Assalaamu alaikum warahmatullah Akhwan dan akhwat yang InsyaAllah dirahmati Allah, ana punya pertanyaan seputar pajak.
Apakah semua jenis pajak di zaman sekarang ini sudah termasuk hal yang darurat yang harus diadakan dalam penyelenggaraan suatu Negara sehingga boleh mengganti hukum pajak yang haram dalam Islam ?? Jazakallahu khair atas jawabannya Arham ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
