Assalammualaikum.

Sebelumnya saya mohon maaf kalo kasus semacam ini pernah dijelaskan disini.
Saya pernah mendengar atau membaca (saya lupa lagi) pada kajian salafi
tentang puasa bagi wanita haid. Bahwa lebih kurang bunyinya begini:"Jika
seorang wanita sudah bersih haidnya, hendaklah ia mensucikan dirinya dan
puasa disaat itu juga".

Makna yang saya tangkap adalah jika seorang wanita sudah bersih haidnya di
siang hari, maka dia hendaklah segera puasa disisa harinya itu dan tidak
menunda pada  hari berikutnya. Yang membingungkan saya sedangkan waktu
menahan puasa mulai terbit matahari sampai terbenam. Jadi saya mohon
penjelasan tentang hal ini.

Pertanyaan saya selanjutnya seandainya yang dimaksud diatas itu benar, jika
wanita haid itu, bersih haidnya menjelang zuhur atau ashar, kemudian dia
segera berpuasa disisa hari terbesut sampai masuk magrib, bagaimana hitungan
puasanya, apakah satu hari  atau setengah hari? Dan bagaimana pula ia harus
menggantikannya, apakah satu hari atau setengah hari?

Saya mohon ada diantara members bisa memberikan penjelasannya sesegera
mungkin karena saya sedang mengalami kasus seperti ini. 

Sebelumnya saya ucapkan jazakumullah khair.

Wassalam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke