wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarokaatuh

Akhi Abu Taufiq yarhamukalloh,

Berikut saya lampirkan kembali email yang pernah di posting di milis ini.

Barokallohu fik
-Arief nur-
---------------------------
Alhamdulillah..,
Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini (orang yang
meninggalkan shalat secara sengaja,-peny) disampaikan di dalam
'Al-Ikhiyarat'. Dia berkata,
"Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyari'atkan qadha'
bagi dirinya dan tidak sah qadha'nya. Tapi dia harus memperbanyak tathawu'.
Ini juga merupakan pendapat segolongan orang-orang salaf seperti Abu
Abdurrahman rekan Asy-Syafi'i, Daud dan para pengikutnya. Tidak ada satu
dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan
dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di
dalam kitabnya, 'Ar-Raudhatun Nadiyyah'.
http://www.almanhaj.or.id/content/1613/slash/0
Dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjelaskan : Apabila kenyataan
sesuai dengan yang anda utarakan maka semua dosa-dosa yang
telah anda lakukan cukup ditebus dengan taubat nasuha dan setelah itu anda
wajib melakukan kewajiban-kewajiban sebelumnya. Anda tidak perlu mengqadha
shalat dan puasa anda dan tidak perlu menebus dengan apapun. Karena
meninggalkan shalat adalah kekafiran besar.
Dibawah ini saya copy dari almanhaj.or.id, contoh kasus "Taubatnya" orang
yang banyak berbuat maksiat.
Wallahu 'alam
TAUBATNYA ORANG YANG BANYAK BERBUAT MAKSIAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1886/slash/0
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang pemuda yang
dilahirkan dalam keadaan muslim. Saya tidak pernah meninggalkan shalat lima
waktu. Kemudian takdir menghendaki, bahwa saya harus tidak ada ke luar
negeri untuk beberapa waktu bersama keluarga dan kemudian sendirian selama
lebih dari empat tahun. Mulai meninggalkan shalat, bahkan saya melakukan
berbagai macam perbuatan keji, seperti zina dan tidak puasa Ramadhan selama
empat bulan. Dan saya berani menyetubuhi isteri saya di bulan Ramadhan. Itu
semua diakibatkan karena pergaulan yang sangat buruk.
Sekarang saya bertaubat kepada Allah dan menyesali semua perbuatan saya. Dan

saya berusaha untuk selalu menjaga shalat dengan berjama'ah dan
kadang-kadang shalat sendirian. Tolong tunjukkan kepada saya apa saja yang
harus saya lakukan untuk menembus dosa-dosa saya tersebut ?
Jawaban
Apabila kenyataan sesuai dengan yang anda utarakan maka semua dosa-dosa yang

telah anda lakukan cukup ditebus dengan taubat nasuha dan setelah itu anda
wajib melakukan kewajiban-kewajiban sebelumnya. Anda tidak perlu mengqadha
shalat dan puasa anda dan tidak perlu menebus dengan apapun. Karena
meninggalkan shalat adalah kekafiran besar (keluar dari Islam) walaupun dia
tidak menentang/mengingkari kewajiban shalat, menurut pendapat yang paling
benar diantara dua pendapat ulama. Adapun jika dia mengingkari kewajiban
shalat, maka dalam hal ini seluruh ulama sepakat bahwa dia telah kafir.
Sedangkan orang kafir, apabila masuk Islam dia tidak perlu mengqadha' ibadah

apapun yang berkaitan dengan hak Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah.
"Artinya : Katakanlah kepada orang-orang kafir, jika mereka berhenti dari
kekafirannya maka Allah akan mengampuni semua dosa-dosanya yang telah lalu"
[Al-Anfal : 39]
Dan juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Islam menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu, begitu juga tubat
menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu" [Hadits Riwayat Muslim]
Oleh karena itu saya nasehatkan kepada anda untuk selalu beristiqomah dalam
bertaubat sambil memperbanyak istighfar dan amal shalih. Dan bergembiralah
dengan kebaikan-kebaikan dan balasan yang baik jika anda benar-benar
istiqomah dalam bertaubat dan memperbaiki diri. Allah berfirman.
"Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat,
beriman, beramal shalih kemudian tetap di jalan yang benar" [Thaha : 82]
Semoga Allah memberikan keteguhan kepada kami dan anda dalam berpegang teguh

terhadap kebenaran, sesungguhnya Dia adalah Dzat yang paling berhak diminta.
Perlu diketahui bahwa dalam pertanyaan anda terdapat satu kalimat yang harus

diperingatkan yaitu ucapan : "…. Kemudian taqdir menghendaki saya ….".
Kalimat seperti ini tidak boleh diucapkan, karena taqdir itu tidak mempunyai

kehendak, tapi yang berkehendak hanyalah Allah. Maka ucapkanlah : "Atas
kehendak Allah saja". Semoga Allah menolong kita semua dalam memahami
agamaNya dan istiqomah dalam menjalannkannya.
[Diasalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz,
Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar
Abdillah, Penerbit Pustaka At-Tibyan]

Pada 28 Agustus 2008 14:26, Abu Taufiq <[EMAIL PROTECTED]>menulis:

>   Asalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
>
> Bila seseorang karena satu dan lain hal telah meninggalkan kewajiban
> sholat, baik karena tidak tahu atau karena kelalaian, baik itu
> bertahun-tahun lamanya bahkan setelah baligh, wajibkah untuk meng-qadha'
> shalatnya yang luput itu?. Mohon disertai dalil.
>
> Barakallahu Fiikum
> Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,
> Abu Taufiq
> 
>

Kirim email ke