*Bismillahirrohmaanirrohiim.*
Sekedar berbagi pengalaman bagi antum semua, dulu ana juga memiliki 
pengalaman yang sama untuk software bajakan, yakni alias sebagai pemakai 
software bajakan ini.
Nah berhubung ada fatwa Ulama yang mengharamkan memanfaatkan software 
bajakan ini, akhirnya ana paksakan untuk membeli sendiri yang Asli 
khusus Windows XPnya, Alhamdulillah di situs bhinneka.com ada yang jual 
dengan harga lumayan terjangkau. Ana rasa tidak terlalu mahal kalo baru 
kisaran 1.3juta daripada ana harus memberikan nafkah pada keluarga dari 
jalan yang tidak halal.

Sedangkan untuk Officenya karena harganya sangat mahal kisaran 3 juta 
keatas, ana akalin dengan mencari di internet yakni dengan mendownload 
Freeware(Level lisensi yang Gratis pemakaiannya, bukan cuma Free 
Download tapi Freeware. Kalo Free Download belum tentu Freeware bisa 
jadi Share Ware yang pemakaiannya hanya bersifat trial) 
OpenOffice(include xls, doc,ppt,etc.), software ini memiliki kemampuan 
yang mirip dengan MS-Office hanya saja sedikit dibawah kemampuan 
MS-Office tersebut.

Untuk mail client dulu pake bajakan MS-Outlook (include dari MS-Office). 
Sekarang ana pake dari download Freeware Mozilla ThunderBird.
Begitu pula untuk software lainnya seperti pdf reader dan creator, Text 
Editor dan lain-lain, alhamdulillah banyak yang menawarkan dengan 
lisensi FreeWare.
Cara mencarinya ketikkan aja yang akan kita cari di Search engine 
misalkan FreeWare PDF creator.

Itu saja dari ana, insya Alloh bermanfaat.

Syukron.
-Abu Huriyah-

Aldebaran Chandra wrote:
>
> On 1/15/08, Warsito <[EMAIL PROTECTED] <mailto:sito%40telkom.net>> wrote:
> > Assalamu'alaikum
> > Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama 
> ini saya
> > menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD , 
> Microsoft
> > Office & Windows XP dll ).
> > Wa'alaikum salam
> > Warsito
> > Pondok Gede, Bakasi.
>
> Wa'alaikum Salam
>
> Setahu saya, fatwa MUI itu mengatakan bahwa menggunakan software
> bajakan selama belum ada penggantinya yg "terjangkau" itu adalah haram
> dan mendzolimi produsen software yg bersangkutan
>
> Mohon maaf apabila ada yg keliru, terlampir artikel dari almanhaj.or.id
>
> ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER 
> TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ?
>
> Oleh
> Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
> http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0 
>
> Pertanyaan.
> Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya 
> bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall 
> program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD 
> yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat 
> peringatan yang menyebutkan : "Hak Cipta Dilindungi", yang menyerupai 
> istilah yang tertulis dalam buku : "All Rights Reserved" (Semua Hak 
> Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa 
> juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) 
> dengan cara seperti ini atau tidak ?
>
> Jawaban
> Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya 
> melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda 
> Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
>
> "Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka". [1]
>
> Juga sabda beliau yang lain.
>
> "Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang 
> diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam". [2]
>
> Demikian juga dengan sabda beliau.
>
> "Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka 
> dialah yang paling berhak terhadapnya".
>
> Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang 
> bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang 
> kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan 
> haq orang muslim.
>
> Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
> kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi 
> wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
>
> COPYRIGHT PRODUKSI KASET
>
> Pertanyaan.
> Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah 
> saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa 
> meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan 
> kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus 
> mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah satu 
> buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya 
> ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk 
> menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. 
> Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : "Hak Cipta Dilindungi". 
> Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami 
> mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda.
>
> Jawaban.
> Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat 
> dan menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal 
> itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang 
> haknya melarang melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta 
> izin kepada mereka.
>
> Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
> kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi 
> wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
>
> [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 
> 18453, dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari 
> Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi 
> Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin 
> Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
> _________
> Foote Note
> [1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak 
> dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni 
> II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam 
> Irwaa'ul Ghaliil V/142 nomor 1303
> [2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 
> 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 
> 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459
> -- 
> Aldebaran Chandra


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke