Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh

Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu kemudian
> menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya tidak
> syah ?
>

Dari Nikah A-Z, Ust. Ahmad Sabiq, Bagian 3.

*Pertanyaan-1:*
>
> Orang hamil sebelum menikah dan menikah ketika hamil, bagaimana menurut
> Islam? Apakah harus mengulangi akad nikah? Jika tidak mengulangi apakah
> berarti dia berzina?
>
> *Jawaban*
>
> Hamil sebelum nikah merupakan hal yang maklum dan anak yang dihasilkan
> adalah anak zina. Maka akan dibahas permasalahan yg kedua, menikah ketika
> hamil.
>
> Anak yang dihasilkan dari perzinaan tidak mempunyai ayah. Hanya memiliki
> Ibu, karena air (mani) yang menghasilkan anak tersebut adalah tidak sah.
> Meskipun anak tersebut tidak berdosa:
>
> وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَ
>
> *"Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain".
> (Al-An'am : 164)*
>
> namun terdapat beberapa hukum sebagai konsekuensi akan hal tersebut.
>
> Mengenai wanita yang menikah ketika hamil, ada sedikit perselisihan di
> kalangan ulama. Namun mazhab yang sahih dalam hal ini -wallahu'alam-, harus
> ditinjau dari dua sisi.
>
> Wanita itu hamil kemudian dinikahi, maka ada 2 kemungkinan yang terjadi
> yaitu laki-laki yang menghamili dan yang bukan.
>
> Pernikahan dengan laki-laki yang bukan menghamilinya maka pernikahannya
> tidak sah, sedangkan jika yang menikahi adalah laki-laki yang menghamili dan
> dia itu diyakini hanya dia yang melakukan hal tersebut maka pernikahannya
> sah. Hal ini karena perzinahan tidak mengharamkan pernikahan yang dihalalkan
> oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
>
> Akan tetapi sulit untuk memastikan bahwa laki-laki yang menikahi adalah
> benar-benar yang menghamili (si fulan), oleh karena itu Syaikh bin Baz,
> Syaikh Utsaimin -semoga Allah merahmati keduanya-, dan Lajnah Da'imah
> (lembaga fatwa Saudi Arabia) menghukum rata bahwa pernikahan di saat hamil
> adalah haram mutlak dan batal pernikahannya. Dan ini yang sebaiknya kita
> pegang. Allah Azza wa Jalla berfirman:
>
> *"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai
> mereka melahirkan kandungannya". (QS. At-Thalaaq:4)*
>
> Maka wanita (dan laki-laki) itu harus bertaubat. Dan harus mengulangi akad
> nikahnya, yaitu setelah si istri tersebut (yang dinikahi ketika hamil) telah
> melahirkan. Akad nikah yang sebelumnya tidak sah. Pengulangan akad nikah
> sama dengan nikah pertama kali dengan wali.
>
> *Jika tidak mengulangi akad nikah, maka dia berzina? Dalam hal ini bisa ia
> dan tidak. Tidak jika orang tersebut tidak tahu (orang awam/jahil), dan
> jima'nya sah (dalam artian bukan zina). Akan tetapi pada suatu ketika misal
> setelah berumur 50 tahun mengetahui akan hukum ini maka dia harus mengulangi
> akad nikahnya. Jika tidak, maka setelah dia mengetahui akan tetapi tidak
> mengulangi akadnya kemudian jima setelah mengetahui hal ini adalah zina.*
> *Perlu diketahui bahwa akad nikah tidak sulit, cukup wali, saksi dan mahar
> yang tidak menyulitkan, dan walimah kecil-kecilan*
>


Sedangkan untuk:

Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, bahwa masalah perkawinan ini
> mempunyai hukum yang sama yaitu tunduk kepada pemerintah yang syah, kita
> tidak boleh membuat aturan-aturan sendiri dan menyelisihi pemerintah yang
> syah hal ini juga di tegaskan di banyak ayat di Al Qur'an dan hadits yang
> shohih. Hukum perkawinan, peperangan, damai dan puasa diatur oleh pemerintah
> yang syah.


Umat Islam wajib tunduk kepada pemerintah Islam yang sah, selama tidak
memerintahkan kepada maksiat.

"Tidak boleh taat kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Pencipta" (
http://www.almanhaj.or.id/content/2398/slash/0)

Dalam kasus ini, saya kurang tau mengenai UU yang berlaku. Akan tetapi jika
dilihat, menikah ulang maka hal ini tidaklah sulit, cukup mendatangkan wali,
saksi, mahar, calon suami & istri, ijab-qabul dan walimah kecil-kecilan.
Tentunya hal ini bukan berarti "memberontak" kepada penguasa.

Wallahu'alam




2008/9/12 gonang tole <[EMAIL PROTECTED]>

>   Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh,
>
> Saya sependapat bahwa orang yang hamil duluan ada 'iddahnya sampai
> melahirkan dengan catatan bahwa pelaku tersebut sebelumnya telah mengetahui
> tentang hukum-hukum islam dengan sebenar-benarnya.
> Namun tidak demikian dengan orang yang memang tidak tau ( paham ) tentang
> hukum tersebut.
>
> Sangat menarik masalah ini dan sejak saya tau hukum Islam tentang hal ini,
> saya mencoba menanyakan langsung kepada beberapa pasangan yang telah
> mengalami ' kecelakaan ' itu dan hasilnya sebagian besar dari mereka tidak
> paham tentang hukum ini ( QS : Ath-Tholaq : 4 ) dan yang mereka tau bahwa
> zina itu diharamkan oleh karenanya mereka mencoba bertobat dengan
> bertanggungjawab mengawininya.
>
> Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, bahwa masalah perkawinan ini
> mempunyai hukum yang sama yaitu tunduk kepada pemerintah yang syah, kita
> tidak boleh membuat aturan-aturan sendiri dan menyelisihi pemerintah yang
> syah hal ini juga di tegaskan di banyak ayat di Al Qur'an dan hadits yang
> shohih.
> Hukum perkawinan, peperangan, damai dan puasa diatur oleh pemerintah yang
> syah.
>
> Ada sedikit pertanyaan, katakanlah kita berpegang kepada pendapat bahwa
> 'iddah seorang yang hamil adalah sampai melahirkan tanpa memisahkan apakah
> dengan yang menghamilinya atau dengan orang lain.
> Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu
> kemudian menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya
> tidak syah ?
>
> Allah Maha Pengampun, selagi hamba-Nya mau bertobat dengan
> bersungguh-sungguh dan Allah tidak menghukum hamba-Nya dengan kebodohannya
> kecuali telah sampainya hujjah kepadanya dengan jelas.
> Demikian juga contohnya ahlu bid'ah, tidaklah semua pelaku bid'ah bisa
> dihukumi sebagai ahlu bid'ah yang harus dijauhi dan dikucilkan.
>
> Mohon maaf kalau tulisan saya ini kurang berkenan, semoga Allah berkenan
> melimpahkan hidayahNya kepada seluruh umatNya, utamanya di Indonesia ini
> agar paham kepada agamaNya.
>
> Wallahu 'ala 'alam.
> Gonang
>
> ----- Pesan Asli ----
> Dari: Bondhan Novandy <[EMAIL PROTECTED]<bondhan.novandy%40gmail.com>
> >
> Kepada: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com>
> Terkirim: Minggu, 7 September, 2008 11:01:48
> Topik: Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
>
> Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
>
> Untuk kasus menikah ketika hamil (secara umum diluar dari pertanyaan pak
> Maman), saya ingin bertanya kepada akh chandraleka, dari ceramah A-Z ust
> sabiq (http://groups. yahoo.com/ group/assunnah/ message/41786), bahwa
> menikah di waktu hamil menurut fatwa ulama syaikh bin baz, syaikh utsaimin
> dan lajnah da'imah adalah tidak sah.
>
> Kemudian saya dapatkan artikel disini http://www.perpusta kaan-islam.
> com/mod.php? mod=publisher&op=viewarticle&artid=106
>
> saya kutip sebagian:
>
> 3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa
> 'ala alihi wa sallam :
>
> Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu
> Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para
> sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi
> wa sallam bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan
> laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak
> halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal
> baginya.
>
> Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Dalam (hadits) ini ada dalil yang
> sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu
> karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.) , syubhat (yaitu
> nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada
> kesamar-samaran- pent.) atau karena zina.
>
> Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan
> pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy,
> Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia).
> Wallahu A'lam.
>
> Catatan :
> Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil
> karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi
> perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman
> firman Allah 'Azza Wa Jalla :
>
> Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka
> melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4).
>
> Juga yang berikut:
>
> 3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil
> karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya adalah sampai
> melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwaakad nikah pada masa 'iddah adalah
> akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad
> nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya
> melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya
> harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan
> hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.
>
> Jika terdapat 2 pendapat, maka, bagi yang menguatkan pendapat haramnya
> menikah di waktu hamil, setelah mengetahui hukumnya, yang benar dan aman
> adalah menikah ulang.
>
> Mungkin ada yang memiliki tulisan yang membahas secara ilmiah 2 pendapat
> ini, seperti tulisan "cadar antara yang mewajibkan dan yang tidak" oleh Ust.
> Kholid hafidzahullah?
>
> Wallahua'alam.
>
> 2008/9/8 ... Chandraleka <hchandraleka@ gmail.com>
>
> Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...
>
> Berarti ada dua kasus.
> Yang pertama adalah pernikahan tanpa wali yang sah.
> Yang kedua adalah pernikahan dengan wali yang sah dalam kondisi hamil.
>
> Untuk yang pertama, pernikahan tanpa wali yang sah adalah haram.
> Dalilnya diantaranya adalah hadits berikut:
> "Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali." (HR. at Tirmidzi no.
> 1101.
> dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
>
> Yang menjadi wali disini adalah orang orang yang telah ditetapkan dalam
> Islam. Yang paling berhak menikahkan seorang wanita merdeka adalah ayahnya.
>
> Untuk yang kedua. Ada kasus yang sama yang dibahas oleh Ustadz Abdul Hakim
> di bukunya Menanti Buah Hati. Yaitu Apabila seorang perempuan berzina
> kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki laki yang menghamilinya dan
> kepada siapa dinasabkan anaknya?
> Ustadz Abdul Hakim menjawab: Boleh dia dinikahi oleh laki laki yang
> menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma') para ahli fatwa
> sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh
> Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti
> Buah Hati, Darul Qalam, cet. III, 2004, hal. 110).
> Maaf, ini hanya intinya saja, kelengkapan fatwa fatwa dari para shahabat
> bisa dilihat pada buku tersebut.
>
> Wassalamu'alaikum
>
> Abu Isa Hasan Cilandak
> al Faqir ila Allah
>
> ----- Original Message -----
> 1. TANYA PERNIKAHAN
> Posted by: "Maman Warman" warmanmaman@ gmail.com
> Thu Sep 4, 2008 3:52 pm (PDT)
> Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh. .
>
> Tolong bantuannya.. .
> Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya,
> Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x.
>
> yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena
> tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang tua
> perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut.
>
> pernikahan kedua terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat hamil
> itu mereka baru menghadap ke orang tua perempuan dan minta disetujui,atau
> direstui pernikahannya.
> pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat harus
> dinikahkan ulang.
>
> sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf.
> yang jadi pertanyaan adalah sah kah atau tidak kedua pernikahan
> tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan, sedangkan
> pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil??
> menurut ustazd yang ngajari dia katanya pernikahannya tidak sah dan harus
> diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata benar2
> tidak
> sah sehingga jadi zina terus menerus..
>
> wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
>
> __________________________________________________________
> Nama baru untuk Anda!
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail.
> Cepat sebelum diambil orang lain!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>  
>

Kirim email ke