rezano prayudi putra <[EMAIL PROTECTED]>
wrote: Assalamu'alaikum
ana mau tanya tentang tata cara mandi besar sesuai contoh
Rasulullah.
jazakallah.
Wassalamu'alaikum
---------------------------------
wa'alaikum salam
Tata Cara Mandi Besar
Adapun tata-tata cara mandi, maka ada dua macam :
- Tata cara yang mencukupi dan diterima (sah) ialah mencuci kepala dan
seluruh badannya.
- Adapun tata cara yang sempurna adalah sesuai yang tercantum dalam hadits
'Aisyah di Bukhari dan Muslim ia berkata :
"Adalah Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- jika ia melakukan mandi
junub, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan air
dengan tangan kanannya ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian
berwudhuk, kemudian mengambil air, lalu beliau memasukkan jari jemarinya ke
pangkal rambut, kemudian beliau menuangkan air atas kepalanya tiga tuangan,
kemudian beliau menyiramkan air ke sekujur tubuhnya kemudian mencuci kedua
kakinya."
Hadits ini adalah lafaz yang dikeluarkan oleh Muslim. Hadits yang senada
dengan ini ada di Bukhari dan Muslim dari hadits Maimunah -semoga Allah
meridhainya- .
Artinya: tata cara mandi yang sempurna itu didahului oleh wadhuk, cuma saja
mencuci kedua kakinya diakhirkan saat selesai memandikan sekujur tubuh.
Adapun tata cara mandi yang sah dan diterima (minimal) tidak didahului
wadhuk. Kedua cara itu sah.
Tidaklah wajib bagi wanita untuk menguraikan kepang rambutnya saat mandi,
berdasarkan hadits Ummu Salamah di shahih Muslim ia berkata : saya bertanya,
wahai Rasulullah sesungguhnya saya adalah wanita yang kepang rambut saya tebal,
apakah saya menguraikannya untuk mandi junub dan haid, beliau menjawab :
"Tidak. Cukuplah bagimu untuk menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali
tuangan".
sumber: http://sholat-kita.cjb.net/
wassalamu 'alaikum
abu fadhil
SIFAT MANDI JUNUB DAN PERBEDAANNYA DENGAN MANDI HAID
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
http://www.almanhaj.or.id/content/100/slash/0
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah ada perbedaan antara mandi
junub seorang pria dengan mandi junub seorang wanita ? Dan apakah seorang
wanita harus melepas ikatan rambutnya atau cukup baginya menuangkan air di atas
kepalanya tiga kali tuang berdasarkan suatu hadits ? Apa bedanya antara mandi
junub dengan mandi haid?
Jawaban
Tidak ada perbedaan bagi pria dan wanita dalam hal sifat mandi junub, dan
masing-masing tidak perlu melepaskan ikatan rambutnya akan tetapi cukup baginya
untuk menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga tuang kemudian setelah itu
menyiramkan air ke seluruh tubuhnya berdasarkan hadits Ummu Salamah
Radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepala saya,
apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?". Rasulullah
menjawab :
"Artinya : Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga
kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, maka
(dengan demikian) kamu telah bersuci" [Hadits Riwayat Muslim].
Jika di atas kepala seorang lelaki maupun wanita terdapat ikatan atau pewarna
rambut atau sesuatu lainnya yang dapat menghalangi mengalirnya air ke kulit
kepala, maka wajib dihilangkan, akan tetapi jika itu ringan dan tidak
menghalangi mengalirnya air ke kulit kepala maka tidak wajib dihilangkan.
Adapun mandinya wanita setelah haidh, para ulama berbeda pendapat tentang wajib
atau tidaknya melepaskan ikatan rambutnya untuk mandinya. Yang benar, bahwa ia
tidak harus melepaskan ikatan rambutnya untuk mandi tersebut, hal ini
berdasarkan beberapa riwayat hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan Muslim bahwa
ia (Ummu Salamah) berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Sesunguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepalaku, apakah
saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?" Rasulullah
menjawab:
"Artinya : Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga
kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, (dengan
demikian) maka kamu telah bersuci".
Riwayat hadits Nabi ini adalah merupakan dalil yang menunjukkan tidak adanya
kewajiban untuk melepaskan ikatan rambut untuk mandi junub atau untuk mandi
haidh, akan tetapi sebaiknya ikatan rambut itu dilepas saat mandi haidh sebagai
sikap waspada dan untuk keluar dari perselisihan pendapat serta memadukan
dalil-dalil dalam hal ini.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta', 5/320]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul
Haq, hal. 20-21 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/