2008/2/4 Hangga <[EMAIL PROTECTED]>: > Assalamu'alaikum >
Wa'alaykumus salaam warahmatullah, > - Jika terjadi perceraian suami-istri, maka harta suami harus > dibagikan kepada istri dan anaknya. Sang suami harus menanggung rizki > anaknya hingga akil-balik. Jika istri punya harta/nafkah sendiri, maka > nafkah itu milik pribadinya, tidak dibagi ke suami dan anak. > Tolong poin ini diperjelas lagi beserta dalil-dalilnya. Apakah ada pembagian harta gono gini dalam Islam? Bagaimana pengaturannya? -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
