Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Tadi malam aku membaca riyadush shalihin jilid 2 yang masih ejaan 
Suwandi (bukan EYD) di situ dijelaskan mengenai Isbal.
Dan saya sudah memulai menghindari Isbal sekitar 2 minggu yang lalu. Dan Insya 
Allah Istiqomah.
Tetapi pada saat kondisi dingin (musim hujan), bagian mata kaki saya 
pernah kedinginan sedang bagian atas dan bawahnya hangat karena tertutup celana 
dan sepatu, sehingga saya akali dengan menggunakan kaos kaki. 
Apakah tindakan saya termasuk Isbal karena menutupi mata kaki.
mohon petunjuk
Jazakumullah
Abu Afwan
============

Waalaikumsalam Warohmatullahi Wabarokatuh

Isbal yaitu melabuhkan kain (kain sarung, celana, dan sebagainya) melebihi mata 
kaki, yang dimaksudkan melabuhkan disini yaitu kain yang turun melebihi mata 
kaki, berikut Adapun
Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :

"Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke
bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :"Engkau
tidak termasuk golongan yang melakukan itu karena sombong." (Muttafaq
?alaih).

ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq tersebut merupakan bukti bahwa 
melabuhkan pakaian melebihi mata kaki/isbal itu adalah kain (sarung, celana, 
gamis, sorban, dan sebagainya) yang posisinya dari atas jatuh kebawah.

Jadi jika antum menggunakan sepatu model tinggi (bukan hak tinggi), kaos kaki 
panjang yang melebihi mata kaki, maka tidaklah mengapa.

Walallahu 'alam bishowab
----------------------------------------------------------------------
Tambahan dari arsil milis assunnha, kiriman abu Abdillah [EMAIL PROTECTED]

>From: "MEDAN SKD" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue Nov 28, 2006 1:28 pm
>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>Tanya: Apakah kaos kaki termasuk isbal juga?
>Wassalamu 'alaykum warohmatulloho wabarokaatuh
>Rijal

Alhamdulillah
Yang dimaksud dengan Isbal adalah menurunkan pakaian/sarung/celana bagi pria
hingga melewati mata kaki.

Sedangkan kaos kaki tidak termasuk isbal, karena pemakaian kaos kaki hampir
sama dengan khuf (sepatu kulit yang panjang kira-kira sampai pertengahan
betis atau diatas mata kaki), dan khuf ini dipakai oleh Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pemakaian celana, sarung, gamis dengan kaos kaki ada sisi perbedaannya :
Celana, sarung, dan gamis pemakaianya menjulur ke bawah (dari atas ke
bawah). Sedangkan kaos kaki pemakaiannya dari bawah ke atas (ujung kaos kaki
ada diatas). wallahu 'alam

Dibawah ini akan saya copykan dari situs http://www.almanhaj.or.id tentang
kebolehanya pemakaian khuf/kaos kaki

Pertanyaan
Bagaimana hukum mengusap khuf (kaos kaki, sepatu dan yang sejenisnya) yang
suci ? Apa dalilnya ?
http://www.almanhaj.or.id/content/1981/slash/0
Jawaban
Boleh, berdasarkan hadits dari Al-Mughirah bin Syu?bah dia berkata, ?Pada
suatu malam saya bepergian bersama Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam.
Maka saya tuangkan air untuk beliau dari sebuah bejana, lalu beliau membasuh
muka dan kedua tangan, lalu mengusap kepalanya. Kemudian saya membungkuk
untuk melepas kedua khuf (sepatu, kaos kaki) beliau, namun beliau terus
bersabda.

?Artinya : Biarkan, karena saya memakai keduanya dalam keadaan suci? Lalu
beliau pun mengusapnya? [Hadits Riwayat Bukhari no. 199, 5353 dan Muslim no.
408,409]

Pertanyaan
Mana batas yang harus diusap ketika hendak mengusap khuf dan sorban?
Sebutkan dalilnya !

Jawaban
Yang diusap adalah sebagian besar dari khuf di bagian punggung kaki, mulai
dari ujung jari sampai tengah-tengah tulang kering (depan betis), tidak
perlu mengusap bagian bawahnya (telapak kaki) serta bagian belakang (tumit
ke atas). Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh
Al-Baihaqi dalam kitab Sunnan-nya bahwa Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam
mengusap khuf (dengan cara) meletakkan tangan kanannya diatas khufnya yang
kanan dan meletakkan tangan kirinya di atas khufnya yang kiri, kemudian
mengusap bagian atasnya dengan satu kali usapan.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke