From: Ummu Hanif 
Sent: Thursday, January 17, 2008 10:10 AM
Assalamualaikum 
Afwan, sekalian mau tanya juga nih..
Bagaimana jika istri terpaksa bekerja (bukan karena ingin jd wanita karir :P) 
karena penghasilan suami tidak mencukupi dan istri bekerja tsb atas izin suami 
dan atas kesepakatan bersama menyerahkan pengasuhan anak pada pembantu?
Apakah hukumnya bagi suami dan istri tsb?
Jazakumullah
Salam
==========

Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

pada dasarnya seorang wanita itu boleh bekerja akan tetapi harus memperhatikan 
hal-hal berikut :

APA PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH YANG MANA IA BISA 
BEKERJA DI DALAMNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1579/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apa lahan pekerjaan yang 
diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya 
tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya ?

Jawaban
Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya 
seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif 
ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan 
sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-laki 
maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan tersebut yang akan 
mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus 
dihindari.

Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi 
seorang laki-laki daripada fitnah perempuan"

Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah 
dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.

[Fatawa Mar'ah, 1/103]

HUKUM BEKERJANYA SEORANG WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI 
SEORANG WANITA

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya: Apa hukum wanita yang 
bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi seorang 
wanita untuk bekerja di dalamnya ?

Jawaban
Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi 
pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi 
seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut:

Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanita biasa 
lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat adonan kue, 
membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayanan lainnya 
serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah tangga.

Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, memintal, 
menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada perbuatan-perbuatan yang 
diharamkan oleh syara' seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur 
dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan fitnah atau menyebabkan ia 
meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadap keluarganya, atau 
menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa 
ridha mereka.

[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi 
Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, 
Penerbit Darul Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke