Assalamu alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh, Akhi, ini ada rekaman tanya jawab Oleh: al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal al-Bugisy Bisa di buka situsnya di bawah. Disana Ada lagi Rekaman tanya jawab tentang permasalahan Puasa.
Sumber: Dauroh menyambut Ramadhan 1428H di Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan 8-9 September 2007) Bitrate: 16Kbps/11Mhz (mono) Ukuran: 2Mb Link Download: http://www.audiosalaf.com/modules/mp3/slf.php?file=10 Soal: * Kapan waktu membayar fidyah ? * Apakah wajib meng-qodho puasa pada orang yang dahulunya tidakberpuasa (melainkan beberapa hari saja ,ed) atau jumlah yang ditinggalkannya tak terhitung banyaknya. * Bagaimana dengan orang yang berpuasa, akan tetapi meninggalkan sholat * Bolehkan seorang pekerja membatalkan puasanya karena sudah tidak tahan karena pekerjaanya yang berat. * Bagaimana keadaan istri yang sedang berpuasa, dipaksa melayani suaminya untuk jima', sedangkan ia tidak ridho, apakah ia berdosa karena tidak iklash melayani suaminya, apakah sang istri (dalam situasi seperti ini) juga membayar kaffarah ? * Seorang wanita melahirkan dibulan ramadhan, dan menyusui hingga ramadhan berikutnya. Selesai ramadhan ia hamil kembali, apakah dalam keadaan hamil ia tidak bebankan mengqodho ? * Tentang orang yang tua renta (yg tidak memungkinkan adanya puasa pada dirinya,ed) apakah fidyah itu diberikan kepada 30 orang miskin selama bulan ? dan jika didapati orang miskin apakah boleh diberikan kepada santri pondok (para penuntut ilmu syar'i, ed) * Jika ada orang memiliki qodho puasa ramadhan, akan tetapi karena kesibukannya terhadap perkara dunia tidak mampu mengqodho dan menggantinya dengan fidyah. * Bolehkan sholat tarawih pada masjid yg didalamnya terdapat 20 rakaat, sementara kita hanya ikut 8 atau 10 rakaat, dan melanjutkan sisanya dirumah. * Bagaimana hukum seorang musafir yang membatalkan puasanya dengan makan atau minum, namun saat akan berangkathujan turun dengan deras sehingga terhalangi untuk berjalan, apakah dia mendapat dosa besar, ataukan ia tetap meneruskan puasanya ? * Apakah dibolehkan (sah) membayar fidhyah dengan cara membayar uang dan diberikan kepada fakir miskin senilai Rp.10.000 per-orang? * Dalam menentukan masuknya bulan ramadhan adalah dengan melihat hilal, apakah tidak bertentangan dengan kondisi sekarang misalnya di daerah kutub utara/selatan dimana 1 hari lamanya (siang dan malam) selama 6 bulan ? * Mana yang utama memberi makan seseorang yang berpuasa diwaktu sahur atau berbuka ? * Seorang anak menggantikan puasa orang tuanya yang telah meninggal, apakah anaknya mendapat pahala juga? * Apakah seorang yang meninggal memiliki hutang puasa kaffarah, bolehkah diganti oleh 2 anaknya secara bergantian dengan cara berturut- turut? * Seorang tertidur sebelum fajar shadiq sampai maghrib di bulan ramadhan ? apakah hukum puasa orang ini, dan bagaimana mengganti sholat yang ditinggalkan (subuh-dzuhur-ashar, ed * Pada umumnya masjid melakukan adzan menggunakan tabel sholat, sementara fajar shadiq belum terbit dan bagaimana status sholat subuh dan makan sahur, karena diyakini fajar shadiq belum terbit Abu Rakan ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
