Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Ana bisa memberikan artikel untuk masalah yang kedua.
--------------------------------------------------------------------------
Untuk istrinya / ibu ana, apakah benar masa berkabungnya 40 hari. Dan tidak 
diperbolehkan keluar rumah selama 40 hari itu?
---------------------------------------------------------------------

http://asysyariah.com/print.php?id_online=547
Ihdad Bagi Wanita
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Sakinah, Wanita Dalam Sorotan, 15 - November - 2007, 22:02:31


http://asysyariah.com/print.php?id_online=547


Meninggalnya suami ataupun orang dekat yang dikasihi jelas menggoreskan luka 
dan duka di dalam hati. Karena suasana hati yang berkabung, tak ada hasrat 
berhias diri, menyentuh wewangian, ataupun berpakaian indah. Syariat Islam yang 
mulia pun tidak mengabaikan keadaan ini. Maka dibolehkanlah ber-ihdad, bahkan 
wajib bagi seorang istri bila suaminya meninggal dunia, disebabkan besarnya hak 
suami terhadapnya. Mungkin timbul tanya, apakah ihdad itu?

Ihdad maknanya meninggalkan perhiasan dan wangi-wangian di waktu tertentu. Bila 
dikatakan seorang istri berihdad atas kematian suaminya, maknanya si istri yang 
sedang menjalani masa ihdad1 karena meninggalnya suaminya, menahan diri dari 
mengenakan perhiasan seluruhnya baik berupa make up, wewangian (parfum), dan 
selainnya serta segala hal yang menjadi pendorong untuk melakukan jima’2.

Mungkin ada di antara pembaca muslimah yang belum begitu faham hukum 
permasalahan ini beserta aturan-aturannya, maka kami ingin membantu dengan 
sedikit penjelasan berikut ini. Wabillahit taufiq.

Hukum Ihdad
Berihdad atas kematian suami wajib dijalani seorang istri selama empat bulan 
sepuluh hari. Demikian pendapat mayoritas ulama bahkan hampir seluruh mereka, 
kecuali pendapat berbeda yang dinukilkan dari Al-Hasan Al-Bashri dan 
Asy-Sya’bi. Namun pendapat keduanya ganjil, menyelisihi sunnah hingga tak perlu 
ditengok. Kata Al-Imam Ahmad rahimahullahu, “Tersembunyi perkara ihdad ini bagi 
keduanya.”
Adapun selain kematian suami, baik kematian ayah, ibu saudara laki-laki, anak 
dan sebagainya, maka haram hukumnya bila melebihi tiga hari3.

Zainab bintu Abi Salamah berkata, “Aku masuk menemui Ummu Habibah radhiyallahu 
'anha istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat datang berita kematian 
ayahnya Abu Sufyan radhiyallahu 'anhu dari negeri Syam. Pada hari ketiga 
setelah meninggalnya sang ayah, Ummu Habibah meminta minyak wangi lalu 
mengusapkannya pada kedua sisi wajahnya dan kedua pergelangannya. “Demi 
Allah!”, katanya, “Aku sebenarnya tidak berkeinginan terhadap wewangian. Hanya 
saja aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di 
atas mimbar:
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk 
berihdad terhadap mayat lebih dari tiga hari kecuali bila yang meninggal itu 
suaminya, maka ia berihdad selama empat bulan sepuluh hari.”

Zainab berkata lagi, “Kemudian aku masuk menemui Ummul Mukminin Zainab bintu 
Jahsyin radhiyallahu ‘anha ketika saudara laki-lakinya meninggal dunia. Lalu ia 
minta diambilkan minyak wangi untuk diusapkan pada dirinya.Ia pun berkata, ‘Aku 
sebenarnya tidak berkeinginan terhadap wewangian. Hanya saja aku pernah 
mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar: 
‘Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk 
berihdad terhadap mayat lebih dari tiga hari. Kecuali bila yang meninggal itu 
suaminya, maka ia berihdad selama empat bulan sepuluh hari’.”

Zainab melanjutkan penjelasannya, “Aku pernah mendengar ibuku, Ummu Salamah 
radhiyallahu ‘anha, berkata, ‘Datang seorang wanita menemui Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, suami putriku 
telah meninggal dunia. Sementara putriku mengeluhkan rasa sakit pada matanya. 
Apakah kami boleh memakaikan celak pada matanya?’ ‘Tidak,’ jawab Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak dua atau tiga kali. Setelahnya beliau 
bersabda: “Masa ihdad itu hanyalah empat bulan sepuluh hari. Adapun dulu di 
masa jahiliah salah seorang wanita dari kalian menjalani masa iddahnya selama 
satu tahun.” (HR. Al-Bukhari no. 1281, 1282, 5336 dan Muslim no. 3709)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Dalam hadits di atas ada dalil 
wajibnya berihdad bagi wanita yang menjalani ‘iddah karena wafatnya suami. 
Perkara ini secara umum disepakati walaupun ulama berselisih dalam 
perinciannya. Ihdad ini wajib bagi setiap wanita yang menjalani ‘iddah karena 
kematian suami, baik ia telah ‘berkumpul’ dengan suaminya atau pun belum, si 
wanita masih kecil atau sudah besar, perawan (ketika dinikahi suaminya) atau 
sudah janda, wanita merdeka atau budak4, wanita muslimah atau wanita kafir5. 
Ini merupakan madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dan jumhur. Abu Hanifah 
rahimahullahu dan selainnya dari kalangan ulama negeri Kufah, Abu Tsaur 
rahimahullahu, dan sebagian Malikiyah menyatakan, “Tidak wajib berihdad bagi 
seorang istri dari kalangan ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani, –pent.). Karena 
ihdad hanya khusus bagi istri yang muslimah, berdasarkan sabda Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
‘Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah….’

Dalam hadits di atas dikhususkan penyebutan wanita yang beriman (mukminah).”
Jumhur6 memberi jawaban dengan menyatakan bahwa dalam hadits disebutkan orang 
yang beriman karena hanya orang berimanlah yang bisa mengambil buah dari 
pembicaraan sang penetap syariat, mengambil manfaat dengannya dan terikat 
padanya. Karena itulah, sasaran pembicaraan dalam hadits dikaitkan dengannya7.
Abu Hanifah rahimahullahu juga berkata menyelisihi pendapat jumhur, “Tidak ada 
ihdad bagi istri yang masih kecil. Tidak pula bagi istri yang berstatus budak.”

Ulama sepakat tidak ada ihdad bagi ummul walad (budak perempuan yang telah 
melahirkan anak untuk tuannya, –pent.), tidak pula bagi budak perempuan yang 
tuannya meninggal8. Demikian juga istri yang ditalak raj’i (talak satu dan dua 
atau talak yang bisa dirujuk kembali oleh suaminya, –pent.).

Adapun terhadap istri yang ditalak tiga (talak ba’in), mereka berbeda pendapat.
‘Atha`, Rabi’ah, Malik, Al-Laits, Asy-Syafi’i, dan Ibnul Mundzir rahimahumullah 
berpendapat tidak ada ihdad baginya.

Sedangkan Al-Hakam, Abu Hanifah, ulama Kufah, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid 
rahimahumullah berpendapat ada ihdad bagi istri yang ditalak tiga. Asy-Syafi’i 
rahimahullahu juga memiliki pendapat seperti ini, namun merupakan pendapat yang 
lemah dari beliau.

Al-Qadhi rahimahullahu menghikayatkan satu ucapan dari Al-Hasan Al-Bashri 
rahimahullahu yang menyatakan tidak wajibnya ihdad bagi wanita yang ditalak, 
bahkan juga bagi wanita yang suaminya meninggal dunia. Namun pendapat ini 
ganjil dan aneh.
Mereka yang berpendapat tidak ada ihdad bagi wanita yang ditalak tiga, berdalil 
dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam mengkhususkan kebolehan berihdad disebabkan kematian 
seseorang setelah mengharamkannya, bila bukan karena kematian. 
Al-Qadhi rahimahullahu berkata: “Wajibnya ihdad bagi wanita yang meninggal 
suaminya diketahui dari kesepakatan ulama yang membawa hadits tentang ihdad 
kepada hukum wajib. Walaupun dalam lafadz hadits tersebut tidak ada yang 
menunjukkan wajibnya, akan tetapi mereka sepakat membawa hadits tersebut kepada 
hukum wajib. Bersamaan pula adanya pendukung dari sabda beliau Shallallahu 
‘alaihi wa sallam dalam hadits lain seperti hadits Ummu Salamah radhiyallahu 
‘anha10, hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha tentang celak, minyak wangi, 
dan pakaian perhiasan11, serta pelarangan beliau darinya. Wallahu a’lam.” 
(Al-Minhaj, 9/351-352)

Dalam hadits di atas juga terdapat dalil bolehnya berihdad karena kematian 
kerabat atau yang lainnya selama tiga hari dan tidak boleh (haram) jika lebih. 
Batasan waktu tiga hari ini dibolehkan karena syariat memerhatikan keadaan jiwa 
dan tabiat seorang manusia yang jelas berduka bila ditinggal mati oleh orang 
yang dikasihinya hingga ia tak berselera berdandan, memakai pakaian bagus dan 
sebagainya. Karena itulah Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha dan Zainab bintu 
Jahsyin radhiyallahu ‘anha memakai wewangian untuk keluar dari ihdadnya. Dan 
secara jelas keduanya menyatakan bahwa mereka memakai wangi-wangian bukan 
karena suatu kebutuhan. Ini sebagai isyarat bahwa bekas-bekas kesedihan masih 
ada pada mereka, namun karena syariat tidak membolehkan berihdad lebih dari 
tiga hari, maka tidak ada yang melapangkan mereka kecuali berpegang dengan 
perintah agama12.

Lama Ihdad
Lamanya masa ihdad adalah selama masa ‘iddah seorang wanita yang ditinggal mati 
suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari sebagaimana ditunjukkan dalam hadits 
di atas. Dan sepuluh hari yang disebutkan dalam hadits: mencakup pula 
malam-malamnya13.

Kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, “Ini merupakan madzhab kami dan madzhab 
ulama secara keseluruhan. Kecuali pendapat berbeda yang dihikayatkan dari Yahya 
ibnu Abi Katsir dan Al-Auza’i yang menyatakan lamanya empat bulan sepuluh malam 
dan si wanita telah halal (tidak lagi berihdad) pada hari yang kesepuluh14. 
Sementara pendapat kami dan jumhur, si wanita tidak halal hingga ia masuk malam 
yang kesebelas.”15 (Al-Minhaj, 9/352)

Bila si istri dalam keadaan hamil, maka masa iddah dan ihdadnya berakhir dengan 
melahirkan kandungannya, walaupun ia melahirkan sesaat sebelum jenazah suaminya 
dimandikan. Iddahnya saat itu telah berakhir dan halal baginya untuk menikah. 
Demikian pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf, dengan dalil 
ayat berikut ini:
“Dan istri-istri yang sedang hamil waktu iddah mereka adalah sampai mereka 
melahirkan kandungannya.” (Ath-Thalaq: 4)16

Dan juga berdalil dengan kisah Subai’ah Al-Aslamiyyah radhiyallahu ‘anha. Ummul 
Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan:
Ada seorang wanita dari Aslam bernama Subai’ah. Ia sedang hamil saat suaminya 
meninggal dunia. Setelah melahirkan ia dipinang oleh Abus Sanabil bin Ba’kak, 
namun Subai’ah menolak untuk menikah dengannya. Lalu Abus Sanabil berfatwa 
kepada Subai’ah, “Demi Allah, tidak sepantasnya engkau menikah dengannya17 
sampai engkau beriddah dalam waktu yang paling akhir (paling panjang) dari dua 
waktu yang ada18.” Maka Subai’ah pun berdiam selama sepuluh malam. Kemudian ia 
mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk bertanya tentang 
perkaranya dan ternyata Nabi bersabda, “Menikahlah.” (HR. Al-Bukhari no. 5318)

Ubaidillah bin Abdillah bin ‘Utbah bin Mas’ud mengabarkan bahwa ayahnya menulis 
surat kepada ‘Umar bin Abdilllah Ibnul Arqam Az-Zuhri memerintahkannya agar 
bertanya kepada Subai’ah Al-Aslamiyyah tentang haditsnya dan tentang apa yang 
difatwakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkaranya ketika ia minta 
fatwa. Maka Umar bin Abdillah pun membalas surat Abdullah bin Utbah mengabarkan 
bahwa Subai’ah berkisah, dulunya ia bersuamikan Sa’d bin Khaulah yang bernisbah 
kepada Bani Amir bin Lu`ai. Suaminya termasuk shahabat yang ikut dalam perang 
Badar. Ketika haji wada’, suaminya meninggal dunia dalam keadaan ia sedang 
mengandung. Tidak berapa lama setelahnya ia melahirkan. Sesucinya dari 
nifasnya, ia pun berdandan untuk menerima orang-orang yang mau melamarnya.

Ketika itu masuk Abus Sanabil bin Ba’kak, seorang lelaki dari Bani Abdid Dar, 
menemuinya sambil berkata memberi fatwa, “Kenapa aku melihatmu berdandan? 
Mungkinkah engkau ingin menikah lagi? Padahal demi Allah, engkau tidak boleh 
menikah hingga berlalu waktu empat bulan sepuluh hari.”

Subai’ah berkata, “Mendengar ucapan demikian darinya, maka pada sore harinya 
aku menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang hal 
tersebut. Ternyata beliau memfatwakan bahwa aku telah halal (selesai dari masa 
iddah) ketika aku melahirkan kandunganku19, dan beliau memerintahkan agar aku 
menikah jika ada keinginan ke sana.” (HR. Al-Bukhari no. 3991, 5319 dan Muslim 
no. 3706)

Sepanjang masa iddahnya, si istri harus berihdad hingga selesai melahirkan 
kandungannya, sama saja baik masanya pendek atau panjang. Bila ia telah 
melahirkan maka tidak ada ihdad setelahnya20.

Masa iddah disertai ihdad yang harus dijalani seorang istri yang ditinggal mati 
suami ini terhitung masa yang pendek bila dibandingkan dengan keadaan wanita di 
masa jahiliahnya bangsa Arab. Di mana seorang istri yang ditinggal mati suami 
harus berkabung selama setahun, sebagaimana telah disinggung dalam hadits 
tentang ihdad di atas.

Dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang 
iddah wanita di jaman jahiliah dengan pernyataan:
“Dulunya salah seorang wanita dari kalian menjalani masa iddahnya dengan 
menetap di rumahnya yang paling buruk dengan mengenakan pakaiannya yang paling 
jelek –atau: ia mengenakan pakaiannya yang paling jelek di dalam rumahnya– 
selama satu tahun. Apabila lewat seekor anjing, ia melempar kotoran hewan 
kemudian ia keluar….” (HR. Al-Bukhari no. 1280 dan Muslim no. 3711)

Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullahu menyatakan, dalam hadits di atas ada isyarat 
pendeknya waktu ihdad seorang istri bila dibandingkan dengan iddah dan ihdad 
para istri di masa jahiliah, sehingga sepatutnya si istri lebih bersabar 
menjalaninya. (Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thalaq, bab Al-‘Iddah)

Sebenarnya masa iddah dan ihdad selama setahun tersebut terus berlanjut setelah 
datangnya Islam, dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan 
istri-istri, hendaklah mereka berwasiat untuk istri-istrinya, yaitu diberi 
nafkah hingga setahun lamanya…” (Al-Baqarah: 240)

Namun kemudian ayat ini dihapus dengan ayat yang sebelumnya, yaitu:
“Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan 
istri-istri, hendaklah para istri itu menangguhkan diri mereka (beriddah) 
selama empat bulan sepuluh hari …” (Al-Baqarah: 234)21

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. Akan kita lanjutkan, Insya Allah, dalam edisi 
mendatang.

-----------------------------------------------------------------
FOOTNOTES:
1). Ihdad adalah istilah bagi tenggang waktu yang dijalani seorang istri di 
mana dalam masa itu ia harus menahan diri/menunda untuk menikah lagi setelah 
wafatnya sang suami atau setelah bercerai dengannya, baik perhitungannya dengan 
kelahiran kandungan, dengan quru`, atau dengan bulan. (Fathul Bari, 9/582, 
Subulus Salam 3/307)

‘Iddah seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya adalah 4 bulan 10 hari, 
sebagaimana tersebut dalam ayat: 
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan 
istri-istri maka hendaklah para istri tersebut menangguhkan dirinya (ber’iddah) 
selama empat bulan sepuluh hari….” (Al-Baqarah: 234)

Adapun bila si istri yang ditinggal mati oleh suaminya itu dalam keadaan hamil, 
tentang masa ‘iddahnya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama 
sendiri berpendapat ‘iddahnya sampai dengan melahirkan. (Al-Jami’ li Ahkamil 
Qur`an, 3/115)

2). Al-Minhaj 9/350, Fathul Bari 9/600, Asy-Syarhul Mumti’ 5/712, Nailul Authar 
6/343.

3). Fathul Bari 9/601,602, Zadul Ma’ad 4/220, Subulus Salam 3/312.

4). Bila seorang wanita yang berstatus budak dinikahkan oleh tuannya dengan 
seorang lelaki, lalu si lelaki meninggal dunia maka wanita tersebut wajib 
berihdad berdasarkan keumuman ayat: 
“Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan 
istri -istri….” (Al-Baqarah: 234)
Permasalahan ihdad ini berkaitan dengan hak suami. Dan ihdad merupakan perkara 
yang mengikuti iddah. (Asy-Syarhul Mumti’, 5/717)

5). Dari kalangan Yahudi atau Nasrani. Apabila ada wanita Yahudi atau Nasrani 
yang dinikahi oleh seorang muslim, lalu si suami meninggal dunia maka si istri 
wajib berihdad. Karena ihdad itu mengikuti ‘iddah walaupun si istri kafir. 
Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: 
“Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan 
istri -istri….” (Al-Baqarah: 234) [Asy-Syarhul Mumti’, 5/715]

6). Yang berpendapat bahwa ihdad berlaku bagi setiap istri yang ditinggal mati 
suaminya, baik si istri muslimah ataupun non muslimah.

7). Dalam Fathul Bari disebutkan, jawaban jumhur dalam hal ini adalah bahwa 
lafadz beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala disebutkan sebagai penekanan 
untuk menyatakan sangat dicercanya hal tersebut (berihdad lebih dari tiga hari 
karena kematian selain suami). Sehingga tidak bisa difahami bahwa ihdad hanya 
berlaku bagi wanita yang beriman. Sebagaimana kalau kita menyatakan, “Ini 
adalah jalan kaum muslimin .” Sementara jalan tersebut terkadang dilalui pula 
oleh selain kaum muslimin. (9/602)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa yang dimaukan dengan 
hadits:
Adalah untuk memberi hasungan dan anjuran kepada wanita agar tidak melakukan 
perbuatan demikian. Bukan maksudnya membatasi hukumnya hanya untuk wanita 
beriman saja sementara yang lain tidak masuk di dalamnya. Sebagaimana kalau 
kita mengatakan, “Tidak mungkin seorang yang dermawan menghinakan tamunya.” 
Kita maksudkan dengan kalimat ini sebagai hasungan untuk memuliakan tamu. 
(Asy-Syarhul Mumti’, 5/716)

8). Karena mereka tidak berstatus istri dan si mayat bukan suami mereka. 
Sementara dalam hadits disebutkan dengan lafadz:
“…kecuali bila yang meninggal suaminya….” (Al-Mughni, kitab Al-‘Iddah, fashl La 
Ihdada ‘ala Ghairiz Zaujat)

9). Lengkapnya:
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk 
berihdad terhadap mayat….”
Kata Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu, “Dalam ucapan Nabi:
ada dalil tentang tidak adanya ihdad bagi istri yang ditalak. Bila talaknya 
raj’i maka perkaranya disepakati. Adapun kalau talaknya ba’in, jumhur ulama 
berpendapat tidak ada ihdadnya.” (Subulus Salam, 3/313)

10). Tentang seorang wanita yang memintakan izin putrinya yang baru ditinggal 
mati suaminya untuk memakai celak karena keluhan sakit pada matanya. Hadits ini 
menunjukkan wajib berihdad bagi wanita yang wafat suaminya. Karena kalau tidak 
wajib, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan melarang 
seseorang berobat dengan pengobatan yang mubah seperti mengobati penyakit mata 
dengan bercelak. (Fathul Bari, 9/601)

11). Akan dijelaskan di edisi mendatang, insya Allah.

12). Fathul Bari 9/602, Asy-Syarhul Mumti’ 5/712, Nailul Authar 6/3434.

13). Fathul Bari 9/603.

14). Karena menurut pendapat ini, yang terhitung hanyalah malam tidak 
menyertakan hari.

15). Setelah berlalu hari kesepuluhnya.

16). Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an 3/115, Al-Hawi 11/235, Al-Minhaj 9/348, 
Al-Mughni kitab Al-‘Iddah, fashl Aqsamul Mu’tadat, Al-Muhalla bil Atsar 10/41.

17). Dalam Muwaththa` Al-Imam Malik rahimahullahu (no. 1286) disebutkan bahwa 
ada dua orang lelaki yang meminang Subai’ah. Seorang anak muda (Abul Basyar) 
dan seorang lagi lelaki berusia antara 30-50 tahun (Abus Sanabil). Subai’ah 
cenderung dan lebih terpikat kepada Abul Basyar. Maka Abus Sanabil mengatakan, 
“Engkau belum halal untuk menikah.” Ia mengatakan demikian karena berharap 
sekembalinya keluarga Subai’ah dari bepergian, mereka akan mengedepankannya 
dari yang lain untuk menikahi Subai’ah. 

18). Demikian pendapat yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 
'anhu dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma, dengan mengumpulkan dua firman 
Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu:
“Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan 
istri -istri, hendaklah para istri itu menangguhkan diri mereka (beriddah) 
selama empat bulan sepuluh hari .…” (Al-Baqarah: 234)
dan ayat:
“Dan istri-istri yang sedang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka 
melahirkan kandungannya.” (Ath-Thalaq: 4)
Menurut pendapat ini, iddah si wanita adalah masa yang paling akhir/paling 
panjang dari dua waktu yang ada, waktu 4 bulan 10 hari atau waktu melahirkan.
Misalnya bila ia melahirkan 2 bulan setelah suaminya wafat, iddahnya belumlah 
berakhir karena waktu yang paling panjang adalah 4 bulan 10 hari. Sehingga ia 
harus menunggu sampai selesainya 4 bulan 10 hari tersebut.
Contoh lain, bila sampai 4 bulan 10 hari ia belum juga melahirkan, maka 
iddahnya belumlah selesai meski sudah berlalu 4 bulan 10 hari tersebut. Ia 
harus menunggu hingga melahirkan kandungannya, karena itulah masa yang paling 
panjang dari dua waktu yang ada. Misalnya ia baru melahirkan setelah 9 bulan 
suaminya wafat, maka itulah akhir masa iddahnya. Wallahu a’lam. (lihat Ihkamul 
Ahkam kitab Ath-Thalaq, bab Al-’Iddah, no. hadits 320, Asy-Syarhul Mumti’, 
5/674)
Pendapat ini ditolak oleh hadits Subai’ah yang shahih, sebagai nash yang 
menunjukkan Subai’ah telah halal dengan melahirkan kandungannya (selesai dari 
iddah). Dengan demikian dari hadits Subai’ah tersebut kita dapatkan keterangan 
bahwa yang ditujukan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: 

“Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan 
istri-istri, hendaklah para istri itu menangguhkan diri mereka (beriddah) 
selama empat bulan sepuluh hari .…” (Al-Baqarah: 234)
Adalah para istri yang tidak sedang mengandung. Hadits Subai’ah merupakan 
pengkhusus dari keumuman ayat ini dan menerangkan bahwa firman Allah Subhanahu 
wa Ta’ala:
“Dan istri-istri yang sedang hamil waktu iddah mereka adalah sampai mereka 
melahirkan kandungannya.” (Ath-Thalaq: 4)
berlaku umum, baik bagi istri yang ditalak ataupun istri yang meninggal 
suaminya. (Al-Minhaj 9/348, Fathul Bari, 9/587)

19). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa Subai’ah telah selesai 
iddahnya dan halal untuk menikah tatkala ia telah melahirkan dan Nabi tidak 
mensyaratkan agar Subai’ah suci dulu dari nifasnya, karena nifas sebagaimana 
haid bukanlah penghalang untuk melangsungkan akad nikah.
Ibnu Syihab rahimahullahu berkata, “Aku memandang tidak apa-apa si wanita 
menikah seselesainya dari melahirkan, walaupun darah nifasnya masih keluar. 
Hanya saja suaminya yang baru tersebut tidak boleh menggaulinya sampai ia suci 
dari nifasnya.” (Al-Minhaj 9/349)

20). Al-Minhaj 9/352, Al-Muhalla 10/72, Asy-Syarhul Mumti’ 5/714.

21). Tafsir Ibni Katsir 1/388, Al-Hawil Kabir 11/232.




Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ibnu alkherid



----- Original Message ----
From: Yossy Rahadian Septiandy <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, July 11, 2008 1:21:56 AM
Subject: [assunnah] Tanya: Sholat orang sakit yang tidak sepenuhnya sadar


Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh

Pertama:
Sebelum ayah ana meninggal dunia, beliau sempat berada di ruang ICU selama 6 
hari, karena stroke dan menjalani operasi. Kondisi beliau berada di bawah obat 
penenang / penghilang rasa sakit pasca operasi. Sehingga keadaan beliau antara 
sadar dan tidak. Bahkan beliau sendiri tidak tahu kalau sudah dioperasi dan 
mengalami operasi.

Bagaimana status sholatnya?
Apakah selama 6 hari itu beliau masih wajib sholat?
Atau sholat beliau bisa digantikan dengan fidyah?

Kedua:
Untuk istrinya / ibu ana, apakah benar masa berkabungnya 40 hari. Dan tidak 
diperbolehkan keluar rumah selama 40 hari itu?

Mohon penjelasannya

Wasalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh
 


      

Kirim email ke