Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu kemudian > menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya tidak > syah ? >
Dari Nikah A-Z, Ust. Ahmad Sabiq, Bagian 3. *Pertanyaan-1:* > > Orang hamil sebelum menikah dan menikah ketika hamil, bagaimana menurut > Islam? Apakah harus mengulangi akad nikah? Jika tidak mengulangi apakah > berarti dia berzina? > > *Jawaban* > > Hamil sebelum nikah merupakan hal yang maklum dan anak yang dihasilkan > adalah anak zina. Maka akan dibahas permasalahan yg kedua, menikah ketika > hamil. > > Anak yang dihasilkan dari perzinaan tidak mempunyai ayah. Hanya memiliki > Ibu, karena air (mani) yang menghasilkan anak tersebut adalah tidak sah. > Meskipun anak tersebut tidak berdosa: > > وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَ > > *"Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain". > (Al-An'am : 164)* > > namun terdapat beberapa hukum sebagai konsekuensi akan hal tersebut. > > Mengenai wanita yang menikah ketika hamil, ada sedikit perselisihan di > kalangan ulama. Namun mazhab yang sahih dalam hal ini -wallahu'alam-, harus > ditinjau dari dua sisi. > > Wanita itu hamil kemudian dinikahi, maka ada 2 kemungkinan yang terjadi > yaitu laki-laki yang menghamili dan yang bukan. > > Pernikahan dengan laki-laki yang bukan menghamilinya maka pernikahannya > tidak sah, sedangkan jika yang menikahi adalah laki-laki yang menghamili dan > dia itu diyakini hanya dia yang melakukan hal tersebut maka pernikahannya > sah. Hal ini karena perzinahan tidak mengharamkan pernikahan yang dihalalkan > oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. > > Akan tetapi sulit untuk memastikan bahwa laki-laki yang menikahi adalah > benar-benar yang menghamili (si fulan), oleh karena itu Syaikh bin Baz, > Syaikh Utsaimin -semoga Allah merahmati keduanya-, dan Lajnah Da'imah > (lembaga fatwa Saudi Arabia) menghukum rata bahwa pernikahan di saat hamil > adalah haram mutlak dan batal pernikahannya. Dan ini yang sebaiknya kita > pegang. Allah Azza wa Jalla berfirman: > > *"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai > mereka melahirkan kandungannya". (QS. At-Thalaaq:4)* > > Maka wanita (dan laki-laki) itu harus bertaubat. Dan harus mengulangi akad > nikahnya, yaitu setelah si istri tersebut (yang dinikahi ketika hamil) telah > melahirkan. Akad nikah yang sebelumnya tidak sah. Pengulangan akad nikah > sama dengan nikah pertama kali dengan wali. > > *Jika tidak mengulangi akad nikah, maka dia berzina? Dalam hal ini bisa ia > dan tidak. Tidak jika orang tersebut tidak tahu (orang awam/jahil), dan > jima'nya sah (dalam artian bukan zina). Akan tetapi pada suatu ketika misal > setelah berumur 50 tahun mengetahui akan hukum ini maka dia harus mengulangi > akad nikahnya. Jika tidak, maka setelah dia mengetahui akan tetapi tidak > mengulangi akadnya kemudian jima setelah mengetahui hal ini adalah zina.* > *Perlu diketahui bahwa akad nikah tidak sulit, cukup wali, saksi dan mahar > yang tidak menyulitkan, dan walimah kecil-kecilan* > Sedangkan untuk: Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, bahwa masalah perkawinan ini > mempunyai hukum yang sama yaitu tunduk kepada pemerintah yang syah, kita > tidak boleh membuat aturan-aturan sendiri dan menyelisihi pemerintah yang > syah hal ini juga di tegaskan di banyak ayat di Al Qur'an dan hadits yang > shohih. Hukum perkawinan, peperangan, damai dan puasa diatur oleh pemerintah > yang syah. Umat Islam wajib tunduk kepada pemerintah Islam yang sah, selama tidak memerintahkan kepada maksiat. "Tidak boleh taat kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Pencipta" ( http://www.almanhaj.or.id/content/2398/slash/0) Dalam kasus ini, saya kurang tau mengenai UU yang berlaku. Akan tetapi jika dilihat, menikah ulang maka hal ini tidaklah sulit, cukup mendatangkan wali, saksi, mahar, calon suami & istri, ijab-qabul dan walimah kecil-kecilan. Tentunya hal ini bukan berarti "memberontak" kepada penguasa. Wallahu'alam 2008/9/12 gonang tole <[EMAIL PROTECTED]> > Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh, > > Saya sependapat bahwa orang yang hamil duluan ada 'iddahnya sampai > melahirkan dengan catatan bahwa pelaku tersebut sebelumnya telah mengetahui > tentang hukum-hukum islam dengan sebenar-benarnya. > Namun tidak demikian dengan orang yang memang tidak tau ( paham ) tentang > hukum tersebut. > > Sangat menarik masalah ini dan sejak saya tau hukum Islam tentang hal ini, > saya mencoba menanyakan langsung kepada beberapa pasangan yang telah > mengalami ' kecelakaan ' itu dan hasilnya sebagian besar dari mereka tidak > paham tentang hukum ini ( QS : Ath-Tholaq : 4 ) dan yang mereka tau bahwa > zina itu diharamkan oleh karenanya mereka mencoba bertobat dengan > bertanggungjawab mengawininya. > > Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, bahwa masalah perkawinan ini > mempunyai hukum yang sama yaitu tunduk kepada pemerintah yang syah, kita > tidak boleh membuat aturan-aturan sendiri dan menyelisihi pemerintah yang > syah hal ini juga di tegaskan di banyak ayat di Al Qur'an dan hadits yang > shohih. > Hukum perkawinan, peperangan, damai dan puasa diatur oleh pemerintah yang > syah. > > Ada sedikit pertanyaan, katakanlah kita berpegang kepada pendapat bahwa > 'iddah seorang yang hamil adalah sampai melahirkan tanpa memisahkan apakah > dengan yang menghamilinya atau dengan orang lain. > Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu > kemudian menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya > tidak syah ? > > Allah Maha Pengampun, selagi hamba-Nya mau bertobat dengan > bersungguh-sungguh dan Allah tidak menghukum hamba-Nya dengan kebodohannya > kecuali telah sampainya hujjah kepadanya dengan jelas. > Demikian juga contohnya ahlu bid'ah, tidaklah semua pelaku bid'ah bisa > dihukumi sebagai ahlu bid'ah yang harus dijauhi dan dikucilkan. > > Mohon maaf kalau tulisan saya ini kurang berkenan, semoga Allah berkenan > melimpahkan hidayahNya kepada seluruh umatNya, utamanya di Indonesia ini > agar paham kepada agamaNya. > > Wallahu 'ala 'alam. > Gonang > > ----- Pesan Asli ---- > Dari: Bondhan Novandy <[EMAIL PROTECTED]<bondhan.novandy%40gmail.com> > > > Kepada: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> > Terkirim: Minggu, 7 September, 2008 11:01:48 > Topik: Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN > > Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh > > Untuk kasus menikah ketika hamil (secara umum diluar dari pertanyaan pak > Maman), saya ingin bertanya kepada akh chandraleka, dari ceramah A-Z ust > sabiq (http://groups. yahoo.com/ group/assunnah/ message/41786), bahwa > menikah di waktu hamil menurut fatwa ulama syaikh bin baz, syaikh utsaimin > dan lajnah da'imah adalah tidak sah. > > Kemudian saya dapatkan artikel disini http://www.perpusta kaan-islam. > com/mod.php? mod=publisher&op=viewarticle&artid=106 > > saya kutip sebagian: > > 3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa > 'ala alihi wa sallam : > > Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu > Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para > sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi > wa sallam bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan > laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak > halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal > baginya. > > Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Dalam (hadits) ini ada dalil yang > sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu > karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.) , syubhat (yaitu > nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada > kesamar-samaran- pent.) atau karena zina. > > Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan > pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, > Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). > Wallahu A'lam. > > Catatan : > Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil > karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi > perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman > firman Allah 'Azza Wa Jalla : > > Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka > melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4). > > Juga yang berikut: > > 3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil > karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya adalah sampai > melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwaakad nikah pada masa 'iddah adalah > akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad > nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya > melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya > harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan > hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242. > > Jika terdapat 2 pendapat, maka, bagi yang menguatkan pendapat haramnya > menikah di waktu hamil, setelah mengetahui hukumnya, yang benar dan aman > adalah menikah ulang. > > Mungkin ada yang memiliki tulisan yang membahas secara ilmiah 2 pendapat > ini, seperti tulisan "cadar antara yang mewajibkan dan yang tidak" oleh Ust. > Kholid hafidzahullah? > > Wallahua'alam. > > 2008/9/8 ... Chandraleka <hchandraleka@ gmail.com> > > Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... > > Berarti ada dua kasus. > Yang pertama adalah pernikahan tanpa wali yang sah. > Yang kedua adalah pernikahan dengan wali yang sah dalam kondisi hamil. > > Untuk yang pertama, pernikahan tanpa wali yang sah adalah haram. > Dalilnya diantaranya adalah hadits berikut: > "Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali." (HR. at Tirmidzi no. > 1101. > dishahihkan oleh Syaikh al Albani). > > Yang menjadi wali disini adalah orang orang yang telah ditetapkan dalam > Islam. Yang paling berhak menikahkan seorang wanita merdeka adalah ayahnya. > > Untuk yang kedua. Ada kasus yang sama yang dibahas oleh Ustadz Abdul Hakim > di bukunya Menanti Buah Hati. Yaitu Apabila seorang perempuan berzina > kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki laki yang menghamilinya dan > kepada siapa dinasabkan anaknya? > Ustadz Abdul Hakim menjawab: Boleh dia dinikahi oleh laki laki yang > menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma') para ahli fatwa > sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh > Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti > Buah Hati, Darul Qalam, cet. III, 2004, hal. 110). > Maaf, ini hanya intinya saja, kelengkapan fatwa fatwa dari para shahabat > bisa dilihat pada buku tersebut. > > Wassalamu'alaikum > > Abu Isa Hasan Cilandak > al Faqir ila Allah > > ----- Original Message ----- > 1. TANYA PERNIKAHAN > Posted by: "Maman Warman" warmanmaman@ gmail.com > Thu Sep 4, 2008 3:52 pm (PDT) > Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh. . > > Tolong bantuannya.. . > Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya, > Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x. > > yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena > tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang tua > perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut. > > pernikahan kedua terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat hamil > itu mereka baru menghadap ke orang tua perempuan dan minta disetujui,atau > direstui pernikahannya. > pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat harus > dinikahkan ulang. > > sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf. > yang jadi pertanyaan adalah sah kah atau tidak kedua pernikahan > tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan, sedangkan > pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil?? > menurut ustazd yang ngajari dia katanya pernikahannya tidak sah dan harus > diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata benar2 > tidak > sah sehingga jadi zina terus menerus.. > > wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh > > __________________________________________________________ > Nama baru untuk Anda! > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan > @rocketmail. > Cepat sebelum diambil orang lain! > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ > >
