Seruan Jahiliyah
   
  Imam al Bukhari rahimahullaH membuat suatu bab dalam kitab Shahih-nya yaitu 
bab maa yunHaa min da’watil jaaHiliyyah (bab apa yang dilarang dari seruan 
jahiliyah), kemudian beliau membawakan hadits berikut ini (hadits no. 3518),
   
  Dari Jabir radhiyallaHu ‘anHu, dia berkata,
   
  “Kami berperang bersama Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, dan orang-orang 
dari kalangan Muhajirin telah berkerumun padanya hingga menjadi banyak.  
Diantara kaum Muhajirin terdapat seorang laki-laki yang ahli bermain senjata, 
lalu ia memukul (pantat) seorang laki-laki Anshar.
   
  Maka laki-laki Anshar tersebut sangat marah hingga mereka saling meminta 
bantuan.  Laki-laki Anshar berkata, ‘Wahai kaum Anshar’.  Sementara laki-laki 
Muhajirin berkata, ‘Wahai kaum Muhajirin’.  Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam 
berkata, ‘Apa urusan seruan-seruan jahiliyah ini ?, kemudian beliau berkata, 
‘Apa urusan mereka ?.
   
  Maka dikabarkan kepadanya tentang perbuatan laki-laki Muhajirin yang memukul 
pantat laki-laki Anshar.  Maka beliau ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam berkata,
   
  ‘Da’uuHaa fainnaHaa khabiitsatun (Tinggalkanlah ia-seruan itu-, karena 
sesungguhnya ia adalah sesuatu yang buruk)’”
   
  Imam Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan tentang hadits di atas, “Seruan 
jahiliyah adalah seruan untuk meminta pertolongan saat ingin mengadakan 
peperangan.  Mereka biasa mengatakan, ‘Wahai keluarga fulan’, maka mereka pun 
berkumpul dan memberi pertolongan kepada orang yang memanggil, meskipun ia 
berada di pihak yang salah.  Maka Islam datang melarang perbuatan itu” (Fathul 
Baari Jilid 18, hal. 69)
   
  Namun demikian yang dilarang bukanlah seruan untuk meminta pertolongannya, 
namun seruan kepada kelompoknya atau golongannya-lah yang dilarang, sebagaimana 
perkataan Imam Ibnu Hajar rahimahullaH, “Berdasarkan keterangan ini diketahui 
bahwa meminta pertolongan bukanlah hal yang diharamkan, yang diharamkan adalah 
akibatnya, yaitu berupa seruan-seruan jahiliyah” (Fathul Baari Jilid 18, hal. 
69-70)
   
  Sumber Bacaan :
   
  Fathul Baari Jilid 18, Imam Ibnu Hajar al Asqalani, Pustaka Azzam, Jakarta, 
Cetakan Pertama, September 2006.
   
  Tarjamah Shahih Bukhari Jilid 4, Achmad Sunarto dkk, CV asy Syifa’, Semarang, 
Cetakan Pertama, Maret 1993.
   
  Mudah-mudahan dapat Bermanfaat.
 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke