Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Barangkali buku yang perlu Anda baca adalah ini, "Menerapkan Syariat Islam 
dalam diri, keluarga dan orang-orang yang ada di bawah tanggung jawab anda 
menurut Al Qur'an dan as Sunnah". Buah karya Syaikh Husain bin 'Audah al 
'Awayisyah, penerbit Pustaka Imam Asy Syafi'i.

Mungkin perlulah kita ingat ayat berikut (yang artinya):
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..." (at Taghaabun: 
16).

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..."
(al Baqarah: 286).

Kemudian, menarik untuk saya kutip perkataan dari Penerbit Imam Syafi'i dalam 
kata pengantarnya di buku tersebut. Berkata penerbit:
"Memang mewujudkan Khilafah Islamiyyah yang dengannya seluruh hukum Allah dapat 
ditegakkan merupakan kewajiban ummat Islam yang tidak dapat ditinggalkan. Namun 
apabila kita belum mampu menegakkannya tidak berarti bahwa hukum hukum Allah 
yang dapat dijalankan -tanpa adanya Daulah atau Khilafah- dengan serta merta 
boleh diabaikan begitu saja. Hukum Islam harus tetap diamalkan baik ada 
Khilafah ataupun tidak. KETIDAKMAMPUAN KITA MELAKSANAKAN SECARA KESELURUHAN 
TIDAK BERARTI KITA BOLEH MENINGGALKANNYA SECARA KESELURUHAN. Kaidah ushul fiqih 
mengatakan: "Sesuatu yang tidak dapat dikerjakan secara keseluruhan tidak boleh 
ditinggalkan seluruhnya." (Perkataan penerbit dalam pengantar di buku 
Menerapkan Syari'at Islam dalam Diri, Keluarga, dan Orang-orang yang Ada di 
Bawah Tanggung Jawab Anda Menurut Al Qur'an dan As Sunnah, hal. xiv).

Perlu diketahui bahwa hukum Allah itu menyangkut banyak hal. Bila Anda sholat, 
tentu Anda akan menggunakan hukum Allah. Bila Anda berpuasa, zakat, haji, tentu 
Anda menggunakan hukum Allah. Bila Anda mandi junub itu pun Anda harus 
menggunakan hukum Allah. Bila Anda mengucapkan salam, Anda pun harus 
menggunakan hukum Allah yang diantara aturannya adalah tidak mengucapkan salam 
kepada orang kafir. Bila Anda berpakaian, Anda harus menggunakan hukum Allah, 
yang diantara aturannya adalah menggunakan pakaian yang menutup aurat. Dan 
seterusnya.

Bagaimana menjadikan hukum hanya milik Allah semata? Penulis buku tersebut 
memberikan jawaban:
"Dengan mengharamkan yang haram dan menghalalkan yang halal" (Syaikh Husain bin 
'Audah al 'Awayisyah, Menerapkan Syari'at Islam dalam Diri, Keluarga, dan 
Orang-orang yang Ada di Bawah Tanggung Jawab Anda Menurut Al Qur'an dan As 
Sunnah, Pustaka Imam Asy Syafi'i, cet. I, Maret 2006, hal. 15).

Penulis melanjutkan,
"Oleh sebab itu, menjadi keharusan bagi kita untuk mengetahui nash nash yang 
mengharamkan dan menghalalkan, ..." (Idem, hal. 19).

Beliau melanjutkan,
"Konsekuensi dari perkara ini adalah bersungguh-sungguh dalam bidang ilmu, 
duduk di samping ahli ilmu, mendalami berbagai macam referensi, serta mengambil 
manfaat dari ulama ummat terdahulu." (Idem, hal. 19).

Dari sini semoga kita mulai menyadari bahwa seorang muslim agar bisa berhukum 
kepada hukum Allah, maka dia harus belajar. Mempelajari Islam. Sehingga dia 
mengetahui mana-mana yang dihalalkan oleh Allah dan mana-mana yang diharamkan 
oleh Allah.

Berkata penulis pada bab selanjutnya,
"Sungguh, realisasi dari berhukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah 
itu tidak akan pernah sempurna tanpa adanya SELEKTIFITAS, PEMBAHASAN, DAN 
PENELITIAN ILMIAH. Sebab, agama ini adalah firman Allah Ta'ala, sabda 
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam,dan para Shahabat." (Idem, hal. 21-22).

Contoh yang paling mudah dipahami, adalah sekarang ini telah banyak beredar 
hadits-hadits yang maudhu' (palsu), dho'if (lemah), di samping hadits hadits 
yang shahih dan juga hasan. Maka dari itu perlu ada selektifitas atas hadits 
hadits ini sehingga kaum muslimin bisa berhukum sesuai dengan hukum Allah. Bila 
kita bukan ahli hadits maka sudah sepatutnya kita mengikuti orang yang punya 
skill atau keahlian dalam bidang ini, yaitu para ahli hadits. Diantara para 
ahli hadits, salah satunya guru beliau yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin al 
Albani Rahimahullah. Maka dari itu Anda bisa pikirkan sendiri dengan hati yang 
jernih, bagaimana sekiranya bila ada suatu kaum yang tidak selektif terhadap 
hadits??

Pada bab yang sama penulis menegaskan kembali,
"Tidak adanya penelitian ilmiah dalam bidang ini akan menyebabkan terjadinya 
tindakan berhukum dengan selain apa apa yang telah diturunkan oleh Allah 
Subhanahu wa Ta'ala". (Idem, hal. 22).

Demikian semoga bermanfaat.
Semoga Allah mencintai saya dan para pembaca. Amin.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah



----- Original Message -----
1a. berhukum dengan hukum selain hukum Alloh
Posted by: "Sumarna, Nana" [EMAIL PROTECTED]
Wed Aug 13, 2008 4:08 pm (PDT)
Assalamua'laikum
Setiap orang diwajibkan berhukum dengan hukum Alloh, bagaimanakah
kewajiban penduduk negri ini untuk menegakkan hukum Alloh di negri ini yang
tidak berhukum dengan hukum Alloh ?

barakallohu fiikum

nana

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke