Wa'alaykumus salaam.
Tayammum diperbolehkan ketika tidak mampu menggunakan air, baik disebabkan
ketiadaannya atau dikhawatirkan parahnya penyakit yang diderita atau dingin
yang menggigit.
Dari Imran bin Hushain radhiyallaHu anHu, ia berkata, Kami bersama
Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Beliau lalu shalat mengimami kami. Tiba
tiba terlihat ada seorang pria yang menyendiri. Lalu beliau bertanya, Apa
yang menghalangimu untuk shalat ?, dia menjawab, Saya sedang junub dan tidak
mendapat air, beliau bersabda, Gunakanlah tanah. Sesungguhnya itu
mencukupimu (HR. al Bukhari no. 344, Muslim no. 682 dan an Nasai I/171)
Berkaitan dengan penyakit yang diderita atau dalam kondisi sakit maka jumhur
ulama seperti Abu Hanifah, Malik, asy Syafii dalam salah satu pendapatnya dan
Ibnu Hazm (al Mabsuth I/121, al Majmu II/331, al Muhalla II/116, al Ausath
II/26 dan Majmu Fatawa XXI/339) berpendapat tidak disyaratkan kekhawatiran
akan kematian sehingga orang yang sakit dibolehkan bertayamum. Bahkan jika
wudhu akan menambah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya, maka ia boleh
bertayamum; berdasarkan keumuman ayat dalam surat al Maidah dan juga
berdasarkan firman Allah Taala,
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu
(QS. Al Baqarah : 185)
Dan untuk tata cara tayammum dijelaskan dalam hadits berikut, dari Ammar bin
Yasir, ia berkata, Aku junub dan tidak memiliki air, aku lantas berguling
guling di atas tanah lalu shalat. Kuceritakan hal itu kepada Nabi shallallaHu
alaiHi wa sallam, lalu beliau berkata,
Sesungguhnya cukuplah kalau engkau lakukan seperti ini, Nabi ShallallaHu
alaiHi wa sallam menepukkan kedua telapak tangannya ke atas tanah lalu
meniupnya kemudian beliau usap dengannya wajah dan kedua telapak tangan beliau
(HR. al Bukhari no. 347, Muslim no. 368, Abu Dawud no. 317 dan An Nasai I/166)
Maka dalam hadits ini diterangkan bahwa mengambil tanah cukup sekali pukulan
saja kemudian meniupkan lalu mengusap wajah dan telapak tangan hingga sampai
pergelangan tangan.
Maraji :
Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka
Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.
Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, Pustaka at
Tazkia Jakarta, Cetakan Pertama, Shafar 1427 H/Maret 2006 M.
Semoga Bermanfaat.
andra ptsi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum,
Ana ingin tahu cara mandi janabah ketika ada luka bekas operasi di
bagian dada yg menurut dokter belum boleh terkena air, sedangkan untuk
berwudhu ana tidak ada masalah dan ana alhamdulillah masih bisa shalat
secara sempurna. Lantas bagaimana bila ana mendapati keadaan yg
mewajibkan harus mandi janabah? Adakah keringanan buat ana untuk
bertayamum..sedangkan ana masih bisa mengambil air wudhu..
Mohon penjelasannya.
Jazakumullah khairan
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.