alaikumus salam wa rahmtullahi wa barakatuh,

wajib hukumnya meng qadha'. Qadha' dilakukan di waktu shalat yang ditinggalkan. 
Misalnya, qadha' shalat dhuhur dilakukan pada waktu dhuhur dan tentunya setelah 
shalat dhuhur. Jadi shalatnya double.

Demikian penjelasan dari imam masjid jami' Abdullah bin Abbas di Al Buhairah - 
Sharjah. Mengenai dalilnya, saya kurang faham.

salam,

hanif
di sharjah - uae



2008/8/28 Abu Taufiq <[EMAIL PROTECTED]>

> Asalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
>
> Bila seseorang karena satu dan lain hal telah meninggalkan kewajiban
> sholat, baik karena tidak tahu atau karena kelalaian, baik itu
> bertahun-tahun lamanya bahkan setelah baligh, wajibkah untuk meng-qadha'
> shalatnya yang luput itu?. Mohon disertai dalil.
>
> Barakallahu Fiikum
> Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,
> Abu Taufiq

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke