Waalaikumsalam warahmatullah, Berikut jawabannya, masih dari situs almanhaj.
Wallahu a'lam Syamsul http://www.almanhaj.or.id/content/1471/slash/0 Hukum Seorang Pedagang Yang Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok Dalam Dagangannya Jumat, 1 Juli 2005 13:00:39 WIB HUKUM SEORANG PEDAGANG YANG TIDAK MENGHISAP ROKOK NAMUN MENJUAL ROKOK DAN CERUTU DALAM DAGANGANNYA. Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang pedagang yang juga menjual rokok dan cerutu dalam dagangan saya. Apakah saya boleh melakukan hal tersebut ? Perlu diketahui bahwa saya tidak menghisapnya. Selain itu, saya juga memiliki pesawat televisi yang banyak menarik anak-anak muda yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola dan film seri sehingga sebagian mereka tidak mengerjakan shalat. Dengan kondisi seperti itu, apakah saya boleh memiliki pesawat televisi ? Sebagaimana posisi saya berada di samping pasar, sedang jarak antara rumah saya dengan masjid hanya sekitar 200 meter, dan saya mengerjakan shalat di toko saya dan meninggalkan shalat jama'ah. Lalu bagaimana hukum dari apa yang saya perbuat tersebut ? Jawaban. Rokok merupakan barang yang sangat buruk lagi berbahaya, yang tidak boleh dihisap dan diperjualbelikan. Sebab jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Dan yang wajib anda lakukan adalah bertaubat dari menjualnya serta hanya memfokuskan diri menjual barang-barang yang dibolehkan saja, yang di dalamnya mengandung kebaikan dan berkah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Anda juga tidak boleh membiarkan anak-anak muda berkumpul di tempat anda dan meninggalkan shalat. Dan yang wajib bagi anda lakukan adalah menutup tempat tersebut, dan kemudian anda dan juga mereka berangkat ke masjid. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah Ta'ala. "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang melakukan hal yang demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi". [Al-Munafiquun : 9] Dan juga didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam "Artinya : Barangsiapa mendengar seruan adzan lalu dia tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali yang berhalangan". [1] Ditanyakan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu : "apakah halangan tersebut ? "Dia menjawab : "Rasa takut atau sakit". Juga didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat beliau ditanya oleh seorang buta yang bertanya : "Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun yang menuntunku ke masjid, apakah saya masih memperoleh keringanan untuk shalat di rumahku ?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya: "Apakah kamu mendengar seruan shalat ?" 'Ya' jawabnya. Beliau berkata : "Kalau begitu, penuhilah". Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab shahihnya. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i] _________ Foote Note [1]. Hadits Shahih Riwayat Ibnu Majah nomor 743, Ibnu Hibban V/415 nomor 2064, Al-Hakim I/372-373 nomor 893-895. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud III/66 nomor 560 dan At-Ta'liqaatul Hisan 'Alaa Shahih Ibni HIbban III/2061 nomor 2061 2008/8/15 Heru Hartanto <[EMAIL PROTECTED]>: > Assalamu'alaikum, > > Jika rokok adalah haram bagaimana dengan yang menjualnya, apakah termasuk > perbuatan dosa? > > jazakallahu khairan katsiro > > Wassalamu'alaikum > > Heru > > Syamsul Ariefin wrote: >> >> Waalaikumsalam warahmatullah, >> >> Berikut jawabannya diambil dari situs almanhaj. >> >> Wallahu a'lam >> Syamsul >> >> http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0 >> <http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0> >> >> Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di >> Masjid >> Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB >> >> MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT >> >> Oleh >> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz >> >> Pertanyaan >> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits >> dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda. >> >> "Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka >> janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di >> rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan >> apa-apa yang mengganggu manusia" [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, >> kitab Al-Masajid 564] >> >> Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut >> tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau >> berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang >> yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah? >> >> Jawaban. >> Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan >> makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada >> bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di >> dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah >> atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak >> sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, >> bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena >> bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam >> cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu >> 'alaihi wa sallam. >> >> "Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan >> mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [Al-A'raf : 157] >> >> Dan firman-Nya. >> >> "Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi >> mereka". Katakanlah bagimu yang baik-baik" [Al-Ma'idah : 4] >> >> Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, >> dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun >> batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini. >> >> Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk. >> >> [Kitab Ad-Da'wah, hal.81-82] >> >> HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN >> DATANG KE MASJID >> >> Pertanyaan >> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan >> dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, >> bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah >> dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau >> busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang >> yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk >> meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tidak berdosa bila >> meninggalkannya? >> >> Jawaban >> Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa >> beliau bersabda. >> >> "Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka >> janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di >> rumahnya" [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid >> 73, 564] >> >> Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam >> bahwasanya beliau bersabda. >> >> "Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan >> apa-apa yang mengganggu manusia" [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, >> Muslim, kitab Al-Masajid 564] >> >> Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan >> bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau >> atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia >> dimakruhkan untuk shalat berjama'ah, sampai ia mengggunakan sesuatu >> yang dapat menghilangkan bau tersebut. >> >> Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya) >> semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama'ah sesuai >> yang diwajibkan oleh Allah. >> >> Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk >> ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, >> badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan >> memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan. >> >> [Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62] >> >> [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il >> Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia >> Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa >> Aini, Penerbit Darul Haq] >> >> >> 2008/8/12 Ummu Fiqah <[EMAIL PROTECTED] >> <mailto:nissa.risnawati%40gmail.com>>: >> > Assalamu'alaikum, >> > >> > Bagaimana hukum makan bawang putih? saya membaca salah satu artikel >> katanya >> > dosa yang diangap biasa/ >> > Mohon pencerahan dalilnya? >> > >> > jazakallahu khairan katsiro >> > >> > Wassalamu'alaikum >> > >> > -- >> > Ummu Fiqah > ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
