'alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh, cukup dicuci bagian yg terkena najis
Bila dia dalam keadaan berihram, jangan sekali2 menggunakan deterjen / sabun (yg mengandung wewangian) krn tidak diperbolehkan. Cukup dg air saja. salam, Hanif Sr. Structural Engineer Gambert Engineering and Decoration Sharjah - UAE 2008/9/1 Masril <[EMAIL PROTECTED]> > Assalammu'alaikum warrahmatuulahi wabarrokatuh, > > Ikhwan sekalian... > Ana ditanya tentang persoalan yang ana tidak punya ilmu tentangnya... > Pertanyaannya seputar ihram, bagaimana hukumnya jika kain ihram terkena > najis (dalam hal ini sisa air seni/kencing yang tidak tuntas) yang tidak > disengaja atau karena penyakit, apakah termasuk rukhsah... > atau dia harus menganti kain ihram, atau cukup dicuci bagian yang terkena > najis... > > Wassalammu'alaikum warrahmatuulahi wabarrokatuh ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
