Assalamu'alaikum..

Mohon penjelasannya, karena di mekkah ditentukan wukuf hari ini, apakah 
puasa(di Indonesia) yang dilakukan besok (19 Desember 2007) dimana mengikuti 
penanggalan pemerintah Indosia- dibolehkan?
Keluarga saya memutuskan melakukan puasa dua hari yaitu hari ini dan besok.Tapi 
ada sebagian yang mengatakan bahwa besok sudah tidak boleh puasa karena wukuf 
di mekkah hari ini jadi besok adalah idul adha di mekah.(berdasarkan bahwa 
tidak boleh puasa bila sebagian sudah berhari raya?).Lalu apa yang terbaik kami 
lakukan?puasa hari ini saja atau besok juga boleh?

Mohon bantuannya.Terimakasih

Wasalam

YUNI


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke