Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Soal: Jika melukis obyek yang tidak bernyawa diperbolehkan syariat, apakah saya boleh melanjutkan profesi tersebut?
Syaikh bin Baz rohimahulloh menjawab: Ya, boleh. sebagaimana difatwakan oleh Ahli tafsir Abdulloh bin Abbas rodhiyallohu'anhu dan ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairoh yang telah kami sebutkan tentang hukum melukis. Yaitu hadits tentang Jibrl 'alaihissalam yang memerintahkan kepada NAbi Muhammad Shollallohu'alaihi wa sallam agar memotong kepala patung sehingga menjadi seperti batang pohon. Ini menunjukkan bahwa melukis pohon atau yang semisalnya hukumnya boleh. Dan alhamdulillah, para ula telah sepakat tentang bolehnya masalah ini. Namun jika mudah bagi seseorang untuk melakukan pekerjaan yang baik dan diperbolehkan, maka ini lebih baik daripada profesi melukis yang tidak bernyawa, karena terkadang profesi ini menyeretnya untuk melukis obyek yang bernyawa. Padahal menjauhi segala wasilah (perantara) keburukan merupakan tuntutan syari'at. Semoga Alloh Subhanahu wa Ta'ala menyelamatkan kita dari faktor-faktor yang menyebabkan kemurkaanNya. Majmu Fatwa wa Maqolat Mutanawwi'ah 4/306-307 Dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/TAhun XI/1429 H/2008M hal 46 -- sigit budi prasetiyo Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
