Ana pernah menanyakan langsung ke bank Muamalat mengenai bentuk jual beli tsb. Bank Muamalat tidak dibolehkan membeli kendaraan kepada dealer secara langsung atas nama Bank karena Bank adalah lembaga pembiayaan dan bukan lembaga jual-beli. Kecuali jika itu adalah kendaraan dinas. karenanya, bank memberikan surat kuasa kepada calon kreditor untuk membeli sendiri kendaraan tsb atas nama kreditor dengan jaminan pihak bank. Dalam hal ini ana melihat tidak ada bedanya dengan bank konvensional.
Kalau yg melakukan jual-beli adalah BMT, mungkin bisa karena tidak terlalu terikat dengan aturan Bank Indonesia. wallaahu 'alam. 2008/9/3 Sunadi Abu Nashwa <[EMAIL PROTECTED]> > wa'alaikum salam warahmatullahi wabarokaatuh > > Mengenai kredit barang melalui bank, ana hanya ingin meneruskan kajian > oleh Ust.Afifuddin, yang bisa ana mengerti adalah sebagai berikut: > Pada prinsipnya sebgmn diketahui bersama, hukum jual beli adalah boleh dan > riba adalah haram dan termasuk dosa besar. > Dalam kredit motor misalnya, yang tidak diperbolehkan adalah apabila kita > membeli motor di sebuah dealer dengan pembiayaan bank, tanpa bank terlebih > dahulu membelinya, bank hanya merekomendasikan saja. Dengan kata lain, akad > jual beli kita dengan bank akan tetapi bank tidak memiliki barangnya...bukan > saja masalah bunganya yg haram akan tetapi cara spt termasuk dalam bab hukum > menjual barang yang bukan atau belum menjadi miliknya. > > Yang diperbolehkan adalah apabila bank mengutus salah seorang pegawainya > untuk membeli motor dimaksud (sesuai keinginan pembeli), dibeli terlebih > dahulu misalnya 10 juta, kemudian motor tersebut keluar dari dealer dibawa > dulu ke wilayah penjual (bank). Kemudian bank menjualnya kepada pembeli > dengan harga misalnya 12 juta, dicicil 1 juta per bulan selama 12 bulan > (tidak ada unsur riba). Dlm hal ini bank mengambil keuntungan 2 juta. Ini > menjadi hukum jual beli, sebab bank telah menguasai dan memiliki barangnya > terlebih dulu, baru kemudian dijual kepada pembeli tadi. > Wallahu Ta'ala a'lam > > Menarik bukan...?? > > Penjelasan lengkapnya bisa antum dengarkan melalui > http://www.esnips.com/doc/219d5d0f-89e2-4bf6-998d-7a8e44b7f91e/Hadist-37-Transaksi-dengan-Bank > > wassalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh > Abul Qarni > Maastricht - The Netherlands > > > > ----- Original Message ---- > From: supriyadi <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Saturday, August 30, 2008 8:57:38 AM > Subject: [assunnah] Ingin menanyakan tentang hukum kredit > > Assalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh > > ana ingin bertanya kepada ikhwan sekalian, apakah sebenarnya hukum dari > kredit (kpr, kredit motor, dan lain-lain) yang kebanyakan dan biasanya > menerapkan aturan leasing dengan sebuah bank. > > atas bantuanya dan jawabnya ana ucapkan jazakumulloh > > wassalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
