Pengertian Al-Jarh wat Ta’dil Secara bahasa, dengan mem-fathah-kan huruf jim (dibaca ja); jarh artinya adalah akibat atau bekas luka pada tubuh disebabkan oleh senjata. Kalau di-dhammah-kan (dibaca ju) jurh dikatakan sebagai isim dari kata kerjanya. Adapula yang mengatakan jurh berkaitan dengan jasmani yang diakibatkan oleh senjata, sedangkan jarh adalah akibat perkataan, yang menimbulkan bekas secara maknawi atau mengenai sisi kehormatan seseorang. Secara istilah, jarh adalah sifat atau keadaan seorang rawi yang menyebabkan ditolak atau dilemahkan periwayatannya terhadap suatu hadits. Adapun ta’dil secara bahasa sama artinya dengan taswiyah, yaitu mengukur atau menimbang sesuatu dengan yang lainnya. Secara istilah mempunyai pengertian yang sebaliknya dari jarh. Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Al-Mu’allimi Al-Yamani rahimahullah mengatakan bahwa ilmu al-jarh wat ta'dil ialah ilmu yang mempelajari tentang al-jarh dan at-ta’dil terhadap seorang rawi melalui lafadz-lafadz penilaian yang tertentu, sekaligus untuk mengetahui tingkatan lafadz-lafadz tersebut.1 Kritikan yang dilakukan para pakar ilmu hadits terhadap suatu hadits berkaitan dengan dua hal penting, yaitu berkaitan dengan para rawi (yang menyampaikan) hadits dan matan (redaksi) hadits tersebut. Sehingga dari sini, jika kriteria rawi tidak sesuai dengan yang diharapkan maka riwayatnya ditolak. Begitu pula jika redaksi hadits itu sendiri menimbulkan sesuatu yang diragukan untuk diterima, inipun ditolak2. Mereka mengatakan: “Shahihnya isnad (mata rantai periwayatan suatu hadits) belum tentu shahih matannya (redaksinya).” (Manhajun Naqdi ‘indal Muhadditsin hal 20-21). Di antara landasan syariat yang dipertimbangkan dalam pelaksanaan al-jarh wat ta’dil ini adalah: Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
يآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنْ جآءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيْبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِيْنَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Al-Hujurat: 6) Ayat ini adalah dalil yang tegas tentang wajibnya tabayyun, tatsabbut (meneliti kebenaran berita) dari seseorang yang fasik. Dan mafhum3 dari ayat ini, semua berita dari orang yang tsiqah (terpercaya) diterima. Kemudian sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dijadikan dasar (hukum) tentang perlunya penilaian dhabith (kekuatan hafalan): نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَ فَرُبَّ مُبَلِّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ “Semoga Allah mencerahkan wajah orang yang mendengar sesuatu dari kami, kemudian dia menyampaikan (kepada orang lain) sebagaimana yang dia dengar. Bisa jadi orang yang diberi kabar darinya lebih paham dari dia (yang mendengar langsung).” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan lainnya dari Jubair bin Muth’im, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, Mu’adz bin Jabal dan lain-lain. Dikatakan oleh At-Tirmidzi: “Hadits hasan.”)4 Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (1/83) mengatakan: “Jadi, al-jarh (kritik) terhadap para rawi yang menukilkan suatu berita atau riwayat adalah boleh. Bahkan wajib, berdasarkan kesepakatan (para ulama) karena adanya kebutuhan darurat yang memang mengharuskannya, demi melindungi syariat yang mulia ini.” Kemudian beliau melanjutkan: “Wajib atas seorang kritikus untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam men-jarh (mengkritik) seseorang. Perlu adanya tatsabbut (meneliti kebenaran berita), berhati-hati, tidak bermudah-mudah dalam men-jarh orang yang (sebetulnya) selamat (bersih) dari jarh (cacat). Atau merendahkan orang-orang yang tidak tampak kekurangannya, karena kerusakan akibat jarh ini sangat besar. Dan dia akan menggugurkan semua hadits atau riwayat dari rawi tersebut, yang tentunya akan menggugurkan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.”5 Adapun pembahasan lebih lanjut tentang kedua perkara ini adalah dalam kitab-kitab mushthalah hadits. Sedangkan dalam pembahasan ini, kita melihat sisi lain dari penerapan al-jarh wat ta'dil ini dalam menjaga kemurnian dan kelestarian syariat Islam yang mulia ini. Manhaj Salaf dalam Al-Jarh wat-Ta’dil Di zaman para shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, zaman terbaik umat ini, tidak dikenal seseorang yang berani mendustakan suatu hadits kemudian mengatasnamakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini karena mereka adalah orang-orang yang dikenal akan keadilannya dan kejujuran dalam periwayatannya. Ketika seorang shahabat Nabi memberitakan hadits kepada shahabat yang lainnya, mereka langsung menerimanya tanpa ragu, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Bara‘ bin Azib radhiallahu 'anhu: ماَ كُلُّ ماَ نُحَدِّثُكُمْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْناَهُ، مِنْهُ ماَ سَمِعْناَهُ مِنْهُ، وَمِنْهُ ماَ حَدَّثَناَ أَصْحاَبُناَ، وَنَحْنُ لاَ نَكْذِبُ “Tidak semua apa yang kami beritakan kepada kalian dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kami dengarkan langsung, di antaranya ada yang kami dengarkan langsung dan di antaranya ada yang diberitakan oleh para shahabat kami, dan kami tidaklah berdusta.” (HR. Ibnu Adi dalam Al-Kamil 1/50, dan juga Al-Hakim dalam Ma’rifat Ulumil Hadits, 14, dengan lafadz yang berbeda) Oleh karenanya terkadang kita mendapati seorang shahabat memberitakan suatu hadits atau suatu kisah yang beliau tidak hadir secara langsung dalam kisah tersebut. Ini disebabkan mereka meriwayatkannya secara mursal, yang dikenal dengan istilah mursal shahabi, dan para ulama bersepakat tentang kehujjahannya. Dan ketika muncul berbagai macam fitnah kesesatan dan bid’ah di kalangan umat ini, baik Khawarij, Syi’ah, Qadariyyah, Mu’tazilah, dan yang lainnya, mulailah bermunculan beberapa perawi yang dituduh melakukan kedustaan terhadap suatu hadits dan mengatasnamakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan berbagai macam tujuan dan kehendak. Al-Imam Muslim rahimahullah telah meriwayatkan dengan sanadnya dalam muqaddimah Shahih-nya (1/13) dari Mujahid bin Jabr berkata: Busyair Al-Adawi datang kepada Ibnu ‘Abbas, lalu mulailah dia membaca hadits dan berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.” Maka Ibnu ‘Abbas pun tidak mendengarkan haditsnya dan tidak memperhatikannya. Maka Busyair berkata: “Wahai Ibnu ‘Abbas, mengapa aku melihatmu tidak mendengarkan haditsku? Aku memberitakanmu hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan engkau tidak mendengarkannya?” Maka Ibnu ‘Abbas menjawab: “Sesungguhnya dahulu apabila kami mendengar seseorang berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, maka pandangan kami tertuju padanya dan kami menyimaknya dengan telinga kami.. Namun ketika manusia menunggangi yang sulit atau yang mudah (yakni semaunya dalam menyampaikan hadits, baik dengan cara yang baik atau yang jelek -ed), maka kami pun tidak mengambil (hadits) dari manusia kecuali dari yang kami kenal.” Demikian pula yang disebutkan oleh Ibnu Sirin rahimahullah: “Dahulu (zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, pen) mereka tidak menanyakan tentang sanad. Namun ketika terjadi fitnah, maka mereka mengatakan: ‘Sebutkanlah kepada kami para perawi kalian.’ Maka dilihat kepada Ahlus Sunnah lalu diambil haditsnya, dan dilihat kepada ahli bid’ah lalu tidak diambil haditsnya.” (Riwayat Muslim dalam Muqaddimah Shahih-nya, 15) Ketika mulai bermunculan hadits-hadits palsu yang tersebar di kalangan kaum muslimin yang berasal dari para pendusta hadits, maka mulailah dilakukan penelitian terhadap keadaan setiap hadits para perawi untuk melakukan tamhish (penjernihan) berbagai riwayat yang dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjamin terpeliharanya Al Qur`an dan As Sunnah dengan firman-Nya: إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْناَ الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحاَفِظُوْنَ “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr: 9) Sebagian orang mengadu kepada Abdullah bin Al-Mubarak rahimahullah tentang tersebarnya hadits-hadits palsu, maka beliau menjawab: “Para cendekia hadits yang akan menghadapinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Khathib dalam Al-Kifayah, 36-37) Maka bermunculanlah para pembela As Sunnah yang rela menghabiskan seluruh umur mereka demi memelihara Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara mereka adalah Abdurrahman bin Mahdi, Syu’bah bin Al-Hajjaj, Yahya bin Ma’in, Ahmad bin Hambal, Abu Hatim Ar-Razi, Abu Zur’ah Ar-Razi, Al-Bukhari, Muslim, Sufyan bin Sa’id Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Al-Mubarak, dan para imam lainnya rahimahumullah yang terkenal sebagai para tokoh dalam bidang al-jarh wat ta'dil. Dalam meneliti keadaan para perawi hadits tersebut, mereka mempunyai berbagai cara dalam mengetahui ke-tsiqah-an atau kelemahan seorang rawi, yang secara garis besar terbagi menjadi dua bagian: Pertama: Mereka semasa dengan para perawi tersebut, sehingga memungkinkan bagi mereka untuk melakukan pengetesan (ikhtibar) terhadap para perawi tersebut. Di antara cara ikhtibar tersebut adalah: 1. Memperhatikan keadaan perawi, istiqamahnya dalam ketakwaan, menjauhi kemaksiatan, serta bertanya kepada orang-orang yang mengenalnya dengan baik. Hasan bin Shalih berkata: “Adalah kami apabila hendak menulis hadits dari seorang perawi, kami pun bertanya (kepada yang mengenalnya) tentangnya, sehingga dikatakan kepada kami: Apakah kalian hendak menikahkannya?”(Al-Kifayah, 93) 2. Apabila seorang perawi meriwayatkan hadits dari seorang syaikh yang masih hidup, maka ditanyakan kepada syaikh yang masih hidup tersebut. Seperti apa yang diriwayatkan dari Syu’bah bin Al-Hajjaj bahwa dia berkata: Al-Hasan bin Umarah berkata: Al-Hakam telah memberitakan kepadaku dari Yahya bin Al-Jazzar dari ‘Ali sebanyak tujuh hadits.” Lalu aku (Syu’bah) bertanya langsung kepada Al-Hakam tentang riwayat itu, beliau menjawab: Aku tidak pernah mendengarnya sedikitpun.” (Tarikh Baghdad, Al-Khatib, 7/347) Dan diriwayatkan oleh Ar-Ramahurmuzi dengan sanadnya dari Abu Dawud Ath-Thayalisi berkata: Syu’bah berkata: “Datangilah Jarir bin Hazim dan katakan padanya: Tidak halal bagimu meriwayatkan hadits dari Al-Hasan bin Umarah, karena dia berdusta.” Lalu aku bertanya kepada Syu’bah: “Apa tanda (kedustaannya)?” Beliau menjawab: “Dia meriwayatkan dari Al-Hakam sesuatu yang kami tidak mendapati asalnya.” (Dirasaat Fil Jarh Wat-Ta’dil, Al-A’zhami, 27) Termasuk pula dalam hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah dari jalan Muammal bin Isma’il, dia berkata: Seorang syaikh telah memberitakan kepadaku hadits Ubay bin Ka’ab yang panjang tentang berbagai keutamaan Al Qur‘an, lalu aku berkata kepadanya: “Siapa yang memberitakan kepadamu?” Dia menjawab: “Seseorang di Mada`in dan dia masih hidup.” Maka akupun berangkat ke orang tersebut. Lalu aku bertanya kepadanya: “Siapa yang memberitakanmu?” Dia menjawab: “Telah memberitakan kepadaku seorang syaikh di Wasith dan dia pun masih hidup.” Lalu akupun berangkat menuju tempatnya. Lalu (setelah bertemu) dia berkata: “Telah memberitakan kepadaku seorang syaikh di Bashrah, dan dia pun masih hidup, lalu aku pun pergi menuju kepadanya. (Setelah bertemu) dia berkata: Telah memberitakan kepadaku seorang syaikh di Abbadan. Lalu akupun pergi menuju kepadanya..(Lalu aku bertanya kepadanya), maka diapun mengambil tanganku, lalu membawaku masuk ke sebuah rumah, yang ternyata di dalamnya terdapat kaum tasawwuf yang terdapat seorang syaikh bersama mereka. (Orang yang membawaku itu) berkata: “Syaikh inilah yang memberitakan kepadaku.” Lalu akupun bertanya kepadanya: “Wahai syaikh, siapakah yang memberitakannya kepadamu?” Diapun menjawab: “Tidak seorang pun yang memberitakan hadits ini kepadaku, akan tetapi ketika kami melihat manusia telah berpaling dari Al Qur‘an maka kami pun memalsukan hadits ini untuk mereka agar mengembalikan hati mereka kepada Al Qur‘an.” (Lihat An-Nukat ‘Ala Ibnish Shalah, Al-Hafidz, tahqiq Asy-Syaikh Rabi’ hafizhahullah, 2/862) 3. Apabila seorang perawi memberitakan hadits dari seorang syaikh yang telah meninggal, maka perawi tersebut ditanya: “Kapan engkau lahir? Kapan engkau bertemu syaikh tersebut? Di mana engkau menemuinya?” Seperti apa yang diriwayatkan dari ‘Ufair bin Ma’dan bahwa Umar bin Musa memberitakan hadits dari Khalid bin Ma’dan. Maka ‘Ufair bertanya: “Tahun berapa engkau bertemu dengannya?” Dia menjawab: “Tahun 158 H, pada peperangan Armenia.” Aku pun berkata: “Takutlah kamu kepada Allah, wahai syaikh, jangan engkau berdusta. Khalid telah meninggal pada tahun 154 H, ditambah lagi bahwa beliau tidak pernah hadir dalam perang Armenia.” (Lisan Al-Mizan, Al-Hafidz, 4/380) Dan masih banyak lagi cara mereka melakukan pengetesan terhadap kebenaran riwayat seorang perawi. (Lihat ‘Ilmu Ar-Rijaal Wa Ahammiyyatuhu, Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimi) Kedua: apabila mereka tidak semasa dengan perawi yang ingin diketahui keadaan riwayatnya, maka dengan cara sabrul ahaadiits (pengecekan satu persatu riwayat perawi tersebut). Jika perawi tersebut banyak meriwayatkan hadits dan jarang terjadi kesalahan dalam riwayatnya, maka dia disifati sebagai seorang hafidz. Jika memiliki sedikit kesalahan dibanding sekian banyak riwayatnya, maka haditsnya berada di antara tingkatan shahih hingga hasan. Jika banyak terjadi kesalahan pada riwayatnya dan fatal kesalahannya, hanya saja tidak sampai kepada tingkat ditinggalkan haditsnya, maka yang demikian derajatnya dha’if atau lemah. Dan apabila kesalahan lebih mendominasi haditsnya, maka orang yang demikian ditinggalkan haditsnya. (Lihat Ittihaful Hafazhah, Al-Baidhani, 11-12) Adapun perincian dalam permasalahan ini, silahkan merujuk kepada kitab-kitab yang membahas khusus tentang al-jarh wat-ta’dil. Wallahul muwaffiq. ----- Original Message ---- From: Abu Abdullah <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:01:29 PM Subject: Re: [assunnah] Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. . Berkaitan dengan isi fatwa ini. Ana tidak paham dengan perkataan Al Jarh Wa Ta'dil. Mohon penjelasannya. Sukron Abu Abdullah ----- Original Message ----- From: agung riksana To: as-sunnah group Sent: Tuesday, July 08, 2008 3:00 PM Subject: [assunnah] Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah Oleh: Agung Riksana Pendahuluan Segala puji bagi alloh, kita harus selalu memuji Nya, meminta bantuan Nya, dan memohon ampunan Nya. Kita berlindung kepada Alloh dari keburukan dari jiwa kita dan keburukan dari tidakan kita. Siapapun yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan siapapun yang tidak diberi petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada seorangpun yang dapat memberikan petunjuk. Saya (Syaikh Al-Albany) bersaksi tiada satupun yang berhak diibadahi kecuali Alloh, dan hanya Alloh, tidak ada sekutu-sekutu Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Alloh. Imam Muhammad nashiruddin al-Albani, Ahli hadist abad ini, berfatwa: "Apa yang terjadi sekarang ini ditengah tengah perdebatan antara banyak orang-orang berkaitan dengan apa yang di sebut dengan… atau berkenaan dengan bid'ah baru yang disebut "al-Muwaazanah" (penyeimbangan antara kebaikan dan keburukan) berkaitan dengan mengkritik seseorang. Saya (al-Albany) berkata: kritik baik yang terjadi dalam biografi individu, yang merupakan biografi sejarah, yang dalam kasusnya, perlu memaparkan baik yang baik dan yang buruk berkaitan dengan individu. Bagaimanapun, pada saat maksud dibalik detil biografi dari individu, adalah peringatan kepada kaum muslimin, terutama orang-orang awam yang tidak memiliki wawasan akan individu dan keburukan-keburukan – malah mungkin dalam kasus ini (individu yang orang-orang diperingatkan terhadapnya) memiliki reputasi yang bagus dan dapat diterima orang awam – bagaimanapun, dia menyembunyikan akidah batil atau kebiasaan-kebiasaan batil, tapi orang-orang awam tidak tahu apa-apa mengenai orang ini… pada situasi khusus ini, Bid'ah ini yang telah diberi sebutan "al-Muwaazanah" pada saat ini tidak digunakan. Ini dikarenakan maksud disini untuk memberikan nasihat (kepada kaum muslimin) dan maksudnya tidak untuk memberikan detil biografi yang rinci dan menyeluruh. Bagaimanapun, dengan mempelajari sunnah dan sejarah rasul tidak akan memiliki keraguan, tentang sia-sianya membuat aturan moralitas yang bid'ah, yakni "al-muwaazanah" pada saat ini, dan pada situasi apapun. Ini dikarenakan kita akan menemukan maksud dari teks diantara hadits-hadits dari rasul (sallalahu alaihi wasallam), yang mana menyebutkan keburukan-keburukan dari seseorang dalam situasi yang memerlukan untuk memberi nasihat (kepada yang lain) tidak perlu untuk menampilkan detil biografi yang lengkap dari individu yang orang-orang diperingatkan atasnya. Dan hadits yang berkaitan dengan ini sangat banyak, untuk ditampilkan saat ini…. (kemudian al-Albani menyebutkan beberapa hadits yang diantaranya terdapat kritik terhadap Abu Jahm dan Mu'aawiyah)…. Bagaimanapun, yang penting berkaitan dengan pertanyaan ini adalah pada akhir jawaban, saya (al-Albani) harus berkata: tentu saja, mereka yang telah membuat Bid'ah "al-Muwaazanah" , tidak ada keraguan, bahwa mereka menentang al-qur'an dan as-sunnah, baik sunnah perkataan dan sunnah perbuatan, dan mereka menentang manhaj salafussoleh. Untuk alasan ini, posisi kita berkaitan dengan pemahaman al-qur'an dan Sunnah nabi (salallahu alihi wasallam), kita menisbatkan diri kepada manhaj salafussaleh. Mengapa? Karena tidak ada keraguan pada kaum muslimin, dalam keyakinan saya (al-Albani), bahwa mereka (para salaf) lebih religius, takut kepada Alloh, dan berilmu…. Dan seterusnya yang datang setelah mereka. Alloh azza wa jalla, berfirman dalam al-Qur'an, (al-A'raaf 7:148), dan ini adalah bukti dari aspek pertama (dari artinya) yang dimaksudkan dengan memberikan contoh sebelumnya (dari hadits yang disebutkan al-Albani sebelumnya) Jadi pada saat seseorang yang telah keliru berkata, "hal ini dan hal ini telah membuatku salah", kemudian apakah dikatakan kepadanya, "wahai saudaraku, sebutkanlah kebaikannya pula?" kesalahan baru ini adalah salah satu yang teraneh yang terjadi pada saat ini. Dan keyakinanku (al-Albani) bahwa apa yang telah menjerumuskan anak-anak muda tersebut untuk memperkenalkan hal yang baru dan untuk mengikuti Bid'ah adalah cinta kepopuleran. Untuk alasan ini, singkatnya, saya (al-Albani) berkata bahwa pendapat ini adalah perkataan yang seimbang diantara pendapat-pendapat yang ada diantara kedua belah pihak.. Pendapat ini membedakan antara ketika kita bermaksud untuk memberikan biografi lengkap, dari seseorang, maka kita menyebutkan kebaikan dan keburukannya, pada saat kita bermaksud memberi nasihat kepada ummat, atau pada saat situasi yang memerlukan informasi yang singkat dan padat, maka disini kita menyebutkan apa yang diperlukan untuk diperingatkan, atau menyatakan seseorang adalah ahli Bid'ah atau seseorang yang menyimpang, atau menyatakan seseorang itu tidak beriman, pada saat syarat-syarat untuk takfir telah terpenuhi untuk individu tertentu. Inilah yang saya (al-Albani) yakini benar berkaitan dengan perbedaan yang telah diperdebatkan. Pada intinya, saya (al-Albani) berkata: tentu saja, pembawa bendera al-Jarh wa Ta'dil pada masa ini, dan yang berkompeten – yakni saudara kita, Doktor Rabi. Dan untuk yang menentangnya, maka mereka tidak berlaku atas dasar keilmuan sama sekali. Dan tentunya keilmuan itu ada padanya (Syaikh Rabi). Meskipun saya (al-Albani) selalu berkata, dan saya (al-Albani) telah berkata berkaitan dengan hal ini pada telpon beberapa kali, andai saja dia (syaikh rabi) lebih lembut dalam pendekatannya maka itu akan lebih menguntungkan untuk orang-orang – terlepas apakah mereka sependapat ataupun tidak. tetapi berkaitan dengan pendapat bahwa dia (Syaikh Rabi) tidak bertindak adil, maka ini adalah sebuah pendapat yang lemah. Tidak ada yang berkata demikian kecuali dua orang. Yakni orang yang acuh tak acuh, atau seorang penentang, dan kita tidak memiliki kendali kepada mereka, kecuali kita merendah dan mengharap kepada Alloh, supaya Alloh menuntunnya ke jalan yang lurus. Ini adalah jawaban dari pertanyaannya, mungkin ini cukup, dan segala puji bagi Alloh" Sumber: kaset: "Man Haamil Raayah al-Jarh wat-Ta'deel Fil-Asr al-Haadir". Dari: http://www.albani. co.uk/
