Assalaamu alaikum warahmatullah

Akhwan dan akhwat yang InsyaAllah dirahmati Allah, ana punya pertanyaan seputar 
pajak.

Apakah semua jenis pajak di zaman sekarang ini sudah termasuk hal yang darurat 
yang harus diadakan dalam penyelenggaraan suatu Negara sehingga boleh mengganti 
hukum pajak yang haram dalam Islam ??

Jazakallahu khair atas jawabannya

Arham

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke