Barokallohufiekum,
Saudaraku bisa menelaah fatwa dibawah ini.
BAGAIMANA BERHUBUNGAN DENGAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERKREDITAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kita banyak membaca seputar 
adanya beberapa perusahaan leasing (perkreditan) melalui beberapa surat kabar 
dan kita juga mendengar hal itu melalui orang-orang (dari mulut ke mulu). 
Apakah boleh berinteraksi dengan perusahaan-perusahaan tersebut dan 
memanfaatkan jasa layanannya ?

Jawaban.
Kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan 
perusahaan-perusahaan perkreditan ; apakah yang dimaksud adalah penjualan 
secara kredit atau apa? Jika yang dimaksud adalah penjualan dengan kredit, maka 
penjualan secara tangguh adalah dibolehkan berdasarkan makna zhahir Al-Qur’an 
dan dalil yang jelas dari As-Sunnah.

Mengenai hal itu, dalam Al-Qur’an Allah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara 
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” hingga 
firmanNya :

“ .. dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai 
batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih 
dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) 
keraguannmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan 
tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) 
kamu tidak menulisnya …” [Al-Baqarah : 282]

Hal tersebut, yakni penjualan secara tangguh (kredit) adalah boleh hukumnya 
berdasarkan dalil As-Sunnah yang jelas sekali, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam pernah mengutus kepada seorang laki-laki yang telah mempersembahkan 
kepada beliau pakaian dari Syam agar menjualnya dengan dua buah baju kepada 
Maisarah (budak Khadijah, isteri belaiu, -pent) [1]

Dalam kitab Ash-Shahihain dan selain keduanya dari hadits yang diriwayatlkan 
oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang ke Madinah sementara 
mereka biasa melakukan jual beli secara salam (memberikan uang di muka namun 
barangnya belum bisa diambil/memesan) terhadap kurma setahun atau dua tahun, 
lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa memesan 
kurma, maka hendaklah dia memesan dalam takaran (Kayl) yang sudah diketahui, 
dan wazan (timbangan) yang sudah diketahui hingga batas waktu yang sudah 
diketahui” [2]

Akan tetapi kami pernah mendengarkan bahwa ada sebagian orang yang menjual 
barang yang tidak dimilikinya setelah dia mengetahui ada permintaan dari 
pembeli kepadanya, seperti seseorang mendatangi seorang pedagang sembari 
berkata padanya, “Saya ingin barang yang begini akan tetapi saya tidak bisa 
membayarnya”. Lalu si pedagang pergi dan membelinya dari pemilik asalnya, 
kemudian menjualnya lagi kepada orang yang mencarinya tersebut dengan harga 
tangguh (kredit) yang lebih mahal daripada harga ketika dia membelinya.

Tidak diragukan labi bahwa ini merupakan pengelabuan (siasat licik) yang amat 
jelas sekali untuk melakukan riba, sebab sipedagang ini tidak pernah berminat 
membeli barang itu ataupun membeli untuk dirinya sendiri. Tujuannya hanyalah 
ingin mendapatkan keuntungan yang akan diberikan oleh si pembeli kepadanya. Dan 
ini akan menjadi pembeda antara jual beli kontan dengan jual beli kredit.

Sebagian orang terkadang sengaja berkata, “Saya mengambil keuntungan dari anda, 
misalnya 8%. Atau mengatakan, pada tahun ke dua sebesar 10%. Atau, pada tahun 
ke tiga menjadi sebesar 15%, demikian seterusnya, riba semakin bertambah setiap 
kali waktunya diperpanjang, atau setiap kali terlambat membayarnya. Ini 
merupakan bukti yang nyata sekali bahwa yang dimaksud oleh si pedagang tersebut 
hanyalah riba saja.

Seorang yang berakal, bila merenungi hal itu pasti akan menemukan bahwa 
tindakan mengelabui tersebut lebih dekat kepada riba dari jenis Inah yang telah 
diingatkan oleh Rasulullah. Jual beli Inah adalah seseorang menjual sesuatu 
dengan harga tangguh (kredit) lalu membelinya lagi secara tunai (kontan) dengan 
harga yang lebih murah dari harga saat dia mejualnnya kepadanya.

Bisa jadi si penjual ini, yakni penjual pertama ketika menjualnya tidak 
terbetik di hatinya bahwa dia akan membelinya lagi dari orang yang telah 
membeli darinya, demikian pula tidak pernah terbetik di hati si pembeli bahwa 
dia akan menjualnya lagi, kemudian setelah itu dia mengurungkan niatnya dan 
menawarkannya di pasaran ; sehingga tidak halal (boleh) bagi penjual pertama 
untuk membelinya dengan harga yang lebih rendah (murah) dari harga ketika dia 
menjualnya,sebab ini termasuk jual beli Inah yang telah diperingatkan oleh 
Rasulullah agar tidak dilakukan, dalam sabdanya.

“Artinya : Jika kalian telah melakukan jual beli dengan cara Inah, senantiasa 
memegang ekor sapi, rela dengan tanah garapan pertanian (senantiasa 
mendahulukan kehidupan dunia atas kehidupan akhirat,-pent) dan meninggalkan 
jihad, maka Allah akan menimpakan kalian kehinaan yang tidak akan dicabutNya 
hingga kalian kembali kepada ajaran dien kalian” [3]
Sebagaimana telah diketahui bahwa pengelabuan (siasat licik) terhadap penjualan 
secara kredit yang telah saya sebutkan di muka lebih dekat dengan pengelabuan 
dalam masalah Inah. Oleh karena itu, saya menasehati saudara-saudaraku, para 
penjual dan pembeli dari melakukan transaksi seperti ini, yang mereka tidak 
akan mendapatkan selain dicabutnya keberkahan pada jual beli mereka. Sementara 
Allah telah berfirman.

“Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” [Al-Baqarah : 276]

Disamping itu, traksaksi seperti ini mengandung dampak negatif dari aspek 
ekonomi karena begitu mudahnya sehingga membuat kaum fakir nekat melakukannya 
dan menanggung hutang serta menyibukkan beban diri mereka dengan hutang-hutang 
yang telah bertumpuk ini. Barangkali, ada waktunya mereka sama sekali tidak 
mampu melunasinya, maka ketika itu terjadilah berbagai problematika dan 
perselisihan antara si penjual dan pembeli bahkan bisa jadi sampai kepada 
kondisi kebangkrutan, lalu apa akibat yang akan dituai oleh penjual yang 
sengaja menginginkan riba dari transaksi tersebut ? Allah berfirman.

“Artinya : Dan sesungguhnya telah Kami ketahui orang-orang yang melanggar di 
antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka : ‘Jadilah kamu 
kera yang hina’. Maka Kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi 
orang-orang di masa itu dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi 
pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa” [Al-Baqarah : 66-67]

Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan nasehat kepada segenap 
saudara-saudaraku, kaum muslimin agar tidak melakukan pengelabuan terhadap 
hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan hendaknya mereka mengetahui bahwa yang 
menjadi standar dalam akad-akad jual-beli adalah tujuan-tujuannya. Hal ini 
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung kepada niatnya, dan 
setiap orang tergantung kepada niatnya” [4]

Bila orang ini memang benar-benar temannya, maka alangkah baiknya dia 
meminjamkannya dengan pinjaman yang baik (Qardl Hasan), yang tidak mengandung 
riba di dalamnya. Dengan begitu, dia termasuk orang-orang yang berbuat ihsan 
sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam kitabNya.

“Artinya : sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik (ihsan)” 
[Al-Baqarah : 195]

Dan saya menasehati saudara saya yang melakukan transaksi seperti ini agar 
menggugurkan riba yang ditambahkannya kepada harga mobil tersebut dan hanya 
mengambil sebatas harga pembeliannya saja.

[Kitab Ad-Da’wah, edisi V, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jld II, hal.55-60]


----- Pesan Asli ----
Dari: supriyadi <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sabtu, 30 Agustus, 2008 13:57:38
Topik: [assunnah] Ingin menanyakan tentang hukum kredit


Assalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh

ana ingin bertanya kepada ikhwan sekalian, apakah sebenarnya hukum dari kredit 
(kpr, kredit motor, dan lain-lain) yang kebanyakan dan biasanya menerapkan 
aturan leasing dengan sebuah bank.

atas bantuanya dan jawabnya ana ucapkan jazakumulloh

wassalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh
 


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke