Assalamu'alaikum, Jika rokok adalah haram bagaimana dengan yang menjualnya, apakah termasuk perbuatan dosa?
jazakallahu khairan katsiro Wassalamu'alaikum Heru Syamsul Ariefin wrote: > > Waalaikumsalam warahmatullah, > > Berikut jawabannya diambil dari situs almanhaj. > > Wallahu a'lam > Syamsul > > http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0 > <http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0> > > Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di > Masjid > Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB > > MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT > > Oleh > Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz > > Pertanyaan > Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits > dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda. > > "Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka > janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di > rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan > apa-apa yang mengganggu manusia" [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, > kitab Al-Masajid 564] > > Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut > tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau > berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang > yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah? > > Jawaban. > Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan > makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada > bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di > dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah > atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak > sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, > bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena > bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam > cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu > 'alaihi wa sallam. > > "Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan > mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [Al-A'raf : 157] > > Dan firman-Nya. > > "Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi > mereka". Katakanlah bagimu yang baik-baik" [Al-Ma'idah : 4] > > Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, > dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun > batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini. > > Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk. > > [Kitab Ad-Da'wah, hal.81-82] > > HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN > DATANG KE MASJID > > Pertanyaan > Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan > dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, > bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah > dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau > busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang > yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk > meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tidak berdosa bila > meninggalkannya? > > Jawaban > Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa > beliau bersabda. > > "Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka > janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di > rumahnya" [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid > 73, 564] > > Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam > bahwasanya beliau bersabda. > > "Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan > apa-apa yang mengganggu manusia" [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, > Muslim, kitab Al-Masajid 564] > > Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan > bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau > atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia > dimakruhkan untuk shalat berjama'ah, sampai ia mengggunakan sesuatu > yang dapat menghilangkan bau tersebut. > > Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya) > semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama'ah sesuai > yang diwajibkan oleh Allah. > > Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk > ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, > badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan > memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan. > > [Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62] > > [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il > Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia > Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa > Aini, Penerbit Darul Haq] > > > 2008/8/12 Ummu Fiqah <[EMAIL PROTECTED] > <mailto:nissa.risnawati%40gmail.com>>: > > Assalamu'alaikum, > > > > Bagaimana hukum makan bawang putih? saya membaca salah satu artikel > katanya > > dosa yang diangap biasa/ > > Mohon pencerahan dalilnya? > > > > jazakallahu khairan katsiro > > > > Wassalamu'alaikum > > > > -- > > Ummu Fiqah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
