Bismillah,
ana hanya ingin mengingatkan, untuk berhati2 dalam menentukan kondisi 
"darurat". karena akan ada dampak bahaya kalau kurang berhati2 dalam menentukan 
kondisi darurat dlm suatu masalah.

contoh, ada ustad ternama di Bandung "berfatwa" tidak mengapa berprofesi 
sebagai pegawai bank, karena unsur darurat, untuk mencari nafkah. akibatnya 
apa? dalil2 sah yg menyatakan alloh melaknat pelaku riba, kedua orang saksinya, 
dan penulisnya, secara otomatis tidak digubris, dengan argumen simpel,.."ini 
kan darurat"

masalah pajak juga tidak jauh berbeda. pajak adalah haram...
maka untuk menerapkan kaidah darurat harus ekstra hati2...siapakah yg berhak 
menentukan kondisi darurat tsb?

yg jelas, ana dapat penjelasan dari Ust.Abu Haidar di Bandung, bahwa kalau 
tidak membayar pajak mendapat celaka, ya maka kita bayar saja...

wallohu a'lam,



----- Original Message ----
From: "Arham Fidran, Laode Muh (PTI - Pomalaa)" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, September 10, 2008 6:30:49 AM
Subject: [assunnah] Hukum Pajak

Assalaamu alaikum warahmatullah

Akhwan dan akhwat yang InsyaAllah dirahmati Allah, ana punya pertanyaan seputar 
pajak.

Apakah semua jenis pajak di zaman sekarang ini sudah termasuk hal yang darurat 
yang harus diadakan dalam penyelenggaraan suatu Negara sehingga boleh mengganti 
hukum pajak yang haram dalam Islam ??

Jazakallahu khair atas jawabannya

Arham

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke