Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Ana mau sedikit berbagi dengan antum perlu tidaknya kita menonton televisi.
Ana juga pernah mengalami hal serupa dengan antum.
Sekarang antum pikir apa manfaat yang kita dapat dari kita berlama-lama 
menonton tv???
Di sana antum bisa lihat hal-hal yang banyak bertentangan dengan kaidah-kaidah 
agama kita. Di sana antum sudah mengetahui bahwa media elektronik dan cetak 
sudah digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan kaum muslimin.
Ana di rumah hanya nonton berita aja... Itupun ada syaratnya lho.... Kalo kita 
nonton berita kita harus bisa menelah dan mencerna isi berita tersebut.
Karena kalo antum teliti hampir semua stasiun televisi kita menyiarkan berita 
yang tanpa disaring dahulu...
Walaupun itu berita tentang isinya mengulas masalah pembelaan agama Islam, tapi 
ujung-ujungnya Islam disudutkan.. Contoh kongkrit berita masalah pengeboman 
bali, pengrusakan yang dilakukan oleh oknum2 tertentu yang mengatas namakan 
untuk penegakan agama dan kaidah-kaidah Islam yang ujung ujung Islam dikenal 
sebagai agama yang keras, Islam agama teroris...
Jadi nonoton tv untuk berita-berita saja agar kita tahu apa yang sedang terjadi 
di dunia ini atau lebih baiknya lagi kita tinggalkan saja.

Dan ini ana cantumkan fatwa yang ana dapat dari software salafi :

HUKUM MEMILIKI TELEVISI BAGI SEORANG MUSLIM
Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:
Apa hukum keberadaan televisi di rumah seorang muslim? Sebagaimana diketahui 
bahwa televisi seringkali mempertontonkan aurat pria maupun wanita yang 
disaksikan oleh semua lapisan masyarakat.

Jawaban:
Kami berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat 
bagi seorang muslim. Adapun dalam hal menonton televisi terbagi menjadi tiga 
bagian:

Pertama: Menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa-peristiwa yang 
terjadi di dunia, maka hal ini dibolehkan.

Kedua: Menonton sesuatu yang dapat mendorong pada tindak kriminal, permusuhan, 
pencurian, perampasan dan perampokan, pembunuhan serta tindakan-tindakan 
kriminal lainnya. Menonton hal-hal yang demikian hukumnya haram.

Ketiga: Menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang-buang waktu 
saja. Tidak ada hukum yang mengharamkan hal tersebut, tetapi hal itu lebih 
condong kepada sesuatu yang bersifat syubhat. Seorang muslim tidak sepatutnya 
menyia-nyiakan waktu mereka dengan menonton sesuatu yang tidak berguna, apalagi 
disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta karena televisi menjadi 
sesuatu yang mubadzir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat 
seperti penghamburan energi listrik. Selain itu, sangat mungkin para pemirsa 
televisi akan terseret untuk menonton hal-hal yang diharamkan.

Rujukan:
Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz-3, hal. 377, Syaikh Ibn Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Semoga kita semua tetap berada di agama yang diridhoi Allah.
Mohon Maaf kalo ada yang kurang berkenan.
Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Hari


---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke