Abu Usamah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Saya pernah denger ada yang mengatakan bahwa musik adalah haram
dalam Islam, tetapi, saya belum tahu dasar dari hukum tersebut.
Karena itu, saya minta informasi mengenai hukum musik dalam Islam
beserta dasar-dasar Qur'an atau hadits-nya...
Jazakalloh khoir...
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Abu Usamah,
=========

HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA MENGIKUTI SINETRON

Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
sumber:http://www.almanhaj.or.id/content/1668/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik 
dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita 
pesolek ?

Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah 
diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan 
sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. 
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang 
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan 
dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab 
yang menghinakan".[Luqman : 6]

Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi Allah yang tiada tuhan 
selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".

Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat 
tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran 
Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsiran Al-Qur'an dengan hadits dan ketiga 
Penafsiran Al-Qur'an dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama 
menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa' (dinisbatkan kepada 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran 
sahabat tidak mempunyai hukum rafa', tetapi memang merupakan pendapat yang 
paling dekat dengan kebenaran.

Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan 
oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya.

"Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan 
alat musik".

Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak 
boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat 
Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy'ari atau Abu Amir Al-Asy'ari]

Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama 
muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh 
beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena 
dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti. 
Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa 
menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron 
membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria, 
karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi 
prilakunya dan akhlaknya.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga kaum muslimin dari 
keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena kebaikan 
mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu a'lam.

[Fatawal Mar'ah 1/106]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul 
Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin] 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke