Wa'alayki salam ya ukhty,
alhamdulillah ana pernah dapat hidayah ilmu tentang ini... semoga bermanfaat.

WANITA NON MUSLIMAH MEMANDANG WANITA MUSLIMAH

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Telah kita pahami dari pembahasan terdahulu bahwa ulama berbeda pendapat 
tentang hukum wanita muslimah menampakkan sesuatu dari bagian tubuhnya di 
hadapan wanita non muslimah tanpa keperluan. Dan tidak mengapa sebagai tambahan 
faedah, kami memaparkan kembali permasalahan ini, dengan rujukan dari Kitab 
An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, karya Al-Imam Al-Hafidz Abul 
Hasan Ali bin Muhammad bin Al-Qaththan Al-Fasi dan kitab Fiqhun Nazhar, karya 
Mushthafa Abul Ghaith.

Kami dapati ahlul ilmi terbagi dua pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama: Mereka memandang wajib bagi muslimah untuk berhijab di 
hadapan wanita non muslimah dan haram baginya untuk membuka sesuatu dari bagian 
tubuhnya di depan wanita Nasrani, Yahudi atau musyrikah, bila tidak ada 
keperluan yang darurat/mendesak. Sehingga dalam hal memandang ini, wanita 
kafirah sama dengan laki-laki ajnabi (bukan mahram) bagi seorang muslimah. 
Demikian pendapat madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan yang paling shahih dari 
madzhab Syafi'iyyah, serta satu riwayat dari Al-Imam Ahmad1. Mereka berdalil 
dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surat An-Nur ayat 31 yang 
artinya: "Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali di depan 
suami-suami mereka.... sampai pada firman-Nya: ... atau di hadapan 
wanita-wanita mereka....".

Kata wanita di dalam ayat disandarkan (di-idhafah-kan) kepada mereka, 
wanita-wanita mukminah. Hal ini menunjukkan pengkhususan. Ibnu Athiyyah 
berkata: "Seandainya wanita non muslimah boleh melihat ke tubuh muslimah, 
niscaya tidak tersisa faedah bagi pengkhususan tersebut."

Selain itu mereka juga berdalil dengan atsar-atsar dari para shahabat dan ulama 
salaf, namun kebanyakan dari atsar-atsar ini lemah, wallahu a'lam.

Pendapat kedua: Mereka yang berpandangan bahwa dalam hal memandang, wanita non 
muslimah sama dengan wanita muslimah ketika memandang sesama muslimah, sehingga 
wanita non muslimah ini boleh melihat seluruh tubuhnya kecuali antara pusar dan 
lututnya. Pendapat ini ada dalam madzhab Syafi'iyyah dan satu riwayat dari 
Al-Imam Ahmad yang merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab pengikut 
beliau. Mereka yang memegang pendapat kedua ini berdalil dengan hadits Asma 
bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu 'anhuma. Ia berkata "Ibuku datang 
menemuiku dalam keadaan ia musyrikah di masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Maka aku pun minta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. "Ibuku datang dalam keadaan raghibah2, apakah boleh aku menyambung 
hubungan dengannya?", tanyaku. "Iya, sambunglah hubungan dengan ibumu," jawab 
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Al-Bukhari no. 2620, 3183, 5978, 
5979 dan Muslim no. 1003)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
mengizinkan Asma radhiallahu 'anha untuk menyambung hubungan dengan ibunya yang 
musyrikah, dan tidak dinukilkan adanya perintah ataupun berita bahwa Asma 
berhijab dari ibunya.

Hadits lain yang menjadi dalil pendapat kedua ini adalah hadits Aisyah 
radhiallahu 'anha: Seorang wanita Yahudi pernah masuk menemui Aisyah lalu ia 
menyebutkan tentang azab kubur, ia berkata: "Semoga Allah melindungimu dari 
azab kubur". Aisyah pun menanyakan tentang azab kubur kepada Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Ya, memang ada azab kubur," jawab beliau. 
Aisyah berkata: "Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam selesai dari mengerjakan satu shalat pun melainkan beliau mesti 
berlindung dari azab kubur." (HR. Al-Bukhari no. 1372 dan Muslim no. 586)

Hadits di atas menunjukkan wanita-wanita kafir biasa masuk menemui Ummahatul 
Mukminin untuk suatu keperluan, bersamaan dengan itu Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam tidak memerintahkan istri-istri beliau untuk berhijab dari 
mereka.

Dari perselisihan pendapat yang ada, wallahu ta'ala a'lam bish-shawab, yang 
rajih (kuat), dengan melihat dalil masing-masingnya, adalah pendapat kedua, 
sehingga tidak ada larangan bagi seorang muslimah untuk melepas hijabnya di 
hadapan wanita non muslimah3, yang demikian ini kita beralasan sebagaimana 
ucapan Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu:

1. Wanita berhijab dari lelaki disebabkan karena kekhawatiran munculnya syahwat 
dan fitnah. Sementara antara muslimah dan wanita non muslimah tidak didapati 
kekhawatiran yang demikian sehingga tidak ada keharusan bagi muslimah untuk 
mengenakan hijabnya di hadapan non muslimah.

2. Tidak ada dalil yang mewajibkan muslimah berhijab dari non muslimah dan juga 
dalam hal ini tidak dapat dikiaskan dengan perintah berhijab dari lelaki.

3. Muslimah dan non muslimah sama-sama berjenis wanita, maka sebagaimana lelaki 
boleh melihat sesama lelaki tanpa dibedakan apakah lelaki itu muslim atau kafir 
maka dibolehkan pula wanita memandang wanita tanpa dibedakan apakah dia 
muslimah atau non muslimah (Al-Mughni, 9/505)

Adapun ayat (أَوْ نِساَئِهِنَّ), di mana dhamirnya (kata ganti هُنَّ yang 
artinya mereka para wanita) kembali pada wanita-wanita mukminah yang menjadi 
sasaran pembicaraan di dalam ayat, tidaklah menunjukkan pengkhususan sehingga 
wanita selain mukminah dikeluarkan darinya. Namun sebagaimana dikatakan oleh 
Abu Bakar ibnul Arabi rahimahullahu: "Yang shahih menurutku, firman Allah ini 
boleh diarahkan kepada seluruh wanita. Adapun dhamir (هُنَّ) dalam ayat ini 
didatangkan dalam rangka ittiba' (pengikutan dengan lafadz sebelumnya bukan 
menunjukkan pengkhususan, pen.) karena ayat ini merupakan ayat dhamir di mana 
disebutkan di dalamnya 25 dhamir, tidak ada satu ayat pun dalam Al Qur'an yang 
menyamainya dalam hal ini." (Ahkamul Qur'an, 3/1359)

Untuk lebih memantapkan hati, berikut ini kami nukilkan fatwa dua 'alim kabir 
dari kalangan ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang mendukung pendapat kedua ini.

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata: "Ayat أَوْ نِساَئِهِنَّ, mencakup 
seluruh wanita, mukminah ataupun non mukminah. Inilah pendapat yang paling 
shahih, sehingga tidak ada kewajiban bagi wanita mukminah untuk berhijab dari 
wanita kafir, berdasarkan keterangan yang tsabit (kokoh) tentang masuknya 
wanita-wanita Yahudi di Madinah di masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Demikian pula wanita-wanita penyembah berhala menemui istri-istri beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara tidak disebutkan keterangan 
istri-istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ini berhijab dari mereka. 
Seandainya berhijab dari non muslimah ini terjadi dari istri-istri Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam atau dari selain mereka (dari kalangan 
shahabiyyah), niscaya akan dinukilkan. Karena para shahabat radhiallahu 'anhum 
tidaklah meninggalkan sesuatu perkara melainkan mereka mesti menukilkannya. 
Inilah pendapat yang terpilih dan paling kuat." (Majmu' Fatawa wa Maqalat 
Mutanawwi'ah, 6/361).

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang permasalahan ini 
beliau menjawab: "Perkara ini dibangun di atas perbedaan pendapat ulama dalam 
menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surat An-Nur ayat 31 tentang 
dhamir dalam أَوْ نِساَئِهِنَّ. Beliau menyebutkan perbedaan pendapat yang ada, 
kemudian beliau berkata: "Kami sendiri condong kepada pendapat pertama 
(mencakup seluruh wanita, termasuk non muslimah) dan pendapat inilah yang lebih 
dekat kepada kebenaran karena wanita memandang sesama wanita tidaklah dibedakan 
antara muslimah dengan non muslimah.. Namun tentunya hal ini diperkenankan bila 
di sana tidak ada fitnah. Adapun bila dikhawatirkan terjadi fitnah seperti si 
wanita non muslimah itu akan menceritakan keberadaan si muslimah kepada 
kerabat-kerabatnya dari kalangan lelaki, maka ketika itu wajib untuk 
berhati-hati menjaga diri dari fitnah, sehingga si wanita muslimah tidak 
membuka sesuatu dari anggota tubuhnya seperti kedua kaki atau rambutnya di 
hadapan wanita lain, sama saja dalam hal ini (bila ada fitnah, pen.) apakah di 
hadapan wanita muslimah ataupun non muslimah." (Fatawa Al-Mar'ah, kumpulan dan 
susunan Muhammad Al-Musnad hal. 177).

Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab.

Footnote:

1 Di antara ulama mutaakhirin yang berpegang dengan pendapat ini adalah 
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah. Beliau berkata: "Dzahir dari 
apa yang diinginkan dalam ayat ini adalah wanita-wanita dari kalangan muslimin 
karena wanita-wanita kafir bisa jadi ketika melihat seorang wanita muslimah, ia 
akan menceritakan/menggambarkan si muslimah kepada suaminya. Sementara Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang seorang wanita ketika bergaul 
dengan wanita lain lalu ia menggambarkan wanita lain itu kepada suaminya...". 
(Ijabatus Sail 'ala Ahammil Masail, hal. 557)

2 Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata: "Maknanya, ibu Asma' 
datang menemui putrinya meminta agar putrinya berbuat baik padanya dalam 
keadaan ia khawatir putrinya akan menolaknya sehingga ia pulang dengan kecewa, 
demikian penafsiran jumhur." (Fathul Bari, 5/286)

3 Jika sekiranya aman dari fitnah, kata Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah 
dalam fatwanya.

(Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=259



----- Original Message ----
From: anisa tusholihah <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah <[email protected]>
Sent: Friday, August 1, 2008 6:49:37 PM
Subject: [assunnah] wanita kafir, mahramkah? batasannya?

Assalamu'alaykum
Mohon penjelsannya, ana sedang bingung...
Di kosan biasanya ana dan beberapa teman berjilbab melepas jilbab (kosannya 
rumah yang tertutup)
sekarang ada teman kosan wanita beragama katholik.
Setau ana wanita kafir bukan mahram, jadi tidak boleh memperlihatkan aurat.
Tapi teman kosan ana bilang kalau wanita kafir itu bisa dipercaya gak apa-apa.
Yang ingin ana tanyakan, bagaimana sebenarnya hukum dan batasan muslimah 
terhadap wanita kafir?
Mahramkah ia? Apakah batasan aurat yang harus dijaga sama dengan batasan pada 
ikhwan?
Jazakumullah atas jawabannya



------------ --------- --------
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke