KAPAN DISUNAHKAN MAKAN PADA HARI IDUL FITRI DAN IDUL ADHA ?

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
http://www.almanhaj.or.id/content/63/slash/0

Dari Anas Radliallahu anhu, ia berkata :

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah 
lapang) pada hari Idul Fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma".[1]

Berkata Imam Al Muhallab :

"Hikmah makan sebelum shalat (Idul Fithri) adalah agar orang tidak menyangka 
masih diharuskan puasa hingga dilaksankan shalat Id, seolah-olah beliau 
ingin menutup jalan menuju ke sana" [Fathul Bari 2/447, lihat di dalam kitab 
tersebut ucapan penulis tentang hikmah disunahkannya makan kurma]

Dari Buraidah Radliallahu anhu ia berkata :

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Idul 
Fitri hingga beliau makan, sedangkan pada hari Raya Kurban beliau tidak 
makan hingga kembali (dari mushalla) lalu beliau makan dari sembelihannya" 
[2]

Al-Allamah Ibnul Qoyyim berkata :

"Adapun dalam Idul Adha, beliau tidak makan hingga kembali dari Mushalla, 
lalu beliau makan dari hewan kurbannya" [Zadul Ma'ad 1/441]

Al-Alamah Asy Syaukani menyatakan[3] :

"Hikmah mengakhirkan makan pada Idul Adha adalah karena hari itu 
disyari'atkan menyembelih kurban dan makan dari kurban tersebut, maka bagi 
orang yang berkurban disyariatkan agar berbukanya (makan) dengan sesuatu 
dari kurban tersebut. Ini dikatakan oleh Ibnu Qudamah" [Lihat Al-Mughni 
2/371]

Berkata Az-Zain Ibnul Munayyir[4] :

"Makanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pada masing-masing Id (Idul 
Fithri dan Idul Adha) terjadi pada waktu disyariatkan untuk mengeluarkan 
sedekah khusus dari dua hari raya tersebut, yaitu mengeluarkan zakat fithri 
sebelum datang ke mushalla dan mengeluarkan zakat kurban setelah 
menyembelihnya".


[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi 
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali 
Abdul Hamid Al-Halbi Al-Atsari hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura', 
penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Bukhari 953, Tirmidzi 543, Ibnu Majah 1754 dan Ahmad 
3/125, 164, 232
[2]. Diriwayatkan Tirmidzi 542, Ibnu Majah 1756, Ad-Darimi 1/375 dan Ahmad 
5/352 dan isnadnya hasan
[3]. Dalam Nailul Authar 3/357
[4]. Lihat Fathul Bari 2/448

HUKUM SHALAT IED
http://www.almanhaj.or.id/content/53/slash/0

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :

"Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Ied hukumnya wajib bagi setiap 
individu (fardlu 'ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah[1] dan selainnya. Hal 
ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi'i dan salah satu 
dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.

Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Ied tidak wajib, ini 
sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Ied termasuk syi'ar Islam yang 
sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada 
berkumpulnya mereka untuk shalat Jum'at, serta disyari'atkan pula takbir di 
dalamnya.

Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Ied hukumnya fardhu kifayah 
adalah pendapat yang tidak jelas. [Majmu Fatawa 23/161]

Berkata Al-Allamah Asy Syaukani dalam "Sailul Jarar" (1/315).[2]

"Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus 
mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkan satu kalipun. 
Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, hingga 
menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita haid.

Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan 
kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang 
tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh saudaranya.[3]

Semua ini menunjukkan bahwa shalat Ied hukumnya wajib dengan kewajiban yang 
ditekankan atas setiap individu bukan fardhu kifayah. Perintah untuk keluar 
(pada saat Id) mengharuskan perintah untuk shalat bagi orang yang tidak 
memiliki uzur. Inilah sebenarnya inti dari ucapan Rasul, karena keluar ke 
tanah lapang merupakan perantara terlaksananya shalat. Maka wajibnya 
perantara mengharuskan wajibnya tujuan dan dalam hal ini kaum pria tentunya 
lebih diutamakan daripada wanita".

Kemudian beliau Rahimahullah berkata :

"Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Ied adalah : Shalat Ied 
dapat menggugurkan kewajiban shalat Jum'at apabila bertetapan waktunya 
(yakni hari Ied jatuh pada hari Jum'at -pen)[4]. Sesuatu yang tidak wajib 
tidak mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan sungguh telah jelas 
bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus melaksanakannya 
secara berjama'ah sejak disyari'atkannya sampai beliau meninggal. Dan beliau 
menggandengkan kelaziman ini dengan perintah beliau kepada manusia agar 
mereka keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied"[5]

Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" (hal 344) setelah 
menyebutkan hadits Ummu Athiyah :

"Maka perintah yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajibkan keluar (ke 
tanah lapang) berarti diwajibkan shalat lebih utama sebagaimana hal ini 
jelas, tidak tersembunyi. Maka yang benar hukumnya wajib tidak sekedar 
sunnah ......"


[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii As Sunnah Al-Muthahharah, edisi 
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali 
Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu 
Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note
[1]. Lihat "Hasyiyah Ibnu Abidin 2/166 dan sesudahnya
[2]. Shiddiq Hasan Khan dalam "Al-Mau'idhah Al-Hasanah" 42-43
[3]. Telah tsabit semua ini dalam hadits Ummu Athiyah yang dikeluarkan oleh 
Bukhari (324), (352), (971), (974), (980), (981) dan (1652). Muslim (890), 
Tirmidzi (539), An-Nasaa'i (3/180) Ibnu Majah (1307) dan Ahmad (5/84 dan 
85).
[4]. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah -tatkala bertemu hari Id dengan 
hai Jum'at- Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : (1 hadits) 
"Artinya : Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barangsiapa 
yang ingin (melaksanakan shalat Id) maka dia telah tercukupi dari shalat 
Jum'at ...." [Diriwayatkan Abu Daud (1073) dan Ibnu Majah (1311) dan 
sanadnya hasan. Lihat "Al-Mughni" (2/358) dan "Majmu Al-Fatawa" (24/212).
[5]. Telah lewat penyebutan dalilnya. Lihat "Nailul Authar" (3/382-383) dan 
"Ar-Raudlah An-Nadiyah" (1/142).

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview ItÂ’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke