2008/2/4 Hangga <[EMAIL PROTECTED]>:

> Assalamu'alaikum
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullah,

>  - Jika terjadi perceraian suami-istri, maka harta suami harus
>  dibagikan kepada istri dan anaknya. Sang suami harus menanggung rizki
>  anaknya hingga akil-balik. Jika istri punya harta/nafkah sendiri, maka
>  nafkah itu milik pribadinya, tidak dibagi ke suami dan anak.
>

Tolong poin ini diperjelas lagi beserta dalil-dalilnya. Apakah ada
pembagian harta gono gini dalam Islam? Bagaimana pengaturannya?

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke