Assalamu'alaikum Untuk shalat tahiyatul masjid ini, apa hanya disyariatkan pada masjid-masjid yang didirikan shalat jum'at di dalamnya atau pada semua masjid/musholla. Seperti dimaklumi kalau di Indonesia banyak musholla di kampong-kampung yang mana tidak dilaksanakan shalat jum'at di dalamnya. Sedangkan di luar Indonesia semuanya disebut masjid tapi tidak semuanya dilaksanakan shalat jum'at. Mohon pencerahannya.
Wassalam Abu Zaid -----Original Message----- From: hans Sent: Saturday, January 05, 2008 07:59 To: [email protected] Subject: Re: [assunnah]>>Sholat tahiyatul masjid<< Mahafuddin <[EMAIL PROTECTED] <mailto:Mahafuddin%40vico.co.id> > wrote:Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh Nabi menganjurkan kita untuk sholat sunnah tahiyatul masjid sebelum duduk di dalam masjid. Bagaimana bila waktu kita masuk masjid adzan sedang dikumandangkan, apakah menunggu adzan selesai atau langsung solat? Jazakumullah khairan ==== Wa'alaykum salam Warahmatullahi Wabarakatuh Hendaknya menunggu azan lebih dahulu baru melakukan tahiyatul masjid, dengan posisi berdiri jgn langsung duduk dulu seblm tahyatul masjid. Saya copy ulang jawaban dari milis assaunnah,oleh akhi Abu Abdillah [EMAIL PROTECTED] <mailto:abdullah_abu%40hotmail.com> >From: "panji suwito" <[EMAIL PROTECTED] <mailto:masjitos%40gmail.com> > >Date: Fri Jan 19, 2007 1:43 pm >Assalamualaikum >ana punya permasalah yang sering menjadi dilema >1. Bagaimana hukumnya shalat sunnah Tahiyatul Masjid ketika adzan >dikumandangkan,apakah ana tetap shalat atau berhenti dan langsung >menjawab adzan. ana pernah membaca bahwa hukum menjawab azan adalah >wajib tapi pernah juga ana membaca sunnah.. >2. Bagemana pula ketika sedang shalat sunat tiba2 iqamah >dikundangkan >3. Bagemana ketika sedang adzan apakah boleh kita langsung shalat >tahiyatul masjid seperti ketika akan shalat jumat.. karena >mendengarkan ceramah jumat lebih wajib hukumnya ketimbang menjawab >adzan.. tanpa harus menunggu adzan selesai >Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah Mudah-mudahan artikel yang saya copy dari almanhaj, dapat menjawab permasalahan yang ditanyakan, wallahu 'alam Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila seorang masuk masjid dan muadzin sedang mngumandangkan adzan, maka apakah yang harus ia lakukan ? Jawab. Hendaknya ia menjawab adzan, kemudian membaca do'a setelah adzan kemudian mengerjakan shalat tahiyatul masjid kecuali sebagian ulama yang mengecualikan. Siapa yang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan kedua (pada hari jum'at), maka ia shalat tahiyatul masjid untuk kemudian mendengarkan khutbah disebabkan karena mendengarkan khutbah adalah wajib sedangkan menjawab adzan bukanlah wajib, menjaga yang wajib lebih utama daripada menjaga yang tidak wajib. [Majmu Fatawa Arkanil Islam edisi Indonesia Majmu' Fatawa Bab Ibadah, Pustaka Arafah] Penjelasan : [1]. Apabila kita masuk masjid sedang adzan waktu jum'at sedang dikumandangkan, maka kita tidak perlu menjawab adzan dan menunggu adzan sampai selesai, tetapi kita langsung shalat tahiyatul masjid untuk kemudian mendengarkan khutbah Jum'at. [2]. Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat fardhu dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan adalah menjawab dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian setelah itu shalat tahiyatul masjid. Contoh lain : Apabila kita masuk masjid sebelum adzan dzuhur dikumandangkan, misalnya; jam 11.30, maka yang pertama kita lakukan adalah shalat tahiyatul masjid, kemudian apabila adzan waktu shalat sudah dikumandangkan baru kita melaksanakan shalat qabliyah. Wallahu 'alam Kemudian untuk penjelasan keutamaan shalat Tahiyatul Masjid dan sunnah-sunnah dalam adzan akan saya salinkan dari situs almanhaj. SHALAT TAHIYATUL MASJID Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1744&bagian=0 ?Artinya : Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab?y Al-Anshary Radhiyallahu ?anhu, dia berkata, ?Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda : ?Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua raka?at? [1] MAKNA HADITS Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jum?at, saat Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk sebelum shalat dua rakaat. Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap orang yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu. PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid, gerhana, jenazah dan qadha? shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu larangan shalat. Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada hadits-hadits pelarangannya, seperti hadits, ?Tidak ada shalat sesudah Subuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat sesudah Ashar hingga matahari terbenam? Begitu pula hadits, ?Tiga waktu, Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam melarang kami shalat di dalamnya? Sedangkan As-Syafi?i dan segolongan ulama membolehkannya tanpa hukum makruh. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad serta merupakan pilihan pendapat Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dalam hadits dalam bab ini dan lain-lainnya yang semisal seperti hadits, ?Barangsiapa tidur hingga ketinggalan mengerjakan witir atau lupa, hendaklah mengerjakannya selagi mengingatnya?. Begitu pula hadits, ?Sesungguhnya matahari dan rembulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian melihatnya, maka dirikanlah shalat?. Masing-masing di antara dalil-dalil kedua belah pihak bersifat umum dari satu sisi dan bersifat khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pembolehan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab pada waktu-waktu ini merupakan pengamalan terhadap semua dalil-dalil, sehingga masing-masing di antara dalil-dalil itu dapat ditakwili sedemikian rupa. Disamping itu, pembolehan tersebut bisa memperbanyak ibadah yang memiliki sandaran kepada syarat. Perbedaan pendapat ini sudah pernah disinggung dalam hadits Ibnu Abbas (nomor 52). Namun kami ingin memberi tambahan kejelasan yang diambilkan dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang menyebutkan bahwa dia tidak berkomentar terhadap shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab yang didasarkan kepada beberapa dalil yang kemudian diajdikan hujjah oleh orang-orang yang melarangnya. Tapi setelah diteliti lebih lanjut bahwa dalil-dalil itu ada yang dhaif atau tidak mengarah, seperti sabda beliau. ?Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, janganlah dia duduk sehingga shalat dua rakaat?. Sabda beliau ini bersifat umum dan tidak ada kekhususan di dalamnya, karena itu merupakan hujjah menurut kesepakat salaf. Telah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk masjid mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, ketika beliau sedang berkhutbah. Adapun hadits Ibnu Umar, ?Janganlah kalian mendekatkan shalat kalian dengan terbit dan terbenamnya matahari?. Hal ini berlaku untuk shalat tatawu? secara tak terbatas. Telah disebutkan pembolehan shalat-shalat yang memiliki sebab berdasarkan nash, seperti dua rakaat thawaf. Sebagian lagi dengan nash dan ijma?, seperti shalat jenazah setelah Ashar. Jika dilihat dari sisi pembolehan, maka tidak ada alasan kecuali keberadaan shalat itu yang memiliki sebab. Syariat telah menetapkan bahwa shalat dikerjakan sebisanya, ketika ada kekhawatiran akan habis waktunya, jika memungkinkan pelaksanaannya setelah waktunya dengan cara yang sempurna, begitu pula shalat-shalat tathawu? yang memiliki sebab. KESIMPULAN HADITS [1]. Pensyariatan Tahiyatul Masjid bagi orang yang memasukinya. Shalat ini wajib menurut golongan Zhahiriyah karena berdasarkan kepada zhahir hadits. Menurut pendapat jumhur, shalat ini sunat. [2]. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang memasuki masjid kapanpun waktunya, meskipun pada waktu larangan shalat, karena keumuman hadits. Telah disebutkan dibagian atas pendapat lain tentang hal ini. [3]. Sunat wudhu bagi orang yang memasuki masjid, agar dia tidak ketinggalan mengerjakan shalat yang diperintahkan ini. [4]. Para ulama membatasi Masjidil Haram, bahwa tahiyatnya adalah thawaf. Tapi bagi orang yang tidak berniat thawaf atau dia kesulitan mengerjakannya, maka tidak seharusnya dia meninggalkan shalat ini, yang berarti dia shalat dua rakaat [Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah] _________ Foote Note [1]. Di bab ini pengarang menyebutkan beberapa jenis amal shalat. Kami melihat ada baiknya jika kami memuat satu bab tersendiri dari jenis-jenis itu untuk menjelaskan maksudnya dan mengisyaratkan makna yang dikehendaki. Karena itu kami mendahulukan hadits Anas yang sujud di atas kain selimut karena udara panas, agar berdampingan dengan hadits Abu Hurairah, ?Jika panas menyengat, maka dinginkan shalat?? dan seterusnya, karena ada kesesuaian antara keduanya. Sementara pengarang memisahkan antara keduanya dengan menyebutkan dua hadits yang tidak sesuai dengan keduanya. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
