--- In [email protected], "Bandi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
> Adakah yang tahu hukum tentang Affiliate Marketing
> kalau ada yang tahu mohon penjelasannya ....
> sukron sebelumnya
> Bandi

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Sebelumnya, diperjelas dulu definisi Affiliate Marketing.

[mulai] Sistem Affiliate Marketing ini sangat sederhana yakni 
membayar jasa seseorang hanya jika mereka berhasil menjual. Dalam 
Affiliate Marketing, kita akan dibayar apabila kita dapat menjual 
produk/jasa seorang Merchant atau Affiliate Merchant. Merchant atau 
Affiliate Merchant merupakan seseorang atau suatu badan perusahaan 
yang memiliki suatu produk/jasa yang mereka pasarkan di Internet. 

Sementara bagi kita yang tidak memiliki suatu produk/jasa yang ingin 
dijual atau dipasarkan, kita bisa membantu Affiliate Merchant dalam 
menjual produk/jasanya. Untuk setiap produk yang berhasil kita jual, 
kita akan mendapatkan komisi. [selesai]

Tentang hukum komisi ini, dijelaskan dalam buku Fatwa-fatwa Jual Beli,

HUKUM UANG KOMISI ATAU UANG TIPS BAGI PERANTARA/MAKELAR [BROKER]
http://www.almanhaj.or.id/content/1745/slash/0

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya 
pernah membawa seorang konsumen ke salah satu pabrik atau toko untuk 
membeli suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberi saya 
komisi atas konsumen yang saya bawa. Apakah komisi yang saya peroleh 
itu halal atau haram ? Jika pemilik pabrik itu memberikan tambahan 
uang dalam jumlah tertentu dari setiap item yang dibeli konsumen 
tersebut, dan saya mau menerima tambahan tersebut sebagai atas 
pembelian konsumen tersebut, apakah hal tersebut dibolehkan ? Dan 
jika hal itu tidak dibolehkan, lalu apakah komisi yang dibolehkan ?

Jawaban
Jika pihak pabrik atau pedagang memberi anda sejumlah uang atas 
setiap barang yang terjual melalui diri anda sebagai motivasi bagi 
anda atas kerja keras yang telah anda lakukan untuk mencari konsumen, 
maka uang tersebut tidak boleh ditambahkan pada harga barang, dan 
tidak pula hal tersebut memberi mudharat pada orang lain yang menjual 
barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang 
tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal 
itu boleh dan tidak dialarang.

Tetapi, jika uang yang anda ambil dari pihak pabrik atau toko 
dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka anda 
tidak boleh mengambilnya, dan tidak boleh juga bagi penjual untuk 
melakukan hal tersebut. Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur 
yang mencelakakan pembeli dengan harus menambah uang pada harganya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 
'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : 
Terjadi banyak perbedaan sekitar masalah nilai bagian yang akan 
diperoleh oleh seorang perantara. 1 jam bisa 2.5% dan bisa juga 5%. 
Lalu bagaimana nilai pembayaran yang disyariatkan, apakah ia 
tergantung pada kesepakatan antara penjual dengan broker ?

Jawaban
Jika telah terjadi kesepakatan antara broker (makelar) dengan penjual 
dan pembeli bahwa dia akan mengambil atau dari keduanya secara 
bersama-sama atas usahanya yang jelas, maka hal itu boleh. Dan tidak 
ada batas atas usaha itu dengan nilai tertentu. Tetapi apa yang 
menjadi kesepakatan dan persetujuan pihak-pihak yang terlibat maka 
hal itu boleh. Hanya saja, harus pada batasan yang biasa dilakukan 
oleh banyak orang, yang bisa memberi keuntungan bagi perantara atas 
usaha dan kerja kerasnya untuk menyelesaikan proses jual beli antara 
penjual dan pembeli, serta tidak terdapat mudharat kepada penjual 
atau pembeli atas tambahan yang diluar kebiasaan.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 
'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 
3 dari Fatwa Nomor 19912 dan Pertanyaan ke 8 san ke 9 dari Fatwa 
Nomor 19637. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts 
Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, 
Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan 
Pustaka Imam Asy-Syafi'i]


Namun, yang menjadi catatan disini adalah, produk yang ditawarkan 
dalam bisnis Affiliate Marketing biasanya merupakan produk bayangan, 
atau tidak jelas. Misalnya produk e-book "Cara Cepat Menjadi Kaya". 
Di dalam e-book yang dijual, diajarkan cara membuat website, yang 
website ini akan digunakan untuk menjual kembali e-book tersebut ke 
orang-orang untuk kemudian si penjual mendapat komisinya. Terus saja 
berputar demikian. Padahal kalau dipikir, tidak ada produk nyata yang 
dijualnya.

Beberapa diantaranya juga menjual software-software bajakan yang 
dibundle dalam satu paket CD/DVD dan dinamakan "Software Mesin 
Pencari Uang". Bahkan kadang tidak ada produk sama sekali yang dijual 
kecuali keanggotaan dengan perusahaan tertentu yang pada akhirnya 
mengarah ke Multi Level Marketing yang sudah jelas keharamannya.

Berikut ana copikan artikel tentang jual-beli yang tidak jelas.

JUAL BELI GHARAR
http://www.almanhaj.or.id/content/2076/slash/0

Oleh
Ustadz Khalid Syamhudi

DEFENISI GHARAR
Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr 
(pertaruhan) [1]. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, 
al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-`aqibah) [2]. 
Sedangkan menurut Syaikh As-Sa'di, al-gharar adalah al-mukhatharah 
(pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk 
dalam kategori perjudian [3].

Sehingga , dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, yang 
dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung 
ketidakjelasan; pertaruhan, atau perjudian. [4]

HUKUM GHARAR
Dalam syari'at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar 
sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam dalam hadits Abu 
Hurairah yang berbunyi.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam melarang jual 
beli al-hashah dan jual beli gharar" [5]

Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang 
lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang 
lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firmanNya.

"Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang 
lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu 
membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan 
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) 
dosa, padahal kamu mengetahui" [Al-Baqarah : 188]

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling 
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan 
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan 
janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha 
Penyayang kepadamu" [An-Nisaa : 29]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan, dasar pelarangan jual beli 
gharar ini adalah larangan Allah dalam Al-Qur'an, yaitu (larangan) 
memakan harta orang dengan batil. Begitu pula dengan Nabi Shallallahu 
`alaihi wa sallam beliau melarang jual beli gharar ini. [6]. 
Pelarangan ini juga dikuatkan dengan pengharaman judi, sebagaimana 
ada dalam firman Allah.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) 
khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan 
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah 
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" [Al-Maidah
 : 90]

Sedangkan jula-beli gharar, menurut keterangan Syaikh As-Sa'di, 
termasuk dalam katagori perjudian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 
sendiri menyatakan, semua jual beli gharar, seperti menjual burung di 
udara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya, 
dan jual beli al-hashaah, seluruhnya termasuk perjudian yang 
diharamkan Allah di dalam Al-Qur'an. [7]

HIKMAH LARANGAN JUAL BELI GHARAR
Diantara hikmah larangan julan beli ini adalah, karena nampak adanya 
pertaruhan dan menimbulkan sikap permusuhan pada orang yang 
dirugikan. Yakni bisa menimbulkan kerugian yang besar kepada pihak 
lain. [8]. Larangan ini juga mengandung maksud untuk menjaga harta 
agar tidak hilang dan menghilangkan sikap permusuhan yang terjadi 
pada orang akibat jenis jual beli ini.

PENTINGNYA MENGENAL KAIDAH GHARAR
Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, 
karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak 
jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan
 : "Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dari kitab jual-
beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. 
Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, 
tidak terhitung" [9]

JENIS GHARAR
Dilihat dari peristiwanya, jual-beli gharar bisa ditinjau dari tiga 
sisi.

Pertama : Jual-beli barang yang belum ada (ma'dum), seperti jual beli 
habal al habalah (janin dari hewan ternak).

Kedua : Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang 
muthlak, seperti pernyataan seseorang : "Saya menjual barang dengan 
harga seribu rupiah", tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, 
atau seperti ucapan seseorang : "Aku jual mobilku ini kepadamu dengan 
harga sepuluh juta", namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau 
bisa juga karena ukurannya tidak jelas, seperti ucapan seseorang : 
"Aku jual tanah kepadamu seharga lima puluh juta", namun ukuran 
tanahnya tidak diketahui.

Ketiga : Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti 
jual beli budak yang kabur, atau jual beli mobil yang dicuri.[10]. 
Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad 
jual belinya.

Ketidak jelasan pada harga dapat terjadi karena jumlahnya, seperti 
segenggam Dinar. Sedangkan ketidak jelasan pada barang, yaitu 
sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun ketidak-jelasan pada akad, 
seperti menjual dengan harga 10 Dinar bila kontan dan 20 Dinar bila 
diangsur, tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai 
pembayarannya.[11]

Syaikh As-Sa'di menyatakan : "Kesimpulan jual-beli gharar kembali 
kepada jual-beli ma'dum (belum ada wujudnya), seperti habal al 
habalah dan as-sinin, atau kepada jual-beli yang tidak dapat 
diserahterimakan, seperti budak yang kabur dan sejenisnya, atau 
kepada ketidak-jelasan, baik mutlak pada barangnya, jenisnya atau 
sifatnya" [12]

GHARAR YANG DIPERBOLEHKAN
Jual-beli yang mengandung gharar, menurut hukumnya ada tiga macam.

[1]. Yang disepakati larangannya dalam jual-beli, seperti jual-beli 
yang belum ada wujudnya (ma'dum).
[2]. Desepakati kebolehannya, seperti jual-beli rumah dengan 
pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnya tidak 
diketahui. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan karena merupakan 
satu kesatuan, tidak mungkin lepas darinya.

Imam An-Nawawi menyatakan, pada asalnya jual-beli gharar dilarang 
dengan dasar hadits ini. Maksudnya adalah, yang secara jelas 
mengandung unsur gharar, dan mungkin dilepas darinya. Adapun hal-hal 
yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya, seperti pondasi 
rumah, membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang 
dikandung hanya seekor atau lebih, jantan atau betina. Juga apakah 
lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang 
memiliki air susu dan sejenisnya. Menurut ijma', semua (yang 
demikian) ini diperbolehkan. Juga, para ulama menukilkan ijma tentang 
bolehnya barang-barang yang mengandung gharar yang ringan. Di 
antaranya, umat ini sepakat mengesahkan jual-beli baju jubah 
mahsyuwah" [13]

Ibnul Qayyim juga mengatakan : "Tidak semua gharar menjadi sebab 
pengharaman. Gharar, apabila ringan (sedikit) atau tidak mungkin 
dipisah darinya, maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual 
beli. Karena, gharar (ketidak jelasan) yang ada pada pondasi rumah, 
dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak 
menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin lepas darinya. Demikian 
juga gharar yang ada dalam hammam (pemandian) dan minuman dari bejana 
dan sejenisnya, adalah gharar yang ringan. Sehingga keduanya tidak 
mencegah jual beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang 
banyak, yang mungkin dapat dilepas darinya". [14]

Dalam kitab lainnya, Ibnul Qayyim menyatakan, terkadang, sebagian 
gharar dapat disahkan, apabila hajat mengharuskannya. Misalnya, 
seperti ketidaktahuan mutu pondasi rumah dan membeli kambing hamil 
dan yang masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan, karena pondasi 
rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat menuntutnya, lalu tidak 
mungkin melihatnya. [15]

Dari sini dapat disimpulkan, gharar yang diperbolehkan adalah gharar 
yang ringan, atau ghararnya tidak ringan namun tidak dapat melepasnya 
kecuali dengan kesulitan. Oleh karena itu, Imam An-Nawawi menjelaskan 
bolehnya jual beli yang ada ghararnya apabila ada hajat untuk 
melanggar gharar ini, dan tidak mungkin melepasnya kecuali dengan 
susah, atau ghararnya ringan. [16]

[3]. Gharar yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian 
yang pertama atau kedua? Misalnya ada keinginan menjual sesuatu yang 
terpendam di tanah, seperti wortel, kacang tanah, bawang dan lain-
lainnya.

Para ulama sepakat tentang keberadaan gharar dalam jual-beli 
tersebut, namun masih berbeda dalam menghukuminya. Adanya perbedaan 
ini, disebabkan sebagian mereka –diantaranya Imam Malik- memandang 
ghararnya ringan, atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya 
kebutuhan menjual, sehingga memperbolehkannya. Dan sebagian yang lain 
di antaranya Imam Syafi'i dan Abu Hanifah- memandang ghararnya besar, 
dan memungkinkan untuk dilepas darinya, shingga mengharamkannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim merajihkan pendapat 
yang membolehkan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : "Dalam 
permasalahan ini, madzhab Imam Malik adalah madzhab terbaik, yaitu 
diperbolehkan melakukan jual-beli perihal ini dan semua yang 
dibutuhkan, atau sedikit ghararnya ; sehingga memperbolehkan jual-
beli yang tidak tampak di permukaan tanah, seperti wortel, lobak dan 
sebagainya" [17]

Sedangkan Ibnul Qayyim menyatakan, jual-beli yang tidak tampak di 
permukaan tanah tidak memiliki dua perkara tersebut, karena ghararnya 
ringan, dan tidak mungkin di lepas. [18]

KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi jelaslah, bahwa tidak 
semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang. Permasalahan 
ini, sebagaimana nampak dari pandangan para ulama, karena 
permasalahan yang menyangkut gharar ini sangat luas dan banyak. 
Dengan mengetahui pandangan para ulama, mudah-mudahan Allah 
membimbing kita dalam tafquh fiddin, dan lebih dalam mengenai 
persoalan halal dan haram. Wabillahit Taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X/1427H/2006M. 
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 
Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Al-Mu'jam Al-Wasith, hal. 648
[2]. Majmu Fatawa, 29/22
[3]. Bahjah Qulub Al-Abrar wa Qurratu Uyuuni Al-Akhyaar Fi Syarhi 
Jawaami Al-Akhbaar, Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, Tahqiq Asyraf 
Abdulmaqshud, Cet. II, Th 1992M, Dar Al-Jail. Hal.164
[4]. Al-Waaji Fi Fiqhu Sunnah wa kitab Al-Aziz, Abdul Azhim Badawi, 
Cet. I, Th.1416H, Dar Ibnu Rajab, Hal. 332
[5]. HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai 
Alladzi Fihi Gharar, 1513
[6]. Majmu Fatawa, 29/22
[7]. Mukhtashar Al-Fatawa Al-Mishriyyah, Ibnu Taimiyyah, Tahqiq 
Abdulmajid Sulaim, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, hal. 342
[8]. Bahjah, Op.Cit, 165
[9]. Syarah Shahih Muslim, 10/156
[10]. Catatan Penulis dari pelajaran Nailul Authar yang dismpaikan 
Syaikh Abdulqayyum bin Muhammad As-Sahibaani di Fakultas Hadits 
Universitas Islam Madinah, Lihat juga Al-Fiqhu Al-Muyassar, Bagian 
Fiqih Mu'amalah, karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayaar, 
Prof. Dr Abdullah bin Muhammad Al-Muthliq dan Dr Muhammad bin Ibrahim 
Alimusaa, Cet. I, Th. 1425H, hal. 34
[11]. Catatan penulis dari pelajaran Bidayatul Mujtahid, oleh Syaikh 
Hamd Al-Hamaad, di Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah, KSA.
[12]. Bahjah, Op.Cit,. 166
[13]. Majmu Syarhu Al-Muhadzab, Imam An-Nawawi, 9/311
[14]. Zaadul Ma'ad, 5/727
[15] Syarh Syahih Muslim, 10/144
[16]. Majmu Syarhu Al-Muhadzab, 9/311
[17]. Majmu Fatawa, 29/33
[18]. Zaadul Ma'ad, 5/728

Wallahu A'lam


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke