Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh...

Ya, sahnya wudhu atau terangkatnya hadats kecil dengan hanya cukup mandi adalah 
pendapat imam yang empat, Abu Hanifah hingga Ahmad bin Hanbal rahimahumullah 
ajma'in. Di antara ulama kholaf yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Ibnu 
Utsaimin dan Syaikh Assyinqithy ketika masing2  menjelaskan kitab zaadul 
mustaqni'.

Mereka berhujjah dengan sebuah riwayat dari 'Aisyah Radliallahu 'anha 
bahwa Nabi sallallahu 'alaihi wasallam tidak berwudhu setelah mandi.-kalo tidak 
salah riwayat MUslim.

zhahir hafits ini, bahwa nabi mencukupkan dari wudhu hanya dengan mandinya.
Dan sepengetahuan saya, mereka juga menggunakan dalil qiyas 'aks atau qiyas 
kebalikan, yakni ketika kita masih suci dari hadats kecil kemudian mengalami 
junub -hadatz besar- maka secara otomatis kita juga mengalami hadats kecil dan 
wudhu kita batal. Jadi yang lebih besar mencakupi yang kecil. nah, qiyas 
kebalikannya, ketika kita membebaskan diri kita dari hadats besar dengan mandi 
maka demikian pula hadats kecil kita menjadi terangkat dengan sebab mandi 
tersebut. Sekali lagi, karena yang lebih besar mencakupi yang lebih kecil. 
Qiyas 'aks ini oleh ulama ushul telah ditetapkan wujudnya sebagai hujjah.

Kemudian, mereka juga memberi catatan, bahwa dalam mandi tersebut kita juga 
dengan memasukkan air ke dalam mulut, sebagai ganti dari berkumur dalam wudhu.

Adapun Syaikh Alalbani, dalalm tamamul minnah,zahirnya tidak berpendapat 
seperti ini. beliau menakwilkan  hadits 'Aisyah radlillallahu 'anha bahwa nabi 
tidak berwudhu setelah mandi maksudnya--> nabi berwudhunya sebelum mandi tidak 
setelah mandi.

Wallahu a'lam


suwardani_opik <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
Assalamu'alaikum
 
 Mohon penjelasannya apakah setelah mandi kita tidak perlu lagi wudhu.
 Bukankah waktu kita mandi tidak ada "tertib" wudhu, sebagai syarat sah nya 
wudhu. sykron.
 
     
                               

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke