>   Abu Usamah <[EMAIL PROTECTED] <usamah_a%40yahoo.com>> wrote:
> Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
> Saya pernah denger ada yang mengatakan bahwa musik adalah haram
> dalam Islam, tetapi, saya belum tahu dasar dari hukum tersebut.
> Karena itu, saya minta informasi mengenai hukum musik dalam Islam
> beserta dasar-dasar Qur'an atau hadits-nya...
> Jazakalloh khoir...
> Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
> Abu Usamah,
> =========

MERAJALELANYA BUNYI-BUNYIAN [MUSIK] SERTA DIANGGAP HALAL

Oleh : Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/676/slash/0

MUKADIMAH
Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang
dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya yang
kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam
masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi.
Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman
keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.

Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman
kepada Allah Ta'ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang disampaiakan
oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, disamping itu juga merupakan
seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati nanti karena kiamat itu
telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang nampak.
_____________________________________________________________________________________________________________
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.

"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan
perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah,
kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela
bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". [Bagian awalnya
diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya
terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan
perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi
shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami'
Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559]

Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang
lebih banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata
di mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya. Padahal,
mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam
hadits diatas. Dan yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang
menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah
diancam akan ditimpa tanah longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan
penyakit yang dapat mengubah bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam
hadits diatas. Dan disebutkan dalam Shahih Bukhari rahimahullah, beliau
berkata : telah berkata Hisyam bin Ammar (ia berkata) : telah menceritakan
kepada kami Shidqah bin Khalid, kemudian beliau menyebutkan sanadnya hingga
Abi Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia mendengar Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalal kan
perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada
kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala dengan
kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka di datangi oleh seorang fakir
untuk meminta sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari'.
Kemudian pada malam harinya Allah membinasakan mereka dan menghempaskan
bukit itu ke atas mereka, sedang yang lain (yang tidak binasa) diubah
wajahnya menjadi monyet dan babi sampai hari kiamat".[Shahih Bukhari, Kitab
Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi Man Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi
Ghairi Ismihi 10:51].

Ibnu Hazm menganggap bahwa hadits ini munqathi' (terputus sanad atau jalan
periwayatannya), tidak bersambung antara Bukhari dan Shidqah bin Khalid
[Al-Muhalla, karya Ibnu Hazm 9:59, dengan tahqiq Ahmad Syakir, Mansyurat
Al-Maktab At-Tijari, Beirut].

Anggapan Ibnu Hazm ini disanggah oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menjelaskan
bahwa pendapat Ibnu Hazm itu batal dari enam segi [Tahdzib As-Sunan
5:270-272].

[1] Bahwa Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan mendengar hadits
darinya. Apabila beliau meriwayatkan hadits darinya secara mu'an'an (dengan
menggunakan perkataan 'an /dari) maka hal itu telah disepakati sebagai
muttashil karena antara Bukhari dan Hisyam adalah sezaman dan beliau
mendengar darinya. Apabila beliau (Bukhari) berkata : "Telah berkata Hisyam"
maka hal itu sama sekali tidak berbeda dengan kalau beliau berkata, "dari
Hisyam ....."

[2] Bahwa orang-orang kepercayaan telah meriwayatkannya dari Hisyam secara
maushul. Al-Ismaili berkata di dalam shahihnya, "Al-Hasan telah
memberitahu-kan kepadaku, (ia berkata) : Hisyam bin Ammar telah menceritakan
kepada kami" dengan isnadnya dan matannya.

[3] Hadits ini telah diriwayatkan secara shah melalui jalan selain Hisyam.
Al-Ismaili dan Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua sanad yang
lain dari Abu Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu.

[4] Bahwa seandainya Bukhari tidak bertemu dan tidak mendengar dari Hisyam,
maka beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya menunjukkan bahwa
hadits ini menurut beliau telah sah dari Hisyam dengan tidak menyebut
perantara antara beliau dengan Hisyam. Hal ini dimungkinkan karena telah
demikian masyhur perantara-perantara tersebut atau karena banyaknya jumlah
mereka. Dengan demikian hadits tersebut sudah terkenal dan termasyhur dari
Hisyam.

[5] Apabila Bukhari berkata dalam Shahih-nya, "Telah berkata si Fulan", maka
hadits tersebut adalah shahih menurut beliau.

[6] Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Shahih-nya dan berhujjah dengannya,
tidak sekedar menjadikannya syahid (saksi atau pendukung terhadap hadits
lain yang semakna), dengan demikian maka hadits tersebut adalah shahih tanpa
diragukan lagi.

Ibnu Shalah[1] berkata : "Tidak perlu dihiraukan pendapat Abu Muhammad bin
Hazm Az-Zhahiri Al-Hafizh yang menolak hadits Bukhari dari Abu Amir atau
dari Abu Malik". Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut, kemudian berkata.
"Hadits tersebut sudah terkenal dari orang-orang kepercayaan dari
orang-orang yang digantungkan oleh Bukhari itu. Dan kadang-kadang beliau
berbuat demikian karena beliau telah meyebutkannya pada tempat lain dalam
kitab beliau dengan sanadnya yang bersambung. Dan adakalanya beliau berbuat
demikian karena alasan-alasan lain yang tidak laik dikatakan haditsnya
munqathi'. Wallahu a'lam. [Muqaddimah Ibnush Shalah Fii 'Ulumil Hadits,
halaman 32, terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1398H. Fathul-Bari
10:52].

Saya sengaja membicarakan hadits ini agak panjang mengingat adanya sebagian
orang yang terkecoh oleh pendapat Ibnu Hazm ini serta menjadikannya alasan
untuk memperbolehkan alat-alat musik. Padahal, sudah jelas bahwa
hadits-hadist yang melarangnya adalah shahih, dan umat ini diancam dengan
bermacam-macam siksaan apabila telah merajalela permainan musik yang
melalaikan (almalahi) dan merajalela pula kemaksiatan.


[Disalin dari buku Asyratus Sa'ah Fasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil oleh Yusub
bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA, Edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat
hal. 108-111 terbitan Pustaka Mantiq Penerjemah Drs As'ad Yasin dan Drs
Zaini Munir Fadholi]
_____________________________________________________________________________________________________________
Foot Note.
[1] Beliau adalah Imam dan Ahli Hadits Al-Hafizh Abu Amr Utsman bin Abdur
Rahman Asy-Syahrazuri yang terkenal dengan sebutan Ibnu Shalah, seorang ahli
agama yang zuhud dan wara' serta ahli ibadah, mengikuti jejak Salaf yang
Shalih. Beliau memiliki banyak karangan dalam ilmu hadits dan fiqih, dan
memimpin pengajian di Lembaga Hadits Damsyiq. Beliau wafat pada tahun 643H
[Al-Bidayah Wan-Nihayah 13:168]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke