Assalammualaikum. Sebelumnya saya mohon maaf kalo kasus semacam ini pernah dijelaskan disini. Saya pernah mendengar atau membaca (saya lupa lagi) pada kajian salafi tentang puasa bagi wanita haid. Bahwa lebih kurang bunyinya begini:"Jika seorang wanita sudah bersih haidnya, hendaklah ia mensucikan dirinya dan puasa disaat itu juga".
Makna yang saya tangkap adalah jika seorang wanita sudah bersih haidnya di siang hari, maka dia hendaklah segera puasa disisa harinya itu dan tidak menunda pada hari berikutnya. Yang membingungkan saya sedangkan waktu menahan puasa mulai terbit matahari sampai terbenam. Jadi saya mohon penjelasan tentang hal ini. Pertanyaan saya selanjutnya seandainya yang dimaksud diatas itu benar, jika wanita haid itu, bersih haidnya menjelang zuhur atau ashar, kemudian dia segera berpuasa disisa hari terbesut sampai masuk magrib, bagaimana hitungan puasanya, apakah satu hari atau setengah hari? Dan bagaimana pula ia harus menggantikannya, apakah satu hari atau setengah hari? Saya mohon ada diantara members bisa memberikan penjelasannya sesegera mungkin karena saya sedang mengalami kasus seperti ini. Sebelumnya saya ucapkan jazakumullah khair. Wassalam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
