Waalaikumsalam warahmatullah,

Mengenai ini, sebenarnya sudah ada dalam arsip milis ini.
Berikut ana copy pastekan lagi.

Mudah-mudahan bermanfaat.
Syamsul


HUKUM MENYUSUKAN DIRI SENDIRI

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Apa hukum wanita yang menyusukan diri
sendiri kemudian memuntahkannya ?"

Jawaban.
Penyusuan yang menyebabkan timbulnya hubungan kemahraman secara syara'
adalah lima kali susuan atau lebih ketika umurnya tidak lebih dari dua
tahun. Adapun penyusuan orang dewasa (baik dirinya ataupun orang lain) tidak
termasuk dalam pengertian ini. [Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin
Ibrahim, Juz 11 hal. 172]

HUKUM WANITA YANG MEMERAS AIR SUSUNYA KEDALAM GELAS UNTUK DIMINUMKAN KEPADA
SESEORANG AGAR MENJADI MAHRAMNYA.

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Ada seorang wanita yang tidak
mempunyai mahram di dalam perjalannya dan ia ingin pulang ke negerinya,
kemudian ia memeras air susunya ke dalam gelas untuk diminumkan kepada
seorang laki-laki. Apakah laki-laki tersebut menjadi mahramnya ?".

Jawaban.
Tidak. Yang demikian itu tidak bisa menjadikannya sebagai mahramnya karena
susuan yang menyebabkan kemahraman itu berlaku pada seseorang yang berumur
di bawah dua tahun dan tidak kurang dari lima kali susuan.[Fatawa wa
Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 175]


HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA.

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Ada dua orang wanita, yang pertama
mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempuanyi anak perempuan,
mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara
mereka yang boleh dinikahi oleh yang lain ?".

Jawaban.
Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua
tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan
anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut
dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak
susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu
ataupun dari istri yang lain adalah saudara bagi anak susuannya. Seluruh
saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak
susuannya. Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dan Bapak suaminya
adalah kakek dia dan Ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah
nenek.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang
sesusu" [An-Nisa' : 23]

Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa
yang diharamkan oleh sebab nasab"

"Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".

Dan berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah
Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an
dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan.
Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya
(lima kali susuan)". [Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi dengan
lafazh sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Musim] [Fatawa
Da'wah Syaikh Bin Baz Juz I hal,206]

SEORANG LAKI-LAKI MENYUSU BERSAMA DENGAN SAUDARA LAKI-LAKI DARI SEORANG
PEREMPUAN, BOLEHKAH IA MENIKAHI PEREMPUAN TERSEBUT ?

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : " Ada dua orang perempuan bersaudara,
yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki sedangkan yang lainnya
mempunyai empat anak, tiga laki-laki dan satu wanita yang paling kecil. Anak
dari perempuan yang pertama menyusu bersama dengan tiga anak laki-laki dari
perempuan yang kedua, kecuali seorang anak perempuannya yang paling kecil.
Bagaimana hukum pernikahan anak laki-laki dari perempuan yang pertama dengan
anak wanita dari perempuan yang kedua yang mana ia tidak disusukan
bersamanya?".

Jawaban.
Apabila anak laki-laki dari perempuan yang pertama itu menyusu bersama anak
pertama, anak kedua dan anak ketiga dari perempuan kedua, atau bersama
ketiganya sekaligus, lima kali susuan atau lebih di satu majlis ataupun
lebih, maka ia menjadi anak susuan dari wanita kedua serta menjadi saudara
dari semua anak-anaknya, baik mereka menyusu sebelum anak kecil tersebut
ataupun sesudahnya. Dan tidak boleh bagi anak itu untuk menikah dengan putri
dari wanita kedua, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan ibu-ibu kamu yang telah menyusukanmu dan saudara-saudara
perempuanmu yang sesusuan (adalah haram bagimu)" [An-Nisa : 23]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Diharamkan (bagimu sesuatu yang) disebabkan oleh penyusuan segala
apa yang diharamkan oleh sebab nasab" [Muttafaq 'alaih]

Dan jika penyusuannya kurang dari lima kali maka tidak berlaku pengharaman
susuan tersebut, demikian pula jika umur anak yang disusukan tersebut lebih
dari dua tahun. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya" [Al-Baqarah : 233]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Tidak ada penyusuan yang mengharamkan kecuali penyusuan yang
dapat mengaliri usus sedangkan masa tersebut sebelum masa penyapihan"

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia
berkata.

"Artinya : Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali
susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan
lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat
sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)"
[Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dan At-Tirmidzi dalam kitab
Jami'-nya dan ini lafazhnya] [Fatawa Da'wah Syaikh Bin Baz Juz 1 hal.206]

[Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 270-274 Darul Haq]
-----------------------------------------------------------------------------

2008/8/14 Wahyu Fahmy Wisudawan <[EMAIL PROTECTED]>:
> Assalamualaykum,
>
> Sebelumnya maaf nih. Ada banyak pertanyaan dari ikhwah lain yang ana belum
> sempat berpartisipasi untuk menjawab, tapi ana sudah melempar pertanyaan
> baru. Soalnya, sebagian besar diantaranya, ana tidak cukup paham untuk
> menjawabnya. Dengan definisi "paham" menurut ana.
>
> Ada yang tahu tidak, gimana syarat saudara sepersusuan? Soalnya, kabar
> pertama, ana memilikinya, kemudian kami dipertemukan, dan kami sempat
> berinteraksi satu sama lain selama 4 hari. Tapi, 9 hari setelahnya, ana
> dapat kabar, kalau dia tidak memenuhi syarat saudara sepersusuan. Beliau itu
> akhowat.
>
> Selama ana mengumpulkan pendapat-pendapat manusia, ada 4 macam pendapat:
>
> 1. Cukup disusui sekali saja oleh ibu anak tersebut.
> 2. Disusui minimal 3 kali.
> 3. Disusui minimal 5 kali.
> 4. Disusui selama beberapa bulan (yang menceritakan padaku lupa) sampai susu
> yang diberikan menjadi daging.
>
> Nah, syarat yang benar seperti apa? Sandaran riwayatnya apa?
>
> Jaza kumullah khoir.
>
> --
> Wahyu Fahmy Wisudawan
> Teknik Informatika ITB
> Angkatan 2006
> Alamat: Dago Asri 4, Jl. Alpina No. 14, Kamar 1, 40135
>
> 

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke