Pengertian Al-Jarh wat Ta’dil
Secara bahasa, dengan mem-fathah-kan huruf jim (dibaca ja); jarh
artinya adalah akibat atau bekas luka pada tubuh disebabkan oleh
senjata. Kalau di-dhammah-kan (dibaca ju) jurh dikatakan sebagai isim
dari kata kerjanya.
Adapula yang mengatakan jurh berkaitan dengan jasmani yang diakibatkan
oleh senjata, sedangkan jarh adalah akibat perkataan, yang menimbulkan
bekas secara maknawi atau mengenai sisi kehormatan seseorang.
Secara istilah, jarh adalah sifat atau keadaan seorang rawi yang
menyebabkan ditolak atau dilemahkan periwayatannya terhadap suatu
hadits. 
Adapun ta’dil secara bahasa sama artinya dengan taswiyah, yaitu
mengukur atau menimbang sesuatu dengan yang lainnya. Secara istilah
mempunyai pengertian yang sebaliknya dari jarh.
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Al-Mu’allimi Al-Yamani rahimahullah mengatakan
bahwa ilmu al-jarh wat ta'dil ialah ilmu yang mempelajari tentang
al-jarh dan at-ta’dil terhadap seorang rawi melalui lafadz-lafadz
penilaian yang tertentu, sekaligus untuk mengetahui tingkatan
lafadz-lafadz tersebut.1
Kritikan yang dilakukan para pakar ilmu hadits terhadap suatu hadits
berkaitan dengan dua hal penting, yaitu berkaitan dengan para rawi
(yang menyampaikan) hadits dan matan (redaksi) hadits tersebut.
Sehingga dari sini, jika kriteria rawi tidak sesuai dengan yang
diharapkan maka riwayatnya ditolak. Begitu pula jika redaksi hadits itu
sendiri menimbulkan sesuatu yang diragukan untuk diterima, inipun
ditolak2. Mereka mengatakan: “Shahihnya isnad (mata rantai periwayatan
suatu hadits) belum tentu shahih matannya (redaksinya).” (Manhajun
Naqdi ‘indal Muhadditsin hal 20-21).
Di antara landasan syariat yang dipertimbangkan dalam pelaksanaan al-jarh wat 
ta’dil ini adalah:
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

يآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنْ جآءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ
فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيْبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلَى
مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِيْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa
suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan
suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Al-Hujurat: 6)
Ayat ini adalah dalil yang tegas tentang wajibnya tabayyun, tatsabbut
(meneliti kebenaran berita) dari seseorang yang fasik. Dan mafhum3 dari
ayat ini, semua berita dari orang yang tsiqah (terpercaya) diterima.
Kemudian sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dijadikan dasar
(hukum) tentang perlunya penilaian dhabith (kekuatan hafalan):

نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَ فَرُبَّ 
مُبَلِّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ

“Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar sesuatu dari kami,
kemudian dia menyampaikan (kepada orang lain) sebagaimana yang dia
dengar. Bisa jadi orang yang diberi kabar darinya lebih paham dari dia
(yang mendengar langsung).” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah,
Ahmad dan lainnya dari Jubair bin Muth’im, Zaid bin Tsabit, Ibnu
Mas’ud, Mu’adz bin Jabal dan lain-lain. Dikatakan oleh At-Tirmidzi:
“Hadits hasan.”)4
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (1/83)
mengatakan: “Jadi, al-jarh (kritik) terhadap para rawi yang menukilkan
suatu berita atau riwayat adalah boleh. Bahkan wajib, berdasarkan
kesepakatan (para ulama) karena adanya kebutuhan darurat yang memang
mengharuskannya, demi melindungi syariat yang mulia ini.”
Kemudian beliau melanjutkan: “Wajib atas seorang kritikus untuk
bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam men-jarh (mengkritik)
seseorang. Perlu adanya tatsabbut (meneliti kebenaran berita),
berhati-hati, tidak bermudah-mudah dalam men-jarh orang yang
(sebetulnya) selamat (bersih) dari jarh (cacat). Atau merendahkan
orang-orang yang tidak tampak kekurangannya, karena kerusakan akibat
jarh ini sangat besar. Dan dia akan menggugurkan semua hadits atau
riwayat dari rawi tersebut, yang tentunya akan menggugurkan
sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.”5
Adapun pembahasan lebih lanjut tentang kedua perkara ini adalah dalam
kitab-kitab mushthalah hadits. Sedangkan dalam pembahasan ini, kita
melihat sisi lain dari penerapan al-jarh wat ta'dil ini dalam menjaga
kemurnian dan kelestarian syariat Islam yang mulia ini.


Manhaj Salaf dalam Al-Jarh wat-Ta’dil
Di zaman para shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, zaman
terbaik umat ini, tidak dikenal seseorang yang berani mendustakan suatu
hadits kemudian mengatasnamakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Hal ini karena mereka adalah orang-orang yang dikenal akan
keadilannya dan kejujuran dalam periwayatannya. Ketika seorang shahabat
Nabi memberitakan hadits kepada shahabat yang lainnya, mereka langsung
menerimanya tanpa ragu, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Bara‘ bin
Azib radhiallahu 'anhu:

ماَ كُلُّ ماَ نُحَدِّثُكُمْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ سَمِعْناَهُ، مِنْهُ ماَ سَمِعْناَهُ مِنْهُ، وَمِنْهُ ماَ
حَدَّثَناَ أَصْحاَبُناَ، وَنَحْنُ لاَ نَكْذِبُ

“Tidak semua apa yang kami beritakan kepada kalian dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam kami dengarkan langsung, di antaranya ada
yang kami dengarkan langsung dan di antaranya ada yang diberitakan oleh
para shahabat kami, dan kami tidaklah berdusta.” (HR. Ibnu Adi dalam
Al-Kamil 1/50, dan juga Al-Hakim dalam Ma’rifat Ulumil Hadits, 14,
dengan lafadz yang berbeda)
Oleh karenanya terkadang kita mendapati seorang shahabat memberitakan
suatu hadits atau suatu kisah yang beliau tidak hadir secara langsung
dalam kisah tersebut. Ini disebabkan mereka meriwayatkannya secara
mursal, yang dikenal dengan istilah mursal shahabi, dan para ulama
bersepakat tentang kehujjahannya.
Dan ketika muncul berbagai macam fitnah kesesatan dan bid’ah di
kalangan umat ini, baik Khawarij, Syi’ah, Qadariyyah, Mu’tazilah, dan
yang lainnya, mulailah bermunculan beberapa perawi yang dituduh
melakukan kedustaan terhadap suatu hadits dan mengatasnamakan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan berbagai macam tujuan
dan kehendak.
Al-Imam Muslim rahimahullah telah meriwayatkan dengan sanadnya dalam
muqaddimah Shahih-nya (1/13) dari Mujahid bin Jabr berkata: Busyair
Al-Adawi datang kepada Ibnu ‘Abbas, lalu mulailah dia membaca hadits
dan berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.” Maka Ibnu ‘Abbas
pun tidak mendengarkan haditsnya dan tidak memperhatikannya. Maka
Busyair berkata: “Wahai Ibnu ‘Abbas, mengapa aku melihatmu tidak
mendengarkan haditsku? Aku memberitakanmu hadits dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan engkau tidak mendengarkannya?” Maka
Ibnu ‘Abbas menjawab: “Sesungguhnya dahulu apabila kami mendengar
seseorang berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
maka pandangan kami tertuju padanya dan kami menyimaknya dengan telinga
kami.. Namun ketika manusia menunggangi yang sulit atau yang mudah
(yakni semaunya dalam menyampaikan hadits, baik dengan cara yang baik
atau yang jelek -ed), maka kami pun tidak mengambil (hadits) dari
manusia kecuali dari yang kami kenal.”
Demikian pula yang disebutkan oleh Ibnu Sirin rahimahullah: “Dahulu
(zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, pen) mereka tidak
menanyakan tentang sanad. Namun ketika terjadi fitnah, maka mereka
mengatakan: ‘Sebutkanlah kepada kami para perawi kalian.’ Maka dilihat
kepada Ahlus Sunnah lalu diambil haditsnya, dan dilihat kepada ahli
bid’ah lalu tidak diambil haditsnya.” (Riwayat Muslim dalam Muqaddimah
Shahih-nya, 15)
Ketika mulai bermunculan hadits-hadits palsu yang tersebar di kalangan
kaum muslimin yang berasal dari para pendusta hadits, maka mulailah
dilakukan penelitian terhadap keadaan setiap hadits para perawi untuk
melakukan tamhish (penjernihan) berbagai riwayat yang dinisbatkan
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjamin terpeliharanya Al Qur`an dan As Sunnah 
dengan firman-Nya:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْناَ الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحاَفِظُوْنَ

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami 
benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr: 9)
Sebagian orang mengadu kepada Abdullah bin Al-Mubarak rahimahullah
tentang tersebarnya hadits-hadits palsu, maka beliau menjawab: “Para
cendekia hadits yang akan menghadapinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Khathib
dalam Al-Kifayah, 36-37)
Maka bermunculanlah para pembela As Sunnah yang rela menghabiskan
seluruh umur mereka demi memelihara Sunnah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam. Di antara mereka adalah Abdurrahman bin Mahdi,
Syu’bah bin Al-Hajjaj, Yahya bin Ma’in, Ahmad bin Hambal, Abu Hatim
Ar-Razi, Abu Zur’ah Ar-Razi, Al-Bukhari, Muslim, Sufyan bin Sa’id
Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Al-Mubarak, dan para imam
lainnya rahimahumullah yang terkenal sebagai para tokoh dalam bidang
al-jarh wat ta'dil.
Dalam meneliti keadaan para perawi hadits tersebut, mereka mempunyai
berbagai cara dalam mengetahui ke-tsiqah-an atau kelemahan seorang
rawi, yang secara garis besar terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Mereka semasa dengan para perawi tersebut, sehingga
memungkinkan bagi mereka untuk melakukan pengetesan (ikhtibar) terhadap
para perawi tersebut. Di antara cara ikhtibar tersebut adalah:
1. Memperhatikan keadaan perawi, istiqamahnya dalam ketakwaan, menjauhi
kemaksiatan, serta bertanya kepada orang-orang yang mengenalnya dengan
baik. Hasan bin Shalih berkata: “Adalah kami apabila hendak menulis
hadits dari seorang perawi, kami pun bertanya (kepada yang mengenalnya)
tentangnya, sehingga dikatakan kepada kami: Apakah kalian hendak
menikahkannya?”(Al-Kifayah, 93)
2. Apabila seorang perawi meriwayatkan hadits dari seorang syaikh yang
masih hidup, maka ditanyakan kepada syaikh yang masih hidup tersebut.
Seperti apa yang diriwayatkan dari Syu’bah bin Al-Hajjaj bahwa dia
berkata: Al-Hasan bin Umarah berkata: Al-Hakam telah memberitakan
kepadaku dari Yahya bin Al-Jazzar dari ‘Ali sebanyak tujuh hadits.”
Lalu aku (Syu’bah) bertanya langsung kepada Al-Hakam tentang riwayat
itu, beliau menjawab: Aku tidak pernah mendengarnya sedikitpun.”
(Tarikh Baghdad, Al-Khatib, 7/347)
Dan diriwayatkan oleh Ar-Ramahurmuzi dengan sanadnya dari Abu Dawud
Ath-Thayalisi berkata: Syu’bah berkata: “Datangilah Jarir bin Hazim dan
katakan padanya: Tidak halal bagimu meriwayatkan hadits dari Al-Hasan
bin Umarah, karena dia berdusta.” Lalu aku bertanya kepada Syu’bah:
“Apa tanda (kedustaannya)?” Beliau menjawab: “Dia meriwayatkan dari
Al-Hakam sesuatu yang kami tidak mendapati asalnya.” (Dirasaat Fil Jarh
Wat-Ta’dil, Al-A’zhami, 27)
Termasuk pula dalam hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Khatib
Al-Baghdadi rahimahullah dari jalan Muammal bin Isma’il, dia berkata:
Seorang syaikh telah memberitakan kepadaku hadits Ubay bin Ka’ab yang
panjang tentang berbagai keutamaan Al Qur‘an, lalu aku berkata
kepadanya: “Siapa yang memberitakan kepadamu?” Dia menjawab: “Seseorang
di Mada`in dan dia masih hidup.” Maka akupun berangkat ke orang
tersebut. Lalu aku bertanya kepadanya: “Siapa yang memberitakanmu?” Dia
menjawab: “Telah memberitakan kepadaku seorang syaikh di Wasith dan dia
pun masih hidup.” Lalu akupun berangkat menuju tempatnya. Lalu (setelah
bertemu) dia berkata: “Telah memberitakan kepadaku seorang syaikh di
Bashrah, dan dia pun masih hidup, lalu aku pun pergi menuju kepadanya.
(Setelah bertemu) dia berkata: Telah memberitakan kepadaku seorang
syaikh di Abbadan. Lalu akupun pergi menuju kepadanya..(Lalu aku
bertanya kepadanya), maka diapun mengambil tanganku, lalu membawaku
masuk ke sebuah rumah, yang ternyata di dalamnya terdapat kaum tasawwuf
yang terdapat seorang syaikh bersama mereka. (Orang yang membawaku itu)
berkata: “Syaikh inilah yang memberitakan kepadaku.” Lalu akupun
bertanya kepadanya: “Wahai syaikh, siapakah yang memberitakannya
kepadamu?” Diapun menjawab: “Tidak seorang pun yang memberitakan hadits
ini kepadaku, akan tetapi ketika kami melihat manusia telah berpaling
dari Al Qur‘an maka kami pun memalsukan hadits ini untuk mereka agar
mengembalikan hati mereka kepada Al Qur‘an.” (Lihat An-Nukat ‘Ala
Ibnish Shalah, Al-Hafidz, tahqiq Asy-Syaikh Rabi’ hafizhahullah, 2/862)
3. Apabila seorang perawi memberitakan hadits dari seorang syaikh yang
telah meninggal, maka perawi tersebut ditanya: “Kapan engkau lahir?
Kapan engkau bertemu syaikh tersebut? Di mana engkau menemuinya?”
Seperti apa yang diriwayatkan dari ‘Ufair bin Ma’dan bahwa Umar bin
Musa memberitakan hadits dari Khalid bin Ma’dan. Maka ‘Ufair bertanya:
“Tahun berapa engkau bertemu dengannya?” Dia menjawab: “Tahun 158 H,
pada peperangan Armenia.” Aku pun berkata: “Takutlah kamu kepada Allah,
wahai syaikh, jangan engkau berdusta. Khalid telah meninggal pada tahun
154 H, ditambah lagi bahwa beliau tidak pernah hadir dalam perang
Armenia.” (Lisan Al-Mizan, Al-Hafidz, 4/380)
Dan masih banyak lagi cara mereka melakukan pengetesan terhadap
kebenaran riwayat seorang perawi. (Lihat ‘Ilmu Ar-Rijaal Wa
Ahammiyyatuhu, Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimi)
Kedua: apabila mereka tidak semasa dengan perawi yang ingin diketahui
keadaan riwayatnya, maka dengan cara sabrul ahaadiits (pengecekan satu
persatu riwayat perawi tersebut). Jika perawi tersebut banyak
meriwayatkan hadits dan jarang terjadi kesalahan dalam riwayatnya, maka
dia disifati sebagai seorang hafidz. Jika memiliki sedikit kesalahan
dibanding sekian banyak riwayatnya, maka haditsnya berada di antara
tingkatan shahih hingga hasan. Jika banyak terjadi kesalahan pada
riwayatnya dan fatal kesalahannya, hanya saja tidak sampai kepada
tingkat ditinggalkan haditsnya, maka yang demikian derajatnya dha’if
atau lemah. Dan apabila kesalahan lebih mendominasi haditsnya, maka
orang yang demikian ditinggalkan haditsnya. (Lihat Ittihaful Hafazhah,
Al-Baidhani, 11-12)
Adapun perincian dalam permasalahan ini, silahkan merujuk kepada kitab-kitab 
yang membahas khusus tentang al-jarh wat-ta’dil. 
Wallahul muwaffiq.
 
  
  


----- Original Message ----
From: Abu Abdullah <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:01:29 PM
Subject: Re: [assunnah] Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. .

Berkaitan dengan isi fatwa ini.
Ana tidak paham dengan perkataan Al Jarh Wa Ta'dil.
Mohon penjelasannya.

Sukron
Abu Abdullah

----- Original Message -----
From: agung riksana
To: as-sunnah group
Sent: Tuesday, July 08, 2008 3:00 PM
Subject: [assunnah] Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah

Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah

Oleh: Agung Riksana

Pendahuluan
Segala puji bagi alloh, kita harus selalu memuji Nya, meminta bantuan Nya, dan 
memohon ampunan Nya. Kita berlindung kepada Alloh dari keburukan dari jiwa kita 
dan keburukan dari tidakan kita. Siapapun yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka 
tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan siapapun yang tidak diberi 
petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada seorangpun yang dapat memberikan petunjuk. 
Saya (Syaikh Al-Albany) bersaksi tiada satupun yang berhak diibadahi kecuali 
Alloh, dan hanya Alloh, tidak ada sekutu-sekutu Nya. Dan saya bersaksi bahwa 
Muhammad adalah utusan Alloh.

Imam Muhammad nashiruddin al-Albani, Ahli hadist abad ini, berfatwa:

"Apa yang terjadi sekarang ini ditengah tengah perdebatan antara banyak 
orang-orang berkaitan dengan apa yang di sebut dengan… atau berkenaan dengan 
bid'ah baru yang disebut "al-Muwaazanah" (penyeimbangan antara kebaikan dan 
keburukan) berkaitan dengan mengkritik seseorang.

Saya (al-Albany) berkata: kritik baik yang terjadi dalam biografi individu, 
yang merupakan biografi sejarah, yang dalam kasusnya, perlu memaparkan baik 
yang baik dan yang buruk berkaitan dengan individu. Bagaimanapun, pada saat 
maksud dibalik detil biografi dari individu, adalah peringatan kepada kaum 
muslimin, terutama orang-orang awam yang tidak memiliki wawasan akan individu 
dan keburukan-keburukan – malah mungkin dalam kasus ini (individu yang 
orang-orang diperingatkan terhadapnya) memiliki reputasi yang bagus dan dapat 
diterima orang awam – bagaimanapun, dia menyembunyikan akidah batil atau 
kebiasaan-kebiasaan batil, tapi orang-orang awam tidak tahu apa-apa mengenai 
orang ini… pada situasi khusus ini, Bid'ah ini yang telah diberi sebutan 
"al-Muwaazanah" pada saat ini tidak digunakan. Ini dikarenakan maksud disini 
untuk memberikan nasihat (kepada kaum muslimin) dan maksudnya tidak untuk 
memberikan detil biografi yang rinci dan menyeluruh.
 Bagaimanapun, dengan mempelajari sunnah dan sejarah rasul tidak akan memiliki 
keraguan, tentang sia-sianya membuat aturan moralitas yang bid'ah, yakni 
"al-muwaazanah" pada saat ini, dan pada situasi apapun. Ini dikarenakan kita 
akan menemukan maksud dari teks diantara hadits-hadits dari rasul (sallalahu 
alaihi wasallam), yang mana menyebutkan keburukan-keburukan dari seseorang 
dalam situasi yang memerlukan untuk memberi nasihat (kepada yang lain) tidak 
perlu untuk menampilkan detil biografi yang lengkap dari individu yang 
orang-orang diperingatkan atasnya. Dan hadits yang berkaitan dengan ini sangat 
banyak, untuk ditampilkan saat ini…. (kemudian al-Albani menyebutkan beberapa 
hadits yang diantaranya terdapat kritik terhadap Abu Jahm dan Mu'aawiyah)…. 
Bagaimanapun, yang penting berkaitan dengan pertanyaan ini adalah pada akhir 
jawaban, saya (al-Albani) harus berkata: tentu saja, mereka yang telah membuat 
Bid'ah "al-Muwaazanah" , tidak ada keraguan,
 bahwa mereka menentang al-qur'an dan as-sunnah, baik sunnah perkataan dan 
sunnah perbuatan, dan mereka menentang manhaj salafussoleh.

Untuk alasan ini, posisi kita berkaitan dengan pemahaman al-qur'an dan Sunnah 
nabi (salallahu alihi wasallam), kita menisbatkan diri kepada manhaj 
salafussaleh. Mengapa? Karena tidak ada keraguan pada kaum muslimin, dalam 
keyakinan saya (al-Albani), bahwa mereka (para salaf) lebih religius, takut 
kepada Alloh, dan berilmu…. Dan seterusnya yang datang setelah mereka. Alloh 
azza wa jalla, berfirman dalam al-Qur'an, (al-A'raaf 7:148), dan ini adalah 
bukti dari aspek pertama (dari artinya) yang dimaksudkan dengan memberikan 
contoh sebelumnya (dari hadits yang disebutkan al-Albani sebelumnya)

Jadi pada saat seseorang yang telah keliru berkata, "hal ini dan hal ini telah 
membuatku salah", kemudian apakah dikatakan kepadanya, "wahai saudaraku, 
sebutkanlah kebaikannya pula?" kesalahan baru ini adalah salah satu yang 
teraneh yang terjadi pada saat ini. Dan keyakinanku (al-Albani) bahwa apa yang 
telah menjerumuskan anak-anak muda tersebut untuk memperkenalkan hal yang baru 
dan untuk mengikuti Bid'ah adalah cinta kepopuleran.

Untuk alasan ini, singkatnya, saya (al-Albani) berkata bahwa pendapat ini 
adalah perkataan yang seimbang diantara pendapat-pendapat yang ada diantara 
kedua belah pihak.. Pendapat ini membedakan antara ketika kita bermaksud untuk 
memberikan biografi lengkap, dari seseorang, maka kita menyebutkan kebaikan dan 
keburukannya, pada saat kita bermaksud memberi nasihat kepada ummat, atau pada 
saat situasi yang memerlukan informasi yang singkat dan padat, maka disini kita 
menyebutkan apa yang diperlukan untuk diperingatkan, atau menyatakan seseorang 
adalah ahli Bid'ah atau seseorang yang menyimpang, atau menyatakan seseorang 
itu tidak beriman, pada saat syarat-syarat untuk takfir telah terpenuhi untuk 
individu tertentu. Inilah yang saya (al-Albani) yakini benar berkaitan dengan 
perbedaan yang telah diperdebatkan.

Pada intinya, saya (al-Albani) berkata: tentu saja, pembawa bendera al-Jarh wa 
Ta'dil pada masa ini, dan yang berkompeten – yakni saudara kita, Doktor Rabi. 
Dan untuk yang menentangnya, maka mereka tidak berlaku atas dasar keilmuan sama 
sekali. Dan tentunya keilmuan itu ada padanya (Syaikh Rabi). Meskipun saya 
(al-Albani) selalu berkata, dan saya (al-Albani) telah berkata berkaitan dengan 
hal ini pada telpon beberapa kali, andai saja dia (syaikh rabi) lebih lembut 
dalam pendekatannya maka itu akan lebih menguntungkan untuk orang-orang – 
terlepas apakah mereka sependapat ataupun tidak. tetapi berkaitan dengan 
pendapat bahwa dia (Syaikh Rabi) tidak bertindak adil, maka ini adalah sebuah 
pendapat yang lemah. Tidak ada yang berkata demikian kecuali dua orang. Yakni 
orang yang acuh tak acuh, atau seorang penentang, dan kita tidak memiliki 
kendali kepada mereka, kecuali kita merendah dan mengharap kepada Alloh, supaya 
Alloh menuntunnya ke jalan yang lurus.
 Ini adalah jawaban dari pertanyaannya, mungkin ini cukup, dan segala puji bagi 
Alloh"

Sumber: kaset: "Man Haamil Raayah al-Jarh wat-Ta'deel Fil-Asr al-Haadir".
Dari: http://www.albani. co.uk/
    


      

Kirim email ke