--- In [email protected], "Bandi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh > Adakah yang tahu hukum tentang Affiliate Marketing > kalau ada yang tahu mohon penjelasannya .... > sukron sebelumnya > Bandi
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuh Sebelumnya, diperjelas dulu definisi Affiliate Marketing. [mulai] Sistem Affiliate Marketing ini sangat sederhana yakni membayar jasa seseorang hanya jika mereka berhasil menjual. Dalam Affiliate Marketing, kita akan dibayar apabila kita dapat menjual produk/jasa seorang Merchant atau Affiliate Merchant. Merchant atau Affiliate Merchant merupakan seseorang atau suatu badan perusahaan yang memiliki suatu produk/jasa yang mereka pasarkan di Internet. Sementara bagi kita yang tidak memiliki suatu produk/jasa yang ingin dijual atau dipasarkan, kita bisa membantu Affiliate Merchant dalam menjual produk/jasanya. Untuk setiap produk yang berhasil kita jual, kita akan mendapatkan komisi. [selesai] Tentang hukum komisi ini, dijelaskan dalam buku Fatwa-fatwa Jual Beli, HUKUM UANG KOMISI ATAU UANG TIPS BAGI PERANTARA/MAKELAR [BROKER] http://www.almanhaj.or.id/content/1745/slash/0 Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah membawa seorang konsumen ke salah satu pabrik atau toko untuk membeli suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberi saya komisi atas konsumen yang saya bawa. Apakah komisi yang saya peroleh itu halal atau haram ? Jika pemilik pabrik itu memberikan tambahan uang dalam jumlah tertentu dari setiap item yang dibeli konsumen tersebut, dan saya mau menerima tambahan tersebut sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah hal tersebut dibolehkan ? Dan jika hal itu tidak dibolehkan, lalu apakah komisi yang dibolehkan ? Jawaban Jika pihak pabrik atau pedagang memberi anda sejumlah uang atas setiap barang yang terjual melalui diri anda sebagai motivasi bagi anda atas kerja keras yang telah anda lakukan untuk mencari konsumen, maka uang tersebut tidak boleh ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula hal tersebut memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan tidak dialarang. Tetapi, jika uang yang anda ambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka anda tidak boleh mengambilnya, dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal tersebut. Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur yang mencelakakan pembeli dengan harus menambah uang pada harganya. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Terjadi banyak perbedaan sekitar masalah nilai bagian yang akan diperoleh oleh seorang perantara. 1 jam bisa 2.5% dan bisa juga 5%. Lalu bagaimana nilai pembayaran yang disyariatkan, apakah ia tergantung pada kesepakatan antara penjual dengan broker ? Jawaban Jika telah terjadi kesepakatan antara broker (makelar) dengan penjual dan pembeli bahwa dia akan mengambil atau dari keduanya secara bersama-sama atas usahanya yang jelas, maka hal itu boleh. Dan tidak ada batas atas usaha itu dengan nilai tertentu. Tetapi apa yang menjadi kesepakatan dan persetujuan pihak-pihak yang terlibat maka hal itu boleh. Hanya saja, harus pada batasan yang biasa dilakukan oleh banyak orang, yang bisa memberi keuntungan bagi perantara atas usaha dan kerja kerasnya untuk menyelesaikan proses jual beli antara penjual dan pembeli, serta tidak terdapat mudharat kepada penjual atau pembeli atas tambahan yang diluar kebiasaan. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 3 dari Fatwa Nomor 19912 dan Pertanyaan ke 8 san ke 9 dari Fatwa Nomor 19637. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i] Namun, yang menjadi catatan disini adalah, produk yang ditawarkan dalam bisnis Affiliate Marketing biasanya merupakan produk bayangan, atau tidak jelas. Misalnya produk e-book "Cara Cepat Menjadi Kaya". Di dalam e-book yang dijual, diajarkan cara membuat website, yang website ini akan digunakan untuk menjual kembali e-book tersebut ke orang-orang untuk kemudian si penjual mendapat komisinya. Terus saja berputar demikian. Padahal kalau dipikir, tidak ada produk nyata yang dijualnya. Beberapa diantaranya juga menjual software-software bajakan yang dibundle dalam satu paket CD/DVD dan dinamakan "Software Mesin Pencari Uang". Bahkan kadang tidak ada produk sama sekali yang dijual kecuali keanggotaan dengan perusahaan tertentu yang pada akhirnya mengarah ke Multi Level Marketing yang sudah jelas keharamannya. Berikut ana copikan artikel tentang jual-beli yang tidak jelas. JUAL BELI GHARAR http://www.almanhaj.or.id/content/2076/slash/0 Oleh Ustadz Khalid Syamhudi DEFENISI GHARAR Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr (pertaruhan) [1]. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-`aqibah) [2]. Sedangkan menurut Syaikh As-Sa'di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian [3]. Sehingga , dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan; pertaruhan, atau perjudian. [4] HUKUM GHARAR Dalam syari'at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi. "Artinya : Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar" [5] Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firmanNya. "Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [Al-Baqarah : 188] "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [An-Nisaa : 29] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan, dasar pelarangan jual beli gharar ini adalah larangan Allah dalam Al-Qur'an, yaitu (larangan) memakan harta orang dengan batil. Begitu pula dengan Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam beliau melarang jual beli gharar ini. [6]. Pelarangan ini juga dikuatkan dengan pengharaman judi, sebagaimana ada dalam firman Allah. "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" [Al-Maidah : 90] Sedangkan jula-beli gharar, menurut keterangan Syaikh As-Sa'di, termasuk dalam katagori perjudian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri menyatakan, semua jual beli gharar, seperti menjual burung di udara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya, dan jual beli al-hashaah, seluruhnya termasuk perjudian yang diharamkan Allah di dalam Al-Qur'an. [7] HIKMAH LARANGAN JUAL BELI GHARAR Diantara hikmah larangan julan beli ini adalah, karena nampak adanya pertaruhan dan menimbulkan sikap permusuhan pada orang yang dirugikan. Yakni bisa menimbulkan kerugian yang besar kepada pihak lain. [8]. Larangan ini juga mengandung maksud untuk menjaga harta agar tidak hilang dan menghilangkan sikap permusuhan yang terjadi pada orang akibat jenis jual beli ini. PENTINGNYA MENGENAL KAIDAH GHARAR Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan : "Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dari kitab jual- beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, tidak terhitung" [9] JENIS GHARAR Dilihat dari peristiwanya, jual-beli gharar bisa ditinjau dari tiga sisi. Pertama : Jual-beli barang yang belum ada (ma'dum), seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak). Kedua : Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang muthlak, seperti pernyataan seseorang : "Saya menjual barang dengan harga seribu rupiah", tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, atau seperti ucapan seseorang : "Aku jual mobilku ini kepadamu dengan harga sepuluh juta", namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau bisa juga karena ukurannya tidak jelas, seperti ucapan seseorang : "Aku jual tanah kepadamu seharga lima puluh juta", namun ukuran tanahnya tidak diketahui. Ketiga : Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur, atau jual beli mobil yang dicuri.[10]. Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya. Ketidak jelasan pada harga dapat terjadi karena jumlahnya, seperti segenggam Dinar. Sedangkan ketidak jelasan pada barang, yaitu sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun ketidak-jelasan pada akad, seperti menjual dengan harga 10 Dinar bila kontan dan 20 Dinar bila diangsur, tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai pembayarannya.[11] Syaikh As-Sa'di menyatakan : "Kesimpulan jual-beli gharar kembali kepada jual-beli ma'dum (belum ada wujudnya), seperti habal al habalah dan as-sinin, atau kepada jual-beli yang tidak dapat diserahterimakan, seperti budak yang kabur dan sejenisnya, atau kepada ketidak-jelasan, baik mutlak pada barangnya, jenisnya atau sifatnya" [12] GHARAR YANG DIPERBOLEHKAN Jual-beli yang mengandung gharar, menurut hukumnya ada tiga macam. [1]. Yang disepakati larangannya dalam jual-beli, seperti jual-beli yang belum ada wujudnya (ma'dum). [2]. Desepakati kebolehannya, seperti jual-beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnya tidak diketahui. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan karena merupakan satu kesatuan, tidak mungkin lepas darinya. Imam An-Nawawi menyatakan, pada asalnya jual-beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini. Maksudnya adalah, yang secara jelas mengandung unsur gharar, dan mungkin dilepas darinya. Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya, seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih, jantan atau betina. Juga apakah lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Menurut ijma', semua (yang demikian) ini diperbolehkan. Juga, para ulama menukilkan ijma tentang bolehnya barang-barang yang mengandung gharar yang ringan. Di antaranya, umat ini sepakat mengesahkan jual-beli baju jubah mahsyuwah" [13] Ibnul Qayyim juga mengatakan : "Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar, apabila ringan (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli. Karena, gharar (ketidak jelasan) yang ada pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin lepas darinya. Demikian juga gharar yang ada dalam hammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya, adalah gharar yang ringan. Sehingga keduanya tidak mencegah jual beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak, yang mungkin dapat dilepas darinya". [14] Dalam kitab lainnya, Ibnul Qayyim menyatakan, terkadang, sebagian gharar dapat disahkan, apabila hajat mengharuskannya. Misalnya, seperti ketidaktahuan mutu pondasi rumah dan membeli kambing hamil dan yang masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan, karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat menuntutnya, lalu tidak mungkin melihatnya. [15] Dari sini dapat disimpulkan, gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang ringan, atau ghararnya tidak ringan namun tidak dapat melepasnya kecuali dengan kesulitan. Oleh karena itu, Imam An-Nawawi menjelaskan bolehnya jual beli yang ada ghararnya apabila ada hajat untuk melanggar gharar ini, dan tidak mungkin melepasnya kecuali dengan susah, atau ghararnya ringan. [16] [3]. Gharar yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua? Misalnya ada keinginan menjual sesuatu yang terpendam di tanah, seperti wortel, kacang tanah, bawang dan lain- lainnya. Para ulama sepakat tentang keberadaan gharar dalam jual-beli tersebut, namun masih berbeda dalam menghukuminya. Adanya perbedaan ini, disebabkan sebagian mereka –diantaranya Imam Malik- memandang ghararnya ringan, atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya kebutuhan menjual, sehingga memperbolehkannya. Dan sebagian yang lain di antaranya Imam Syafi'i dan Abu Hanifah- memandang ghararnya besar, dan memungkinkan untuk dilepas darinya, shingga mengharamkannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim merajihkan pendapat yang membolehkan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : "Dalam permasalahan ini, madzhab Imam Malik adalah madzhab terbaik, yaitu diperbolehkan melakukan jual-beli perihal ini dan semua yang dibutuhkan, atau sedikit ghararnya ; sehingga memperbolehkan jual- beli yang tidak tampak di permukaan tanah, seperti wortel, lobak dan sebagainya" [17] Sedangkan Ibnul Qayyim menyatakan, jual-beli yang tidak tampak di permukaan tanah tidak memiliki dua perkara tersebut, karena ghararnya ringan, dan tidak mungkin di lepas. [18] KESIMPULAN Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi jelaslah, bahwa tidak semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang. Permasalahan ini, sebagaimana nampak dari pandangan para ulama, karena permasalahan yang menyangkut gharar ini sangat luas dan banyak. Dengan mengetahui pandangan para ulama, mudah-mudahan Allah membimbing kita dalam tafquh fiddin, dan lebih dalam mengenai persoalan halal dan haram. Wabillahit Taufiq. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183] __________ Foote Note [1]. Lihat Al-Mu'jam Al-Wasith, hal. 648 [2]. Majmu Fatawa, 29/22 [3]. Bahjah Qulub Al-Abrar wa Qurratu Uyuuni Al-Akhyaar Fi Syarhi Jawaami Al-Akhbaar, Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, Tahqiq Asyraf Abdulmaqshud, Cet. II, Th 1992M, Dar Al-Jail. Hal.164 [4]. Al-Waaji Fi Fiqhu Sunnah wa kitab Al-Aziz, Abdul Azhim Badawi, Cet. I, Th.1416H, Dar Ibnu Rajab, Hal. 332 [5]. HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513 [6]. Majmu Fatawa, 29/22 [7]. Mukhtashar Al-Fatawa Al-Mishriyyah, Ibnu Taimiyyah, Tahqiq Abdulmajid Sulaim, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, hal. 342 [8]. Bahjah, Op.Cit, 165 [9]. Syarah Shahih Muslim, 10/156 [10]. Catatan Penulis dari pelajaran Nailul Authar yang dismpaikan Syaikh Abdulqayyum bin Muhammad As-Sahibaani di Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah, Lihat juga Al-Fiqhu Al-Muyassar, Bagian Fiqih Mu'amalah, karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayaar, Prof. Dr Abdullah bin Muhammad Al-Muthliq dan Dr Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cet. I, Th. 1425H, hal. 34 [11]. Catatan penulis dari pelajaran Bidayatul Mujtahid, oleh Syaikh Hamd Al-Hamaad, di Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah, KSA. [12]. Bahjah, Op.Cit,. 166 [13]. Majmu Syarhu Al-Muhadzab, Imam An-Nawawi, 9/311 [14]. Zaadul Ma'ad, 5/727 [15] Syarh Syahih Muslim, 10/144 [16]. Majmu Syarhu Al-Muhadzab, 9/311 [17]. Majmu Fatawa, 29/33 [18]. Zaadul Ma'ad, 5/728 Wallahu A'lam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
