Assalamu'alaikum warahmatullah

Saya ingin bertanya mengenai hukum melahirkan dengan operasi cesar, padahal 
wanita tersebut mampu melahirkan secara normal. Apakah diperbolehkan atau 
tidak? Mohon disertai dalil yang menguatkannya.
Yang kedua, apa hukumya melahirkan dengan hypnobirth (melahirkan dengan bantuan 
hipnosis untuk mengurangi rasa sakit), apakah diperbolehkan?
Terima kasih atas penjelasannya.
Wassalamualaikum

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke