From: Rio Setiawan <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, February 2, 2008 6:46:07 PM
Assalamua'laikum
apa hukumnya mendengarkan musik serta menggunakan alat musik
beserta dalilnya
syukran atas jawabannya.. .
-Rio Setiawan al Kampary-
===
Wa'alaikum salam wa rohmatullahi wa barokaatuh...

Haram hukumnya mendengarkan musik, apalagi memainkannya, menurut kebanyakan 
ulama.

MERAJALELANYA BUNYI-BUNYIAN [MUSIK] SERTA DIANGGAP HALAL

Oleh
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil
http://www.almanhaj.or.id/content/676/slash/0

MUKADIMAH
Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang 
dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya yang 
kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam 
masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi. 
Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman keras, 
perzinaan, riba dan sejenisnya.

Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman kepada 
Allah Ta'ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang disampaiakan oleh 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, disamping itu juga merupakan seruan 
untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati nanti karena kiamat itu telah 
dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang nampak.
________________________________


Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.

"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan 
perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah, 
kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela 
bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". [Bagian awalnya 
diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. 
Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya 
terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan 
perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. 
Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 
3:216 hadits no. 3559]

Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang lebih 
banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata di 
mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya. Padahal, mereka 
itulah yang dimaksud dengan al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam hadits diatas. 
Dan yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan 
menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah 
longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah 
bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas. Dan disebutkan dalam 
Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata : telah berkata Hisyam bin Ammar 
(ia berkata) : telah menceritakan kepada kami Shidqah bin Khalid, kemudian 
beliau menyebutkan sanadnya hingga Abi Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, 
bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalal kan 
perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada 
kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala dengan 
kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka di datangi oleh seorang fakir 
untuk meminta sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari'. 
Kemudian pada malam harinya Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit 
itu ke atas mereka, sedang yang lain (yang tidak binasa) diubah wajahnya 
menjadi monyet dan babi sampai hari kiamat".[Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, 
Bab Maa Jaa-a fi Man Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51].

Ibnu Hazm menganggap bahwa hadits ini munqathi' (terputus sanad atau jalan 
periwayatannya), tidak bersambung antara Bukhari dan Shidqah bin Khalid 
[Al-Muhalla, karya Ibnu Hazm 9:59, dengan tahqiq Ahmad Syakir, Mansyurat 
Al-Maktab At-Tijari, Beirut].

Anggapan Ibnu Hazm ini disanggah oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menjelaskan 
bahwa pendapat Ibnu Hazm itu batal dari enam segi [Tahdzib As-Sunan 5:270-272].

[1] Bahwa Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan mendengar hadits darinya. 
Apabila beliau meriwayatkan hadits darinya secara mu'an'an (dengan menggunakan 
perkataan 'an /dari) maka hal itu telah disepakati sebagai muttashil karena 
antara Bukhari dan Hisyam adalah sezaman dan beliau mendengar darinya. Apabila 
beliau (Bukhari) berkata : "Telah berkata Hisyam" maka hal itu sama sekali 
tidak berbeda dengan kalau beliau berkata, "dari Hisyam ....."

[2] Bahwa orang-orang kepercayaan telah meriwayatkannya dari Hisyam secara 
maushul. Al-Ismaili berkata di dalam shahihnya, "Al-Hasan telah memberitahu-kan 
kepadaku, (ia berkata) : Hisyam bin Ammar telah menceritakan kepada kami" 
dengan isnadnya dan matannya.

[3] Hadits ini telah diriwayatkan secara shah melalui jalan selain Hisyam. 
Al-Ismaili dan Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua sanad yang lain 
dari Abu Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu.

[4] Bahwa seandainya Bukhari tidak bertemu dan tidak mendengar dari Hisyam, 
maka beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya menunjukkan bahwa 
hadits ini menurut beliau telah sah dari Hisyam dengan tidak menyebut perantara 
antara beliau dengan Hisyam. Hal ini dimungkinkan karena telah demikian masyhur 
perantara-perantara tersebut atau karena banyaknya jumlah mereka. Dengan 
demikian hadits tersebut sudah terkenal dan termasyhur dari Hisyam.

[5] Apabila Bukhari berkata dalam Shahih-nya, "Telah berkata si Fulan", maka 
hadits tersebut adalah shahih menurut beliau.

[6] Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Shahih-nya dan berhujjah dengannya, 
tidak sekedar menjadikannya syahid (saksi atau pendukung terhadap hadits lain 
yang semakna), dengan demikian maka hadits tersebut adalah shahih tanpa 
diragukan lagi.

Ibnu Shalah[1] berkata : "Tidak perlu dihiraukan pendapat Abu Muhammad bin Hazm 
Az-Zhahiri Al-Hafizh yang menolak hadits Bukhari dari Abu Amir atau dari Abu 
Malik". Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut, kemudian berkata. "Hadits 
tersebut sudah terkenal dari orang-orang kepercayaan dari orang-orang yang 
digantungkan oleh Bukhari itu. Dan kadang-kadang beliau berbuat demikian karena 
beliau telah meyebutkannya pada tempat lain dalam kitab beliau dengan sanadnya 
yang bersambung. Dan adakalanya beliau berbuat demikian karena alasan-alasan 
lain yang tidak laik dikatakan haditsnya munqathi'. Wallahu a'lam. [Muqaddimah 
Ibnush Shalah Fii 'Ulumil Hadits, halaman 32, terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah, 
Beirut, 1398H. Fathul-Bari 10:52].

Saya sengaja membicarakan hadits ini agak panjang mengingat adanya sebagian 
orang yang terkecoh oleh pendapat Ibnu Hazm ini serta menjadikannya alasan 
untuk memperbolehkan alat-alat musik. Padahal, sudah jelas bahwa hadits-hadist 
yang melarangnya adalah shahih, dan umat ini diancam dengan bermacam-macam 
siksaan apabila telah merajalela permainan musik yang melalaikan (almalahi) dan 
merajalela pula kemaksiatan.

[Disalin dari buku Asyratus Sa'ah Fasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil oleh Yusub bin 
Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA, Edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat hal. 
108-111 terbitan Pustaka Mantiq Penerjemah Drs As'ad Yasin dan Drs Zaini Munir 
Fadholi]
_________
Foot Note.
[1] Beliau adalah Imam dan Ahli Hadits Al-Hafizh Abu Amr Utsman bin Abdur 
Rahman Asy-Syahrazuri yang terkenal dengan sebutan Ibnu Shalah, seorang ahli 
agama yang zuhud dan wara' serta ahli ibadah, mengikuti jejak Salaf yang 
Shalih. Beliau memiliki banyak karangan dalam ilmu hadits dan fiqih, dan 
memimpin pengajian di Lembaga Hadits Damsyiq. Beliau wafat pada tahun 643H 
[Al-Bidayah Wan-Nihayah 13:168] 


HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN ISLAM

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
http://www.almanhaj .or.id/content/ 1714/slash/ 0

Pertanyaan
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sesungguhnya kami 
mengetahui tentang haramnya nyanyian atau lagu dalam bentuknya yang ada pada 
saat ini karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela atau 
perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat yang 
diharapkan, sedangkan kami adalah pemuda muslim yang hatinya diterangi oleh 
Allah dengan cahaya kebenaran sehingga kami harus mengganti kebiasaan itu. Maka 
kami memilih untuk mendengarkan lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya 
terkandung semangat yang menggelora, simpati dan lain sebagainya yang dapat 
menambah semangat dan rasa simpati kami. Nasyid atau lagu-lagu bernafaskan 
Islam adalah rangkaian bait-bait syair yang disenandungkan oleh para pendakwah 
Islam (semoga Allah memberi kekuatan kepada mereka) yang diekspresikan dalam 
bentuk nada seperti syair 'Saudaraku' karya Sayyid Quthub -rahimahullah- . Apa 
hukum lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya
 murni terkandung perkataan yang membangkitkan semangat dan rasa simpati, yang 
diucapkan oleh para pendakwah pada masa sekarang atau pada pada masa-masa 
lampau, di mana lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak 
para pendengarnya kepada keislaman.

Apakah boleh mendengarkan nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam tersebut jika 
lagu itu diiringi dengan suara rebana (gendang)? Sepanjang pengetahuan saya 
yang terbatas ini, saya mendengar bahwa Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 
sallam-membolehkan kaum muslimin untuk memukul genderang pada malam pesta 
pernikahan sedangkan genderang merupakan alat musik yang tidak ada bedanya 
dengan alat musik lain? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberi petunjuk.

Jawaban
Lembaga Fatwa menjelaskan sebagai berikut: Anda benar mengatakan bahwa 
lagu-lagu yang bentuknya seperti sekarang ini hukumnya adalah haram karena 
berisi kata-kata yang tercela dan tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan 
cenderung mengagungkan nafsu dan daya tarik seksual, yang mengundang 
pendengarnya untuk berbuat tidak baik. Semoga Allah menunjukkan kita kepada 
jalan yang diridlaiNya. Anda boleh mengganti kebiasaan anda mendengarkan 
lagu-lagu semacam itu dengan nasyid atau lagu-lagu yang bernafaskan Islam 
karena di dalamnya terdapat hikmah, peringatan dan teladan (ibrah) yang 
mengobarkan semangat serta ghirah dalam beragama, membangkitkan rasa simpati, 
penjauhan diri dari segala macam bentuk keburukan. Seruannya dapat 
membangkitkan jiwa sang pelantun maupun pendengarnya agar berlaku taat kepada 
Allah -Subhanahu Wa Ta'ala-, merubah kemaksiatan dan pelanggaran terhadap 
ketentuanNya menjadi perlindungan dengan syari'at serta berjihad di jalanNya.

Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai suatu yang wajib untuk dirinya 
dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu ketika hhal itu 
dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan, selamatan sebelum melakukan 
perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara seperti itu. Nasyid ini 
boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat untuk melakukan perbuatan 
yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan hilang semangat. Juga pada 
saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami 
tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan menghindar dari keburukan.

Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan 
dengan membaca Al-Qur'an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, 
karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih 
menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur'an 
yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit 
orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati 
mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia 
menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka 
tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya." [Az-Zumar: 23]

Dalam ayat lain Allah berfirman.

"Artinya : Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan 
mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi 
tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka kebahagiaan 
dan tempat kembali yang baik." [Ar-Ra'd: 28-29]

Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an dan As-Sunnah 
sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta 
mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang 
mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun 
masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada 
kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar 
atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat 
juang mereka.

Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh dipergunakan untuk 
mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi -Shollallaahu' alaihi wa sallam- 
dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. Semoga Allah menunjukkan kita 
kepada jalan yang lurus. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada 
Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Islamiyah, al-Lajnah ad-Da'imah, 4/532-534]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke