Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh, Saya sependapat bahwa orang yang hamil duluan ada 'iddahnya sampai melahirkan dengan catatan bahwa pelaku tersebut sebelumnya telah mengetahui tentang hukum-hukum islam dengan sebenar-benarnya. Namun tidak demikian dengan orang yang memang tidak tau ( paham ) tentang hukum tersebut.
Sangat menarik masalah ini dan sejak saya tau hukum Islam tentang hal ini, saya mencoba menanyakan langsung kepada beberapa pasangan yang telah mengalami ' kecelakaan ' itu dan hasilnya sebagian besar dari mereka tidak paham tentang hukum ini ( QS : Ath-Tholaq : 4 ) dan yang mereka tau bahwa zina itu diharamkan oleh karenanya mereka mencoba bertobat dengan bertanggungjawab mengawininya. Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, bahwa masalah perkawinan ini mempunyai hukum yang sama yaitu tunduk kepada pemerintah yang syah, kita tidak boleh membuat aturan-aturan sendiri dan menyelisihi pemerintah yang syah hal ini juga di tegaskan di banyak ayat di Al Qur'an dan hadits yang shohih. Hukum perkawinan, peperangan, damai dan puasa diatur oleh pemerintah yang syah. Ada sedikit pertanyaan, katakanlah kita berpegang kepada pendapat bahwa 'iddah seorang yang hamil adalah sampai melahirkan tanpa memisahkan apakah dengan yang menghamilinya atau dengan orang lain. Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu kemudian menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya tidak syah ? Allah Maha Pengampun, selagi hamba-Nya mau bertobat dengan bersungguh-sungguh dan Allah tidak menghukum hamba-Nya dengan kebodohannya kecuali telah sampainya hujjah kepadanya dengan jelas. Demikian juga contohnya ahlu bid'ah, tidaklah semua pelaku bid'ah bisa dihukumi sebagai ahlu bid'ah yang harus dijauhi dan dikucilkan. Mohon maaf kalau tulisan saya ini kurang berkenan, semoga Allah berkenan melimpahkan hidayahNya kepada seluruh umatNya, utamanya di Indonesia ini agar paham kepada agamaNya. Wallahu 'ala 'alam. Gonang ----- Pesan Asli ---- Dari: Bondhan Novandy <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Minggu, 7 September, 2008 11:01:48 Topik: Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Untuk kasus menikah ketika hamil (secara umum diluar dari pertanyaan pak Maman), saya ingin bertanya kepada akh chandraleka, dari ceramah A-Z ust sabiq (http://groups. yahoo.com/ group/assunnah/ message/41786), bahwa menikah di waktu hamil menurut fatwa ulama syaikh bin baz, syaikh utsaimin dan lajnah da'imah adalah tidak sah. Kemudian saya dapatkan artikel disini http://www.perpusta kaan-islam. com/mod.php? mod=publisher&op=viewarticle&artid=106 saya kutip sebagian: 3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam : Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya. Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.) , syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran- pent.) atau karena zina. Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A'lam. Catatan : Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah 'Azza Wa Jalla : Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4). Juga yang berikut: 3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwaakad nikah pada masa 'iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242. Jika terdapat 2 pendapat, maka, bagi yang menguatkan pendapat haramnya menikah di waktu hamil, setelah mengetahui hukumnya, yang benar dan aman adalah menikah ulang. Mungkin ada yang memiliki tulisan yang membahas secara ilmiah 2 pendapat ini, seperti tulisan "cadar antara yang mewajibkan dan yang tidak" oleh Ust. Kholid hafidzahullah? Wallahua'alam. 2008/9/8 ... Chandraleka <hchandraleka@ gmail.com> Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Berarti ada dua kasus. Yang pertama adalah pernikahan tanpa wali yang sah. Yang kedua adalah pernikahan dengan wali yang sah dalam kondisi hamil. Untuk yang pertama, pernikahan tanpa wali yang sah adalah haram. Dalilnya diantaranya adalah hadits berikut: "Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali." (HR. at Tirmidzi no. 1101. dishahihkan oleh Syaikh al Albani). Yang menjadi wali disini adalah orang orang yang telah ditetapkan dalam Islam. Yang paling berhak menikahkan seorang wanita merdeka adalah ayahnya. Untuk yang kedua. Ada kasus yang sama yang dibahas oleh Ustadz Abdul Hakim di bukunya Menanti Buah Hati. Yaitu Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya? Ustadz Abdul Hakim menjawab: Boleh dia dinikahi oleh laki laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma') para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati, Darul Qalam, cet. III, 2004, hal. 110). Maaf, ini hanya intinya saja, kelengkapan fatwa fatwa dari para shahabat bisa dilihat pada buku tersebut. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 1. TANYA PERNIKAHAN Posted by: "Maman Warman" warmanmaman@ gmail.com Thu Sep 4, 2008 3:52 pm (PDT) Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh. . Tolong bantuannya.. . Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya, Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x. yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang tua perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut. pernikahan kedua terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat hamil itu mereka baru menghadap ke orang tua perempuan dan minta disetujui,atau direstui pernikahannya. pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat harus dinikahkan ulang. sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf. yang jadi pertanyaan adalah sah kah atau tidak kedua pernikahan tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan, sedangkan pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil?? menurut ustazd yang ngajari dia katanya pernikahannya tidak sah dan harus diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata benar2 tidak sah sehingga jadi zina terus menerus.. wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh ___________________________________________________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
