Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Tadi malam aku membaca riyadush shalihin jilid 2 yang masih ejaan Suwandi (bukan EYD) di situ dijelaskan mengenai Isbal. Dan saya sudah memulai menghindari Isbal sekitar 2 minggu yang lalu. Dan Insya Allah Istiqomah. Tetapi pada saat kondisi dingin (musim hujan), bagian mata kaki saya pernah kedinginan sedang bagian atas dan bawahnya hangat karena tertutup celana dan sepatu, sehingga saya akali dengan menggunakan kaos kaki. Apakah tindakan saya termasuk Isbal karena menutupi mata kaki. mohon petunjuk Jazakumullah Abu Afwan ============
Waalaikumsalam Warohmatullahi Wabarokatuh Isbal yaitu melabuhkan kain (kain sarung, celana, dan sebagainya) melebihi mata kaki, yang dimaksudkan melabuhkan disini yaitu kain yang turun melebihi mata kaki, berikut Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata : "Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :"Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan itu karena sombong." (Muttafaq ?alaih). ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq tersebut merupakan bukti bahwa melabuhkan pakaian melebihi mata kaki/isbal itu adalah kain (sarung, celana, gamis, sorban, dan sebagainya) yang posisinya dari atas jatuh kebawah. Jadi jika antum menggunakan sepatu model tinggi (bukan hak tinggi), kaos kaki panjang yang melebihi mata kaki, maka tidaklah mengapa. Walallahu 'alam bishowab ---------------------------------------------------------------------- Tambahan dari arsil milis assunnha, kiriman abu Abdillah [EMAIL PROTECTED] >From: "MEDAN SKD" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Tue Nov 28, 2006 1:28 pm >Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, >Tanya: Apakah kaos kaki termasuk isbal juga? >Wassalamu 'alaykum warohmatulloho wabarokaatuh >Rijal Alhamdulillah Yang dimaksud dengan Isbal adalah menurunkan pakaian/sarung/celana bagi pria hingga melewati mata kaki. Sedangkan kaos kaki tidak termasuk isbal, karena pemakaian kaos kaki hampir sama dengan khuf (sepatu kulit yang panjang kira-kira sampai pertengahan betis atau diatas mata kaki), dan khuf ini dipakai oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Pemakaian celana, sarung, gamis dengan kaos kaki ada sisi perbedaannya : Celana, sarung, dan gamis pemakaianya menjulur ke bawah (dari atas ke bawah). Sedangkan kaos kaki pemakaiannya dari bawah ke atas (ujung kaos kaki ada diatas). wallahu 'alam Dibawah ini akan saya copykan dari situs http://www.almanhaj.or.id tentang kebolehanya pemakaian khuf/kaos kaki Pertanyaan Bagaimana hukum mengusap khuf (kaos kaki, sepatu dan yang sejenisnya) yang suci ? Apa dalilnya ? http://www.almanhaj.or.id/content/1981/slash/0 Jawaban Boleh, berdasarkan hadits dari Al-Mughirah bin Syu?bah dia berkata, ?Pada suatu malam saya bepergian bersama Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam. Maka saya tuangkan air untuk beliau dari sebuah bejana, lalu beliau membasuh muka dan kedua tangan, lalu mengusap kepalanya. Kemudian saya membungkuk untuk melepas kedua khuf (sepatu, kaos kaki) beliau, namun beliau terus bersabda. ?Artinya : Biarkan, karena saya memakai keduanya dalam keadaan suci? Lalu beliau pun mengusapnya? [Hadits Riwayat Bukhari no. 199, 5353 dan Muslim no. 408,409] Pertanyaan Mana batas yang harus diusap ketika hendak mengusap khuf dan sorban? Sebutkan dalilnya ! Jawaban Yang diusap adalah sebagian besar dari khuf di bagian punggung kaki, mulai dari ujung jari sampai tengah-tengah tulang kering (depan betis), tidak perlu mengusap bagian bawahnya (telapak kaki) serta bagian belakang (tumit ke atas). Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Sunnan-nya bahwa Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam mengusap khuf (dengan cara) meletakkan tangan kanannya diatas khufnya yang kanan dan meletakkan tangan kirinya di atas khufnya yang kiri, kemudian mengusap bagian atasnya dengan satu kali usapan. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
