Assalammu'alaikum warrahmatuulahi wabarrokatuh, Ikhwan sekalian... Ana ditanya tentang persoalan yang ana tidak punya ilmu tentangnya... Pertanyaannya seputar ihram, bagaimana hukumnya jika kain ihram terkena najis (dalam hal ini sisa air seni/kencing yang tidak tuntas) yang tidak disengaja atau karena penyakit, apakah termasuk rukhsah... atau dia harus menganti kain ihram, atau cukup dicuci bagian yang terkena najis...
Wassalammu'alaikum warrahmatuulahi wabarrokatuh ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
