wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarokaatuh Akhi Abu Taufiq yarhamukalloh,
Berikut saya lampirkan kembali email yang pernah di posting di milis ini. Barokallohu fik -Arief nur- --------------------------- Alhamdulillah.., Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini (orang yang meninggalkan shalat secara sengaja,-peny) disampaikan di dalam 'Al-Ikhiyarat'. Dia berkata, "Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyari'atkan qadha' bagi dirinya dan tidak sah qadha'nya. Tapi dia harus memperbanyak tathawu'. Ini juga merupakan pendapat segolongan orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi'i, Daud dan para pengikutnya. Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di dalam kitabnya, 'Ar-Raudhatun Nadiyyah'. http://www.almanhaj.or.id/content/1613/slash/0 Dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjelaskan : Apabila kenyataan sesuai dengan yang anda utarakan maka semua dosa-dosa yang telah anda lakukan cukup ditebus dengan taubat nasuha dan setelah itu anda wajib melakukan kewajiban-kewajiban sebelumnya. Anda tidak perlu mengqadha shalat dan puasa anda dan tidak perlu menebus dengan apapun. Karena meninggalkan shalat adalah kekafiran besar. Dibawah ini saya copy dari almanhaj.or.id, contoh kasus "Taubatnya" orang yang banyak berbuat maksiat. Wallahu 'alam TAUBATNYA ORANG YANG BANYAK BERBUAT MAKSIAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/1886/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang pemuda yang dilahirkan dalam keadaan muslim. Saya tidak pernah meninggalkan shalat lima waktu. Kemudian takdir menghendaki, bahwa saya harus tidak ada ke luar negeri untuk beberapa waktu bersama keluarga dan kemudian sendirian selama lebih dari empat tahun. Mulai meninggalkan shalat, bahkan saya melakukan berbagai macam perbuatan keji, seperti zina dan tidak puasa Ramadhan selama empat bulan. Dan saya berani menyetubuhi isteri saya di bulan Ramadhan. Itu semua diakibatkan karena pergaulan yang sangat buruk. Sekarang saya bertaubat kepada Allah dan menyesali semua perbuatan saya. Dan saya berusaha untuk selalu menjaga shalat dengan berjama'ah dan kadang-kadang shalat sendirian. Tolong tunjukkan kepada saya apa saja yang harus saya lakukan untuk menembus dosa-dosa saya tersebut ? Jawaban Apabila kenyataan sesuai dengan yang anda utarakan maka semua dosa-dosa yang telah anda lakukan cukup ditebus dengan taubat nasuha dan setelah itu anda wajib melakukan kewajiban-kewajiban sebelumnya. Anda tidak perlu mengqadha shalat dan puasa anda dan tidak perlu menebus dengan apapun. Karena meninggalkan shalat adalah kekafiran besar (keluar dari Islam) walaupun dia tidak menentang/mengingkari kewajiban shalat, menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat ulama. Adapun jika dia mengingkari kewajiban shalat, maka dalam hal ini seluruh ulama sepakat bahwa dia telah kafir. Sedangkan orang kafir, apabila masuk Islam dia tidak perlu mengqadha' ibadah apapun yang berkaitan dengan hak Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah. "Artinya : Katakanlah kepada orang-orang kafir, jika mereka berhenti dari kekafirannya maka Allah akan mengampuni semua dosa-dosanya yang telah lalu" [Al-Anfal : 39] Dan juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam "Artinya : Islam menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu, begitu juga tubat menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu" [Hadits Riwayat Muslim] Oleh karena itu saya nasehatkan kepada anda untuk selalu beristiqomah dalam bertaubat sambil memperbanyak istighfar dan amal shalih. Dan bergembiralah dengan kebaikan-kebaikan dan balasan yang baik jika anda benar-benar istiqomah dalam bertaubat dan memperbaiki diri. Allah berfirman. "Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih kemudian tetap di jalan yang benar" [Thaha : 82] Semoga Allah memberikan keteguhan kepada kami dan anda dalam berpegang teguh terhadap kebenaran, sesungguhnya Dia adalah Dzat yang paling berhak diminta. Perlu diketahui bahwa dalam pertanyaan anda terdapat satu kalimat yang harus diperingatkan yaitu ucapan : "…. Kemudian taqdir menghendaki saya ….". Kalimat seperti ini tidak boleh diucapkan, karena taqdir itu tidak mempunyai kehendak, tapi yang berkehendak hanyalah Allah. Maka ucapkanlah : "Atas kehendak Allah saja". Semoga Allah menolong kita semua dalam memahami agamaNya dan istiqomah dalam menjalannkannya. [Diasalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit Pustaka At-Tibyan] Pada 28 Agustus 2008 14:26, Abu Taufiq <[EMAIL PROTECTED]>menulis: > Asalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. > > Bila seseorang karena satu dan lain hal telah meninggalkan kewajiban > sholat, baik karena tidak tahu atau karena kelalaian, baik itu > bertahun-tahun lamanya bahkan setelah baligh, wajibkah untuk meng-qadha' > shalatnya yang luput itu?. Mohon disertai dalil. > > Barakallahu Fiikum > Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, > Abu Taufiq > >
