> Assalamu Alaikum
>
> Pada saat shalat id kemarin, ada beberapa saudara yang tidak mengangkat  
> tangan waktu takbir yang berulang - ulang dan pada saat tasyahut posisi  
> kaki seperti tasyahud awal. mungkin ada yang memiliki dalil - dalilnya.
>
> terima kasih
>
> abu afwan


Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Silakan antum baca artikel dibawah ini, insya Allah bisa membantu.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



TATA CARA SHALAT IED

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
http://www.almanhaj.or.id/content/1174/slash/0

Pertama :
Jumlah raka'at shalat Ied ada dua berdasaran riwayat Umar radhiyallahu  
'anhu.

"Artinya : Shalat safar itu ada dua raka'at, shalat Idul Adha dua raka'at  
dan shalat Idul Fithri dua raka'at. dikerjakan dengan sempurna tanpa  
qashar berdasarkan sabda Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam"  
[Dikeluarkan oleh Ahmad 1/370, An-Nasa'i 3/183, At-Thahawi dalam Syarhu  
Ma'anil Al Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya Shahih]

Kedua :
Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul  
ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. Sedangkan pada rakaat  
kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal (takbir  
perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain,-pent)

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata :

"Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir  
dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh  
kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku" [1]

Berkata Imam Al-Baghawi :

"Ini merupakan perkataan mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan  
orang setelah mereka, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir  
pada rakaat pertama shalat Ied sebanyak tujuh kali selain takbir  
pembukaan, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir ketika  
berdiri sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan yang demikian dari Abu  
Bakar, Umar, Ali, dan selainnya" [Ia menukilkan nama-nama yang berpendapat  
demikian, sebagaimana dalam " Syarhus Sunnah 4/309. Lihat 'Majmu' Fatawa  
Syaikhul Islam' 24/220,221]

Ketiga :
Tidak ada yang shahih satu riwayatpun dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa  
sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan  
mengucapkan takbir-takbir shalat Ied[2] Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata :  
"Ibnu Umar -dengan semangat ittiba'nya kepada Rasul- mengangkat kedua  
tangannya ketika mengucapkan setiap takbir" [Zadul Ma'ad 1/441]

Aku katakan : Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu  
'alaihi wa sallam.

Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" hal 348 :

"Mengangkat tangan ketika bertakbir dalam shalat Ied diriwayatkan dari  
Umar dan putranya -Radhiyallahu anhuma-, tidaklah riwayat ini dapat  
dijadikan sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat Umar dan putranya di sini  
tidak shahih.

Adapun dari Umar, Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang dlaif  
(lemah). Sedangkan riwayat dari putranya, belum aku dapatkan sekarang"

Dalam 'Ahkmul Janaiz' hal 148, berkata Syaikh kami :
"Siapa yang menganggap bahwasanya Ibnu Umar tidak mengerjakan hal itu  
kecuali dengan tauqif dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka  
silakan ia untuk mengangkat tangan ketika bertakbir".

Keempat :
Tidak shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam satu dzikir tertentu  
yang diucapkan di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi ada atsar dari  
Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu [3] tentang hal ini. Ibnu Mas'ud berkata :

"Artinya : Di antara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada  
Allah Azza wa Jalla"

Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah :

"(Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) diam sejenak di antara dua takbir,  
namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu yang dibaca di antara  
takbir-takbir tersebut".

Aku katakan : Apa yang telah aku katakan dalam masalah mengangkat kedua  
tangan bersama takbir, juga akan kukatakan dalam masalah ini.

Kelima :
Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu  
membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada rakaat lain membaca  
surat Al-Qamar[4] Terkadang dalam dua rakaat itu beliau membaca surat  
Al-A'la dan surat Al-Ghasyiyah[5]

Berkata Ibnul Qaooyim Rahimahullah :

"Telah shahih dari beliau bacaan surat-surat ini, dan tidak shahih dari  
belaiu selain itu"[6]

Keenam :
(Setelah melakukan hal di atas) selebihnya sama seperti shalat-shalat  
biasa, tidak berbeda sedikitpun. [7]

Ketujuh :
Siapa yang luput darinya (tidak mendapatkan) shalat Ied berjama'ah, maka  
hendaklah ia shalat dua raka'at.

Dalam hal ini berkata Imam Bukhari Rahimahullah dalam "Shahihnya" :
"Bab : Apabila seseorang luput dari shalat Id hendaklah ia shalat dua  
raka'at" [Shahih Bukhari 1/134, 135]

Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam "Fathul Bari" 2/550 berkata setelah  
menyebutkan tarjumah ini (judul bab yang diberi oleh Imam Bukhari di atas).

Dalam tarjumah ini ada dua hukum :

Disyariatkan menyusul shalat Ied jika luput mengerjakan secara berjamaah,  
sama saja apakah dengan terpaksa atau pilihan.

Shalat Id yang luput dikerjakan diganti dengan shalat dua raka'at
Berkata Atha' : "Apabila seseorang kehilangan shalat Ied hendaknya ia  
shalat dua rakaat" [sama dengan di atas]

Al-Allamah Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan :

"Ini adalah madzhabnya Syafi'i, yaitu jika seseorang tidak mendapati  
shalat Ied bersama imam, maka hendaklah ia shalat dua rakat, sehingga ia  
mendapatkan keutamaan shalat Ied sekalipun luput darinya keutamaan shalat  
berjamaah dengan imam".

Adapun menurut madzhab Hanafi, tidak ada qadla[8] untuk shalat Ied. Kalau  
kehilangan shalat bersama imam, maka telah hilang sama sekali"[9]

Berkata Imam Malik dalam 'Al-Muwatha' [10]

"Setiap yang shalat dua hari raya sendiri, baik laki-lai maupun perempuan,  
maka aku berpendapat agar ia bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali  
sebelum membaca (Al-Fatihah) dan lima kali pada raka'at kedua sebelum  
membaca (Al-Fatihah)"

Orang yang terlambat dari shalat Id, hendaklah ia melakukan shalat yang  
tata caranya seperti shalat Id. sebagaimana shalat-shalat lain [Al-Mughni  
2/212]

Kedelapan :
Takbir (shalat Ied) hukumnya sunnah, tidak batal shalat dengan  
meninggalkannya secara sengaja atau karena lupa tanpa ada perselisihan  
[11] Namun orang yang meninggalkannya -tanpa diragukan lagi- berarti  
menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.


[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi  
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali  
Abdul Hamid Al-halabi Al-Atsari hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura',  
penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Footnote
[1]. Riwayat Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, Ahmad 6/70 dan Al-Baihaqi  
3/287 dan sanadnya Shahih. Peringatan : Termasuk sunnah, takbir dilakukan  
sebelum membaca (Al-Fatihah). sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan  
Abu Daud 1152, Ibnu Majah 1278 dan Ahmad 2/180 dari Amr bin Syu'aib dari  
bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi  
wa sallam bertakbir dalam shalat Id tujuh kali pada rakaat pertama  
kemudian beliau membaca syrat, lalu bertakbir dan ruku' , kemudian beliau  
sujud, lalu berdiri dan bertakbir lima kali, kemudian beliau membaca  
surat, takbir lalu ruku', kemudian sujud". Hadits ini hasan dengan  
pendukung-pendukungnya. Lihat Irwaul Ghalil 3/108-112. Yang menyelisihi  
ini tidaklah benar, sebagaimana diterangkan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim  
dalam Zadul Ma'ad 1/443,444
[2]. Lihat Irwaul Ghalil 3/112-114
[3]. Diriwayatkan Al-Baihaqi 3/291 dengan sanad yang jayyid (bagus)
[4]. Diriwayatkan oleh Muslim 891, An-Nasa'i 8413, At-Tirmidzi 534 Ibnu  
Majah 1282 dari Abi Waqid Al-Laitsi radhiyallahu 'ahu.
[5]. Diriwayatkan oleh Muslim 878, At-Tirmidzi 533 An-Nasa'i 3/184 Ibnu  
Majah 1281 dari Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu.
[6]. Zadul Ma'ad 1/443, lihat Majalah Al-Azhar 7/193. Sebagian ahli ilmu  
telah berbicara tentang sisi hikmah dibacanya surat-usrat ini, lihat  
ucapan mereka dalam 'Syarhu Muslim" 6/182 dan Nailul Authar 3/297
[7]. Untuk mengetahui hal itu disertai dalil-dalilnya lihat tulisan ustadz  
kami Al-Albani dalam kitabnya 'Shifat Shalatun Nabi Shallallahu 'alaihi wa  
sallam. Kitab ini dicetak berkali-kali. Dan lihat risalahku 'At-Tadzkirah  
fi shifat Wudhu wa Shalatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, risalah  
ringkas.
[8]. Tidak dinamakan ini qadla kecuali jika keluar dari waktu shala secara  
asal.
[9]. Syarhu Tarajum Abwabil Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu 5/27-29
[10].Nomor : 592 -dengan riwayat Abi Mush'ab.
[11]. Al-Mughni 2/244 oleh Ibnu Qudamah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke