2008/6/30 teguh raharjo <[EMAIL PROTECTED]>:
> Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh.
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

> Apakah yang harus di lakukan oleh istri teman ana tersebut,
> apakah istri yang jadi dokter tersebut harus diam
> di rumah mengurus keluarga atau kerja di rumah sakit agar bisa
> mengaplikasikan ilmunya dan menolong masyarakat. Karena apabila kerja di
> luar di takutkan akan keluar dari syariat islam.
>

Sebelumnya, perlu diperhatikan bahwa masalah seperti itu sangat tergantung pada 
keadaan masing-masing pihak. Yang penting diperhatikan adalah batasan-batasan 
syari'at baik ia di dalam mau pun di luar rumah. Juga perlu diingat pentingnya 
dokter perempuan agar para pasien perempuan tidak perlu untuk ke dokter 
laki-laki. Sepatutnya si suami memberikan pengajaran agama kepada istrinya agar 
ia paham batas-batas syari'at, ketimbang langsung menganggap bahwa bekerja di 
rumah sakit pasti akan menjadikan istrinya melanggar batas syari'at. Dengan 
demikian istri pun paham kewajibannya sebagai istri dan juga kekhawatiran suami 
jika ia bekerja di luar rumah sehingga ia akan berupaya menjaga dirinya. Jangan 
sampai perkara wajib diabaikan karena keinginan pribadi.

> Istri teman ana tersebut juga ingin PTT di daerah terpencil, apakah 
> diperbolehkan apabila istri teman
> ana tersebut melakukan PTT di daerah terpencil tanpa di sertai mahramnya?
> PTT tersebut di lakukan agar bisa melanjutkan ke Dokter Spesialis dengan
> biaya murah.
>

Ini contoh masalah yang pihak suami perlu sampaikan kepada istrinya.
Tidak boleh seorang perempuan bepergian tanpa didampingi mahram.
Pilihannya antara suami ikut mendampingi atau istri yang PTT di tempat domisili 
suami. Ini akan kembali kepada keadaan masing-masing.

> Jazakallah khair katsir
>

Waiyyak.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke