2008/6/29 Alfat Hidayat <[EMAIL PROTECTED]>:
> Assalammualikum
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullah,

> satu lagi untuk masalah perkawinan apakah bangsa arab selalu
> membedakan RAS, (contoh, seorang lelaki bukan arab mendapat perempuan dari
> keturunan arab, dan kedua-2nya sudah saling cocok untuk membina hubungan
> yang lebih serius, apakah seorang lelaki tersebut bisa mendapatkan restu
> dari orang tua si permpuannya...?)
>

Restu dari wali perempuan termasuk rukun nikah menurut jumhur baik perempuan 
itu Arab atau 'ajam. Kewalian hanya bisa dipindahkan jika wali perempuan itu 
menyalahgunakan wewenangnya di luar batasan syari'at (mis. wali yang fasiq 
menolak pelamar yang shalih) dan pemindahan itu adalah otoritas qadhi. Jadi 
tidak sepatutnya hubungan dimulai tanpa adanya restu dari wali perempuan.

Sedangkan masalah pertimbangan ras, itu akan kembali kepada tiap-tiap individu. 
Di Indonesia pun masih ada orang tua yang tidak ingin anaknya menikah dengan 
orang dari suku lain.

Allahu Ta'ala a'lam.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke