Assalamu'alaikum,

Jika rokok adalah haram bagaimana dengan yang menjualnya, apakah termasuk 
perbuatan dosa?

jazakallahu khairan katsiro

Wassalamu'alaikum

Heru


Syamsul Ariefin wrote:
>
> Waalaikumsalam warahmatullah,
>
> Berikut jawabannya diambil dari situs almanhaj.
>
> Wallahu a'lam
> Syamsul
>
> http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0
> <http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0>
>
> Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di
> Masjid
> Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB
>
> MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
>
> Pertanyaan
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits
> dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda.
>
> "Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
> janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
> rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
> apa-apa yang mengganggu manusia" [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim,
> kitab Al-Masajid 564]
>
> Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut
> tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau
> berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang
> yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah?
>
> Jawaban.
> Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan
> makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada
> bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di
> dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah
> atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak
> sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui,
> bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena
> bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam
> cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu
> 'alaihi wa sallam.
>
> "Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
> mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [Al-A'raf : 157]
>
> Dan firman-Nya.
>
> "Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi
> mereka". Katakanlah bagimu yang baik-baik" [Al-Ma'idah : 4]
>
> Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik,
> dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun
> batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini.
>
> Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.
>
> [Kitab Ad-Da'wah, hal.81-82]
>
> HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN
> DATANG KE MASJID
>
> Pertanyaan
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan
> dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah,
> bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah
> dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau
> busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang
> yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk
> meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tidak berdosa bila
> meninggalkannya?
>
> Jawaban
> Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa
> beliau bersabda.
>
> "Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
> janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
> rumahnya" [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid
> 73, 564]
>
> Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
> bahwasanya beliau bersabda.
>
> "Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
> apa-apa yang mengganggu manusia" [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854,
> Muslim, kitab Al-Masajid 564]
>
> Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan
> bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau
> atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia
> dimakruhkan untuk shalat berjama'ah, sampai ia mengggunakan sesuatu
> yang dapat menghilangkan bau tersebut.
>
> Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya)
> semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama'ah sesuai
> yang diwajibkan oleh Allah.
>
> Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk
> ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama,
> badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan
> memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan.
>
> [Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62]
>
> [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il
> Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
> Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa
> Aini, Penerbit Darul Haq]
>
>
> 2008/8/12 Ummu Fiqah <[EMAIL PROTECTED]
> <mailto:nissa.risnawati%40gmail.com>>:
> > Assalamu'alaikum,
> >
> > Bagaimana hukum makan bawang putih? saya membaca salah satu artikel
> katanya
> > dosa yang diangap biasa/
> > Mohon pencerahan dalilnya?
> >
> > jazakallahu khairan katsiro
> >
> > Wassalamu'alaikum
> >
> > --
> > Ummu Fiqah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke