APA HUKUM SHALAT IED ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1628/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat Ied ?

Jawaban
Yang saya pahami bahwa shalat ied adalah fardhu a'in, sehingga tidak boleh 
bagi kaum laki-laki untuk meninggalkannya. Mereka harus menghadirinya, 
karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan beliau 
juga memerintahkan para gadis pingitan untuk ikut keluar menuju shalat ied. 
Bahkan beliau juga memerintahkan orang yang haidh untuk datang juga meskipun 
mereka harus menjauh dari tempat shalat. Hal ini menunjukkan pentingnya 
perkara tersebut. Pendapat yang saya sebutkan inilah yang raji dan diambil 
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Tetapi sebagaimana shalat Jum'at jika tidak mengerjakannya, seseorang tidak 
perlu mengqadhanya, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya. Ia 
tidak harus melakukan shalat apapun sebagai penggantinya, karena shalat 
Jum'at jika ketinggalan mengerjakannya maka penggantinya adalah shalat 
dhuhur. Karena ia adalah waktu dhuhur. Adapun jika ketinggalan shalat ied 
maka ia tidak usah diqadha.

Nasehat saya untuk saudaraku kaum muslimin hendaknya bertaqwa kepada Allah, 
melaksanakan shalat ini yang berisi kebaikan dan do'a, dan bertemunya 
manusia satu dengan yang lainnya, serta menumbuhkan rasa kasih sayag dan 
cinta. Sekiranya manusia diundang untuk menghadiri permainan tentu anda akan 
melihat mereka bersegera untuk mendatanginya, lalu bagaimana jika yang 
memanggil mereka adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk 
melakukan shalat ini yang dengannya mereka mendapatkan pahala Allah 
Subhanahu wa Ta'ala sesuai dengan janjinya kepada mereka ?

Yang perlu diperhatikan bagi wanita yang pergi menuju shalat ied, mereka 
harus menjauhi tempat para lelaki, hendaknya mereka berada di bagian 
belakang tempat shalat yang jauh dari lelaki, dan jangan keluar dalam 
kondisi berhias ataupun bertabarruj (menampakkan auratnya), hal ini 
sebagaimana terjadi pada zaman Rasul ketika beliau memerintahkan kaum wanita 
untuk ikut keluar menuju tempat shalat, ada yang berkata :

Ya, Rasulullah, di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab. Beliau 
menjawab : Hendaknya temannya meminjamkan jilbabnya padanya[1]

Jilbab yaitu baju panjang atau sejenis mantel. Hal ini menunjukkan kewajiban 
wanita untuk memakai jilbab jika keluar rumah, karena ketika Rasulullah 
ditanya tentang wanita yang tidak mempunyai jilbab beliau tidak mengatakan 
hendaklah ia keluar dengan pakaian semampunya, tetapi beliau mengatakan.

Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya

Dan bagi imam shalat ied jika berkhutbah di depan kaum lelaki hendaknya juga 
mengkhususkan khutbah di depan kaum wanita jika mereka tidak mendengar 
khutbah di depan kaum lelaki. Tetapi jika mereka bisa mendengarkannya maka 
hal ini cukup. Hanya yang lebih utama dalam penghujung khutbah menyinggung 
khusus hukum hukum wanita sebagai nasihat dan untuk mengingatkan mereka, 
sebagaimana yang diperbuat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau 
berkhutbah ied pada kaum lelaki lalu beliau berjalan menuju kaum wanita, 
lalu menasehati dan mengingatkan mereka

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitab Haidh, bab wanita haidh menghadiri shalat 
dua hari raya dan do'a kaum muslimin (324), Muslim, Kitab Shalat iedain, bab 
kebolehan wanta keluar pada dua hari raya

BAGAIMANA TATA CARA SHALAT IED ?
http://www.almanhaj.or.id/content/1643/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana tata cara shalat 
‘Ied ?

Jawaban
Cara shalat ‘ied yaitu imam berdiri mengimami manusia melakukan shalat dua 
rakaat. Dimulai dengan takbiratul ihram, setelah itu bertakbir 6 kali, lalu 
membaca Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Qaf. Pada rakaat ke 
dua setelah bangkit dari sujud dengan mngucap takbir lalu dilanjutkan dengan 
bertakbir 5 kali. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-Qamar. 
Itulah dua surat yang dibaca Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat 
hari raya [1]. Ia juga bisa membaca surat Al-A’la dan Al-Ghasiyah pada 
rakaat berikutnya.[2]

Ketahuilah bahwa ada persamaan dan perbedaan tentang surat yang dibaca pada 
shalat Jum’at dan shalat hari raya. Persamaannya yaitu jika membaca surat 
Al-A’la dan Al-Ghasiyah, sedang perbedaannya jika membaca surat Qafdan surat 
Al-Qamar pada hari raya, maka pada waktu Jum’at membacanya surat Jum’ah dan 
surat Al-Munafiqun. Diseyogyakan bagi imam untuk menghidupkan sunnah ini 
dengan membaca surat-surat tersebut sehingga kaum muslimin tahu tentang 
sunnah ini dan mereka tidak mengingkarinya bila surat tersebut dibaca.

Setelah itu dilanjutkan dengan khutbah, dan sebaiknya dalam khutbah 
menyinggung masalah-masalah khusus tentang wanita dan memerintahkan kepada 
mereka hal-hal yang harus mereka kerjakan, dan melarang mereka dari hal-hal 
yang harus mereka hindari, sebagaimana yang dikerjakan Nabi Shallallahju 
‘alaihi wa sallam.

BANYAKNYA TEMPAT SHALAT IED DI SUATU DAERAH

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum banyaknya 
tempat shalat ‘ied di sebuah daerah ? Berilah kami fatwa, Allah akan 
membalasi anda.

Jawaban
Bila memang kondisi membutuhkan maka tidak mengapa, sebagaimana bila 
diperlukan pula dalam shalat Jum’at, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala 
berfirman.

“Artinya : Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa 
kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka” 
[Al-Hajj ; 78]

Dan jika kita tidak katakan bolehnya berbagai tempat tentu akan haramlah 
shalat Jum’at dan ‘Ied yang dikerjakan sebagian manusia.

Contoh dibutuhkannya beberapa tempat untuk shalat “ied yaitu jika daerahnya 
sangat luas, sehingga menyulitkan manusia yang berada di tempat jauh untuk 
mendatangi satu tempat. Adapun jika tidak membutuhkan diadakannya dalam 
beberapa tempat maka cukuplah dengan satu tempat.

[Disalin dari kitab Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu 
Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
__________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Muslim, Kitab ‘Iedain, Bab ; Apa yang dibaca dalam 
shalat hari raya (607)
[2]. Hadits Riwayat Muslim, Kitab Jum’ah, Bab : Apa yang dibaca saat shalat 
Jum’at (598) (890)

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke