Saya mau tanya kasus teman, Mereka suami islam, siistri kristen, menikah cara kristen selang 9 tahun suami kembali masuk islam, bagaimana hukumnya perkawinan mereka? masalah yang saat ini timbul sisuami pacaran dg wnt lain (islam),siistri minta saran saya apakah hrs cerai atw tidak? Saya bingung memberi jawabannya, krn mrk semua teman saya sekantor terus terang saya kasihan pada anak mereka bila ortunya hrs berpisah. Mohon saran ,Terimakasih
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
