Wa'alaykumus salaam.
   
  Tayammum diperbolehkan ketika tidak mampu menggunakan air, baik disebabkan 
ketiadaannya atau dikhawatirkan parahnya penyakit yang diderita atau dingin 
yang menggigit.
   
  Dari Imran bin Hushain radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata, “Kami bersama 
Rasulullah dalam sebuah perjalanan.  Beliau lalu shalat mengimami kami.  Tiba – 
tiba terlihat ada seorang pria yang menyendiri.  Lalu beliau bertanya, ‘Apa 
yang menghalangimu untuk shalat ?’, dia menjawab, ‘Saya sedang junub dan tidak 
mendapat air’, beliau bersabda, ‘Gunakanlah tanah.  Sesungguhnya itu 
mencukupimu’” (HR. al Bukhari no. 344, Muslim no. 682 dan an Nasai I/171)
   
  Berkaitan dengan penyakit yang diderita atau dalam kondisi sakit maka jumhur 
ulama seperti Abu Hanifah, Malik, asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya dan 
Ibnu Hazm (al Mabsuth I/121, al Majmu’ II/331, al Muhalla II/116, al Ausath 
II/26 dan Majmu’ Fatawa XXI/339) berpendapat tidak disyaratkan kekhawatiran 
akan kematian sehingga orang yang sakit dibolehkan bertayamum.  Bahkan jika 
wudhu akan menambah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya, maka ia boleh 
bertayamum; berdasarkan keumuman ayat dalam surat al Maidah dan juga 
berdasarkan firman Allah Ta’ala,
   
  “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” 
(QS. Al Baqarah : 185)
   
  Dan untuk tata cara tayammum dijelaskan dalam hadits berikut, dari ‘Ammar bin 
Yasir, ia berkata, “Aku junub dan tidak memiliki air, aku lantas berguling – 
guling di atas tanah lalu shalat.  Kuceritakan hal itu kepada Nabi shallallaHu 
‘alaiHi wa sallam, lalu beliau berkata,
   
  ‘Sesungguhnya cukuplah kalau engkau lakukan seperti ini’, Nabi ShallallaHu 
‘alaiHi wa sallam menepukkan kedua telapak tangannya ke atas tanah lalu 
meniupnya kemudian beliau usap dengannya wajah dan kedua telapak tangan beliau” 
(HR. al Bukhari no. 347, Muslim no. 368, Abu Dawud no. 317 dan An Nasai I/166)
   
  Maka dalam hadits ini diterangkan bahwa mengambil tanah cukup sekali pukulan 
saja kemudian meniupkan lalu mengusap wajah dan telapak tangan hingga sampai 
pergelangan tangan.
   
  Maraji’ :
   
    
   Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka 
Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.  
   Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, Pustaka at 
Tazkia Jakarta, Cetakan Pertama, Shafar 1427 H/Maret 2006 M.
   
  Semoga Bermanfaat.
   
  

andra ptsi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalamu'alaikum,
Ana ingin tahu cara mandi janabah ketika ada luka bekas operasi di
bagian dada yg menurut dokter belum boleh terkena air, sedangkan untuk
berwudhu ana tidak ada masalah dan ana alhamdulillah masih bisa shalat
secara sempurna. Lantas bagaimana bila ana mendapati keadaan yg
mewajibkan harus mandi janabah? Adakah keringanan buat ana untuk
bertayamum..sedangkan ana masih bisa mengambil air wudhu..
Mohon penjelasannya.
Jazakumullah khairan


                         


        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke