atau surga.Kecuali apa yg telah tetap dikhabarkan oleh
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam.Berkata Syaikh Abdullah Aba
Bathin rahimahullah ta'ala :"selayaknya mengucapkannya "Allahu
yarhamuh"(semoga Allah merahmatinya) ,karena dia tidak tahu
kepastiannya"
-selesai kutipan Al-Manahi-

Jadi ini mungkin inilah yang dipermasalahkan Ustadz yang antum ceritakan.

Tapi agar wawasan kita sedikit meluas, saya nukilkan pendapat Al-Imam
Ibn Utsaimin rahimahullah, dalam Fatawa Nur 'alad Darb.Monggo yang
bisa membaca arab, untuk merujuknya langsung mengenai tanya jawab ini
di website beliau yang amat sangat bermanfaat
(http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4285.shtml)

Syaikh ditanya : Ya Syaikh apakah dibenarkan ucapan Al-marhum kepada
yang telah wafat,misalnya mengucapkan Almarhum Fulan,saya mohon faidah
,semoga Allah membalas engkau?

Jawaban Syaikh :
Jika berkata tentang orang yang telah wafat dengan Al-Marhum atau
"Al-Maghfur lahu" (yang diampuni), atau yang semisal,jika
mengatakannya sebagai khabar (bahwa fulan dirahmati atau diampuni)
maka ini TIDAK BOLEH,karena dia tidak tahu apakah fulan yang meninggal
itu dirahmati Allah atau tidak.Maka yang seperti ini tidak boleh untuk
memastikannya dan mempersaksikannya, karena kita tidak punya ilmu akan
ampunan atau rahmat Allah.Persaksian seperti ini diharamkan.ADAPUN
Jika dia mengatakannya sebagai doa dan harapan semoga Allah
mengampuninya atau merahmatinya maka ini TIDAK APA-APA.Tidak ada
bedanya engkau mengucapkan "Almarhum" atau "rahimahullah",karena kedua
kalimat tersebut  benar untuk digunakan sebagai khabar juga benar
untuk do'a.Tergantung NIAT pengucap.Dan tidak ragu lagi bahwa orang
yang berkata 'fulan marhumun' atau "maghfur lahu" memaksudkannya untuk
harapan optimis dan do'a.Dari sisi ini maka ucapan ini tidak berdosa
dan tak mengapa.-selesai ucapan Syaikh-

Semoga bermanfaat,
Abu Umair As-Sundawy

================

Assalamu'alaikum warohmatulloh,

Afwan, saya ada pertanyaan..
Pernah saya mendengar seorang ustadz mengatakan bahwa si fulan (yang sudah
meninggal) tidak pantas dikatakan "Almarhum", padahal si fulan itu seorang
muslim. Sebetulnya apa arti dari "Almarhum" itu? Apakah tidak setiap orang
boleh dikatakan Almarhum?

Jazakumulloh khoiron,

Wassalamu'alaikum,
Ruli


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke